Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kode Perilaku dari nilai mandiri diwujudkan dalam perilaku Pegawai ASN sebagai berikut: a. menerapkan prinsip, nilai, dan keputusan Badan; b. melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. melaksanakan tugas kedinasan dan melakukan tindakan yang profesional di tempat tugas atau selama dalam perjalanan dinas; dan d. menjaga independensi dari potensi adanya benturan kepentingan dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi.
Koreksi Anda