Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Teks Saat Ini
(1) Badan menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik dengan memperhatikan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Hak Aksesibilitas untuk Penyandang Disabilitas tersebut meliputi hak:
a. mendapatkan Aksesibilitas untuk memanfaatkan fasilitas publik; dan
b. mendapatkan Akomodasi yang Layak sebagai bentuk Aksesibilitas bagi individu.
Koreksi Anda
