Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kode Perilaku dari nilai peduli tercermin dalam perilaku Pegawai ASN sebagai berikut: a. memberikan pelayanan secara cepat, tepat, dan aman; b. melakukan tindakan secara objektif; c. melayani dan menghormati setiap tamu Badan; d. melayani dan menghormati setiap tamu unit kerja; e. menjaga sopan santun dalam berkomunikasi baik dalam menerima tamu, menggunakan telepon, maupun media elektronik lainnya seperti surat elektronik atau media sosial; f. saling menghormati dan menjaga kesantunan untuk mendukung terciptanya kondisi kerja yang kondusif; g. menjaga lingkungan tempat kerja dalam keadaan bersih, sehat, aman, dan nyaman serta menciptakan dan memelihara suasana kerja yang kondusif; dan h. menjaga dan menjalin rasa solidaritas dan soliditas sesama Pegawai ASN.
Koreksi Anda