Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Izin Bekerja Petugas pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan khusus untuk Operator Fasilitas Produksi Radioisotop dan/atau Radiofarmaka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a angka 1, yaitu memiliki: a. ijazah paling rendah pendidikan menengah atas atau sederajat bidang eksakta atau teknik; dan b. surat keterangan magang sebagai Operator Fasilitas Produksi Radioisotop dan/atau Radiofarmaka minimal 30 (tiga puluh) Hari. (2) Persyaratan khusus untuk Petugas Perawatan Fasilitas Produksi Radioisotop dan/atau Radiofarmaka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a angka 2 yaitu memiliki: a. ijazah paling rendah pendidikan menengah atas atau sederajat bidang eksakta atau teknik; dan b. surat keterangan magang sebagai Petugas Perawatan Fasilitas Produksi Radioisotop dan/atau Radiofarmaka minimal 30 (tiga puluh) Hari.
Koreksi Anda