Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dugaan Pelanggaran oleh Pegawai ASN diperoleh dari Laporan dan/atau Pengaduan Pelapor. (2) Pelapor dapat menyampaikan Laporan dan/atau Pengaduan atas dugaan Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada unit kerja yang membidangi kepegawaian. (3) Penyampaian Laporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis melalui: a. dokumen atau surat; b. sistem aplikasi Pengaduan; c. surat eletronik; dan/atau d. media elektronik resmi lainnya. (4) Laporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a. waktu dan tempat kejadian; b. bukti dan/atau saksi; c. identitas Pelapor; dan d. uraian singkat mengenai telah dan/atau sedang terjadinya Pelanggaran, atau dugaan terjadinya Pelanggaran. (5) Penyelesaian dugaan Pelanggaran dilakukan secara internal Badan.
Koreksi Anda