Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
Kode Etik nilai amanah meliputi:
a. menjamin akses atau kebebasan untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pengawasan, kebijakan, dan hasil yang dicapai; dan
b. konsistensi atau keteguhan yang tidak dapat tergoyahkan dalam menjunjung keyakinan dan prinsip dalam mengemban tanggung jawab.
Koreksi Anda
