Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
Kode Perilaku dari nilai mandiri diwujudkan dalam perilaku Pegawai ASN sebagai berikut:
a. menerapkan prinsip, nilai, dan keputusan Badan;
b. melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. melaksanakan tugas kedinasan dan melakukan tindakan yang profesional di tempat tugas atau selama dalam perjalanan dinas; dan
d. menjaga independensi dari potensi adanya benturan kepentingan dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi.
Koreksi Anda
