Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang JUSTIFIKASI PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan rekomendasi tim evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, Kepala Badan melakukan penetapan keputusan Justifikasi. (2) Keputusan Justifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak rekomendasi tim evaluasi diterima oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda