Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Badan ini bertujuan mengatur sikap, perilaku, dan perbuatan Pegawai ASN dalam melaksanakan tugas kedinasan dan pergaulan hidup secara profesional dan bertanggung jawab serta bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. (2) Ruang lingkup Peraturan Badan ini meliputi: a. nilai Badan; b. Kode Etik dan Kode Perilaku; c. penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku; d. sanksi moral dan tindakan administratif; dan e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Kode Etik dan Kode Perilaku.
Koreksi Anda