Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang JUSTIFIKASI PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pemanfaatan adalah kegiatan yang berkaitan dengan tenaga nuklir yang meliputi penelitian, pengembangan, penambangan, pembuatan, produksi, pengangkutan, penyimpanan, pengalihan, ekspor, impor, penggunaan, dekomisioning, dan pengelolaan limbah radioaktif untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
2. Justifikasi adalah proses penilaian terhadap suatu Pemanfaatan untuk menentukan bahwa manfaat yang diperoleh oleh individu atau masyarakat lebih besar daripada risiko yang ditimbulkan.
3. Orang adalah setiap individu yang melakukan kegiatan usahanya seorang diri.
4. Badan Usaha adalah kumpulan individu yang secara bersama-sama melakukan kegiatan usaha.
5. Sumber Radiasi Pengion adalah zat radioaktif terbungkus dan terbuka beserta perlengkapannya, dan pembangkit radiasi pengion.
6. Keselamatan Radiasi Pengion yang selanjutnya disebut Keselamatan Radiasi adalah tindakan yang dilakukan untuk melindungi pekerja, anggota masyarakat, dan lingkungan hidup dari bahaya radiasi.
7. Paparan Normal adalah paparan yang diperkirakan akan diterima dalam kondisi pengoperasian normal suatu fasilitas atau instalasi, termasuk kecelakaan minor yang dapat dikendalikan.
8. Paparan Potensial adalah paparan yang tidak diharapkan atau diperkirakan tetapi mempunyai kemungkinan terjadi akibat kecelakaan sumber radiasi atau karena suatu kejadian atau rangkaian kejadian yang mungkin terjadi, termasuk kegagalan peralatan atau kesalahan operasional.
9. Keamanan Sumber Radioaktif adalah tindakan yang dilakukan untuk mencegah akses tidak sah atau perusakan, dan kehilangan, pencurian, dan/atau pemindahan tidak sah sumber radioaktif.
10. Justifikasi Ulang adalah proses penilaian terhadap suatu Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion yang telah mendapatkan izin.
11. Badan adalah Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Koreksi Anda
