Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Izin Bekerja Petugas pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
Teks Saat Ini
(1) Pemohon harus mengajukan permohonan Izin Bekerja kepada Kepala Badan dengan mengisi formulir permohonan secara elektronik dan melampirkan
dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 melalui sistem informasi perizinan Badan.
(2) Formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai kerangka formulir permohonan Izin Bekerja.
(3) Kerangka formulir permohonan Izin Bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Setelah menerima permohonan dan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan melakukan penilaian terhadap dokumen persyaratan paling lama 3 (tiga) Hari.
(5) Jika hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) menunjukkan bahwa permohonan telah memenuhi persyaratan, Kepala Badan menerbitkan surat pemberitahuan biaya Izin Bekerja paling lama 1 (satu) Hari.
(6) Jangka waktu pembayaran biaya Izin Bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 7 (tujuh) Hari sejak surat pemberitahuan biaya diterbitkan.
(7) Setelah menerima bukti pembayaran biaya Izin Bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Kepala Badan menerbitkan Izin Bekerja paling lama 3 (tiga) Hari.
Koreksi Anda
