Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Pegawai ASN wajib melaksanakan tugas dan fungsinya dengan mendasarkan pada nilai Badan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Kode Etik dan Kode Perilaku serta disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda