Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang JUSTIFIKASI PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai tugas: a. mengevaluasi dokumen kajian Justifikasi; dan b. membuat laporan kepada Kepala Badan berupa rekomendasi mengenai Justifikasi Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
Koreksi Anda