Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang JUSTIFIKASI PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan MENETAPKAN tim evaluasi untuk melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2). (2) Tim evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas personel Badan dan/atau dapat melibatkan personel dari: a. kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait; b. asosiasi profesi terkait dengan jenis Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion; dan/atau c. akademisi. (3) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja.
Koreksi Anda