Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang JUSTIFIKASI PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proses Justifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi: a. permohonan Justifikasi; b. telaah; c. evaluasi; dan/atau d. keputusan. (2) Proses Justifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan sebelum proses perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion. (3) Proses Justifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dilakukan setelah ada permohonan Justifikasi Ulang. (4) Justifikasi Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan apabila: a. ada peraturan baru; b. ada teknologi baru; dan/atau c. ada laporan keberatan dari pihak terkait.
Koreksi Anda