Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Perizinan adalah penatalaksanaan pemberian dokumen dan bukti legalitas yang membolehkan perbuatan hukum oleh pemohon dalam ranah hukum administrasi negara atas sesuatu perbuatan yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
3. Pelayanan Perizinan Pemanfaatan Tenaga Nuklir secara Elektronik adalah tata laksana penerbitan izin di bidang ketenaganukliran melalui integrasi sistem perizinan secara elektronik di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir dengan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS.
4. Prosedur Operasional Baku yang selanjutnya disingkat POB adalah pedoman tertulis yang memuat tata cara atau tahapan yang harus dilalui untuk menyelesaikan suatu proses kegiatan layanan perizinan sumber radiasi.
5. Surat Izin Bekerja yang selanjutnya disingkat SIB adalah ketetapan yang dikeluarkan oleh Kepala Badan kepada
Petugas Tertentu untuk melaksanakan tugas sesuai dengan Kompetensi yang dimilikinya.
6. Badan adalah Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
7. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir.