Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Izin Bekerja Petugas pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan khusus untuk Operator Fasilitas Produksi Radioisotop dan/atau Radiofarmaka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a angka 1, yaitu memiliki:
a. ijazah paling rendah pendidikan menengah atas atau sederajat bidang eksakta atau teknik; dan
b. surat keterangan magang sebagai Operator Fasilitas Produksi Radioisotop dan/atau Radiofarmaka minimal 30 (tiga puluh) Hari.
(2) Persyaratan khusus untuk Petugas Perawatan Fasilitas Produksi Radioisotop dan/atau Radiofarmaka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a angka 2 yaitu memiliki:
a. ijazah paling rendah pendidikan menengah atas atau sederajat bidang eksakta atau teknik; dan
b. surat keterangan magang sebagai Petugas Perawatan Fasilitas Produksi Radioisotop dan/atau Radiofarmaka minimal 30 (tiga puluh) Hari.
Koreksi Anda
