Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Teks Saat Ini
(1) PPID menyusun laporan tahunan layanan Informasi Publik yang disampaikan kepada Atasan PPID paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir.
(2) Salinan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Komisi Informasi Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
