Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Teks Saat Ini
(1) PPID melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Badan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh PPID kepada Atasan PPID dan diumumkan di lingkungan Badan.
Koreksi Anda
