Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPID menyusun laporan tahunan layanan Informasi Publik yang disampaikan kepada Atasan PPID paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir. (2) Salinan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Komisi Informasi Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda