Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
Kode Perilaku dari nilai peduli tercermin dalam perilaku Pegawai ASN sebagai berikut:
a. memberikan pelayanan secara cepat, tepat, dan aman;
b. melakukan tindakan secara objektif;
c. melayani dan menghormati setiap tamu Badan;
d. melayani dan menghormati setiap tamu unit kerja;
e. menjaga sopan santun dalam berkomunikasi baik dalam menerima tamu, menggunakan telepon, maupun media elektronik lainnya seperti surat elektronik atau media sosial;
f. saling menghormati dan menjaga kesantunan untuk mendukung terciptanya kondisi kerja yang kondusif;
g. menjaga lingkungan tempat kerja dalam keadaan bersih, sehat, aman, dan nyaman serta menciptakan dan memelihara suasana kerja yang kondusif; dan
h. menjaga dan menjalin rasa solidaritas dan soliditas sesama Pegawai ASN.
Koreksi Anda
