Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang JUSTIFIKASI PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION
Teks Saat Ini
Aspek teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b antara lain berupa:
a. keandalan peralatan;
b. ketersediaan teknologi nonradiasi; dan
c. kemudahan dalam pengoperasian alat.
Koreksi Anda
