Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang JUSTIFIKASI PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aspek keselamatan, kesehatan, dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a harus mempertimbangkan semua aspek radiologi yang terkait. (2) Aspek radiologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa: a. dosis radiasi dalam kondisi Paparan Normal dan Paparan Potensial; b. pengangkutan; c. penyalahgunaan Pemanfaatan; d. daur ulang; dan/atau e. manajemen limbah.
Koreksi Anda