Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kode Perilaku dari nilai unggul diwujudkan dalam perilaku Pegawai ASN sebagai berikut: a. melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur dan instruksi yang berlaku di Badan dan unit kerja; b. melaksanakan setiap tugas yang diberikan dengan penuh tanggung jawab mulai dari proses sampai dengan hasil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan sasaran kinerja Pegawai; d. bersikap hati-hati, teliti, dan cermat; e. membuat laporan pelaksanaan tugas tepat waktu; f. mengoptimalkan kompetensi yang dimiliki untuk menyelesaikan tugas atau pekerjaan; g. tidak menghalangi kreativitas, gagasan, atau pendapat yang bernilai tambah demi kemajuan organisasi; h. tidak menghalangi upaya inovasi yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; i. terbuka terhadap informasi atau pengetahuan baru; dan j. menyusun rencana atau sasaran kinerja yang hendak dicapai.
Koreksi Anda