Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan adalah Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara Badan yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai ASN yang selanjutnya disebut Kode Etik dan Kode Perilaku adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai ASN di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari.
4. Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku yang selanjutnya disebut Majelis adalah tim yang dibentuk di lingkungan Badan dan bertugas melaksanakan penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku.
5. Pelanggaran adalah segala bentuk ucapan, tulisan, atau perbuatan Pegawai ASN yang bertentangan dengan Kode Etik dan Kode Perilaku.
6. Laporan adalah pemberitahuan secara tertulis yang disampaikan kepada pejabat yang berwenang tentang telah dan/atau sedang terjadinya Pelanggaran.
7. Pengaduan adalah pemberitahuan secara tertulis yang disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Pegawai ASN yang diduga telah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku.
8. Pelapor adalah seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus memberitahukan kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang adanya peristiwa Pelanggaran.
9. Terlapor adalah Pegawai ASN yang diduga melakukan Pelanggaran.
10. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
