Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b bertugas: a. memberikan pertimbangan terhadap Informasi yang dikecualikan; b. memberikan pertimbangan terhadap keberatan atas pelayanan Informasi dan penyelesaian sengketa Informasi; dan c. memberikan pertimbangan terhadap hal yang belum diatur terkait pengelolaan Informasi dan Dokumentasi. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Pertimbangan berwenang: a. meminta data, dokumen, dan klarifikasi terkait Informasi yang dikecualikan; b. meminta data, dokumen, dan klarifikasi terkait keberatan atas pelayanan Informasi dan penyelesaian sengketa Informasi; dan c. meminta data, dokumen, dan klarifikasi terkait hal yang belum diatur terkait pengelolaan Informasi dan Dokumentasi.
Koreksi Anda