Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Kode Etik dan Kode Perilaku dilakukan secara terus-menerus untuk mendeteksi secara tepat dan cepat setiap penyimpangan atau pelanggaran yang diikuti dengan upaya perbaikan. (2) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Kode Etik dan Kode Perilaku dilakukan oleh inspektorat yang dituangkan dalam bentuk laporan tertulis. (3) Laporan disusun dan disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Kepala Badan.
Koreksi Anda