Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Izin Bekerja Petugas pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan khusus untuk Radiografer Tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d angka 1, yaitu memiliki:
a. ijazah paling rendah pendidikan menengah atas atau sederajat bidang eksakta atau teknik;
b. surat keterangan layak menjadi Radiografer Tingkat II pada hasil tes psikologi dari lembaga yang berwenang yang masih berlaku atau paling lama 2 (dua) tahun sejak diterbitkan;
c. surat keterangan telah bekerja sebagai Radiografer Tingkat I minimal 1 (satu) tahun; dan
d. Izin Bekerja sebagai Radiografer Tingkat I.
(2) Persyaratan khusus untuk Radiografer Tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d angka 2, yaitu memiliki:
a. ijazah paling rendah pendidikan menengah atas atau sederajat bidang eksakta atau teknik; dan
b. surat keterangan layak menjadi Radiografer Tingkat I pada hasil tes psikologi dari lembaga yang berwenang yang masih berlaku atau paling lama 2 (dua) tahun sejak diterbitkan.
Koreksi Anda
