Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang JUSTIFIKASI PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION
Teks Saat Ini
Dalam melakukan evaluasi, tim evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus mempertimbangkan aspek:
a. keselamatan, kesehatan, dan keamanan;
b. teknologi;
c. sosial; dan
d. ekonomi.
Koreksi Anda
