Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang JUSTIFIKASI PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Badan ini mengatur tentang proses Justifikasi terhadap Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion, yang meliputi:
a. Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dengan variasi teknologi terbaru yang tidak terdapat dalam kelompok Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;
b. Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion yang digunakan untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan pengembangan terbaru; dan
c. Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion yang telah terjustifikasi.
(2) Kelompok Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas kelompok A, kelompok B, dan kelompok C.
(3) Ketentuan tentang kelompok A, kelompok B, dan kelompok C sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan pada PERATURAN PEMERINTAH mengenai perizinan pemanfaatan sumber radiasi pengion.
Koreksi Anda
