Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang JUSTIFIKASI PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melakukan evaluasi, tim evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus mempertimbangkan aspek: a. keselamatan, kesehatan, dan keamanan; b. teknologi; c. sosial; dan d. ekonomi.
Koreksi Anda