Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Izin Bekerja Petugas pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan khusus untuk Operator Iradiator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b angka 1, yaitu memiliki:
a. ijazah paling rendah pendidikan menengah atas atau sederajat bidang eksakta atau teknik; dan
b. surat keterangan magang sebagai Operator Iradiator minimal 3 (tiga) bulan.
(2) Persyaratan khusus untuk Petugas Dosimetri Iradiator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b angka 2, yaitu memiliki:
a. ijazah paling rendah pendidikan menengah atas atau sederajat bidang eksakta atau teknik; dan
b. surat keterangan magang sebagai Petugas Dosimetri Iradiator minimal 3 (tiga) bulan.
(3) Persyaratan khusus untuk Petugas Perawatan Iradiator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b angka 3, yaitu memiliki:
a. ijazah paling rendah pendidikan menengah atas atau sederajat bidang eksakta atau teknik; dan
b. surat keterangan magang sebagai Petugas Perawatan Iradiator minimal 3 (tiga) bulan.
Koreksi Anda
