Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
Setiap Pegawai ASN wajib melaksanakan tugas dan fungsinya dengan mendasarkan pada nilai Badan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Kode Etik dan Kode Perilaku serta disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda
