Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) diterima oleh unit kerja yang membidangi kepegawaian. (2) Unit kerja yang membidangi kepegawaian menindaklanjuti Laporan dan/atau Pengaduan dengan melakukan verifikasi atas Laporan dan/atau Pengaduan dan menjaga identitas Pelapor. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal Laporan dan/atau Pengaduan diterima. (4) Dalam hal hasil verifikasi menunjukkan dugaan kuat bahwa Laporan dan/atau Pengaduan termasuk dalam kategori Pelanggaran, unit kerja yang membidangi kepegawaian mengirimkan berkas Laporan dan/atau Pengaduan kepada PPK.
Koreksi Anda