Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Teks Saat Ini
PPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f bertugas:
a. menyiapkan kebutuhan PPID dalam proses penyimpanan;
b. menyiapkan kebutuhan PPID dalam proses pendokumentasian; dan
c. menyiapkan kebutuhan PPID dalam proses penyediaan dan pelayanan Informasi.
Koreksi Anda
