Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang JUSTIFIKASI PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Aspek teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b antara lain berupa: a. keandalan peralatan; b. ketersediaan teknologi nonradiasi; dan c. kemudahan dalam pengoperasian alat.
Koreksi Anda