Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
Kode Perilaku dari nilai unggul diwujudkan dalam perilaku Pegawai ASN sebagai berikut:
a. melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur dan instruksi yang berlaku di Badan dan unit kerja;
b. melaksanakan setiap tugas yang diberikan dengan penuh tanggung jawab mulai dari proses sampai dengan hasil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan sasaran kinerja Pegawai;
d. bersikap hati-hati, teliti, dan cermat;
e. membuat laporan pelaksanaan tugas tepat waktu;
f. mengoptimalkan kompetensi yang dimiliki untuk menyelesaikan tugas atau pekerjaan;
g. tidak menghalangi kreativitas, gagasan, atau pendapat yang bernilai tambah demi kemajuan organisasi;
h. tidak menghalangi upaya inovasi yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
i. terbuka terhadap informasi atau pengetahuan baru; dan
j. menyusun rencana atau sasaran kinerja yang hendak dicapai.
Koreksi Anda
