Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Izin Bekerja Petugas pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan khusus untuk Operator Fasilitas Pengelolaan Limbah Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c angka 1, yaitu memiliki: a. ijazah paling rendah pendidikan menengah atas atau sederajat bidang eksakta atau teknik; dan b. surat keterangan magang sebagai Operator Fasilitas Pengelolaan Limbah Radioaktif minimal 3 (tiga) bulan. (2) Persyaratan khusus untuk Supervisor Fasilitas Pengelolaan Limbah Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c angka 2, yaitu memiliki: a. ijazah paling rendah pendidikan menengah atas atau sederajat bidang eksakta atau teknik; dan b. surat keterangan bekerja sebagai Operator Fasilitas Pengelolaan Limbah Radioaktif minimal 2 (dua) tahun.
Koreksi Anda