Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Nilai Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disebut AMPUH yang meliputi nilai: a. amanah merupakan suatu prinsip yang menunjukkan kualitas keterpercayaan; b. mandiri merupakan suatu prinsip bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain; c. peduli merupakan suatu prinsip yang menunjukkan perhatian yang tinggi terhadap keselamatan; d. unggul merupakan suatu prinsip yang berorientasi pada peningkatan kualitas secara berkesinambungan; dan e. harmoni merupakan suatu prinsip yang mendukung tercapainya keseimbangan dalam kehidupan.
Koreksi Anda