Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang JUSTIFIKASI PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Badan ini mengatur tentang proses Justifikasi terhadap Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion, yang meliputi: a. Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dengan variasi teknologi terbaru yang tidak terdapat dalam kelompok Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion; b. Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion yang digunakan untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan pengembangan terbaru; dan c. Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion yang telah terjustifikasi. (2) Kelompok Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas kelompok A, kelompok B, dan kelompok C. (3) Ketentuan tentang kelompok A, kelompok B, dan kelompok C sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan pada PERATURAN PEMERINTAH mengenai perizinan pemanfaatan sumber radiasi pengion.
Koreksi Anda