Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Laporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) diterima oleh unit kerja yang membidangi kepegawaian.
(2) Unit kerja yang membidangi kepegawaian menindaklanjuti Laporan dan/atau Pengaduan dengan melakukan verifikasi atas Laporan dan/atau Pengaduan dan menjaga identitas Pelapor.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal Laporan dan/atau Pengaduan diterima.
(4) Dalam hal hasil verifikasi menunjukkan dugaan kuat bahwa Laporan dan/atau Pengaduan termasuk dalam kategori Pelanggaran, unit kerja yang membidangi kepegawaian mengirimkan berkas Laporan dan/atau Pengaduan kepada PPK.
Koreksi Anda
