Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Izin Bekerja Petugas pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemohon yang permohonannya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dalam penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4), permohonan Izin Bekerja ditolak. (2) Pemohon yang tidak melakukan pembayaran biaya permohonan izin dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (6), permohonan Izin Bekerja dinyatakan batal. (3) Dalam hal permohonan ditolak atau batal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), Pemohon dapat mengajukan permohonan ulang kepada Kepala Badan.
Koreksi Anda