Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Izin Bekerja Petugas pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
Teks Saat Ini
(1) Standar Kompetensi kerja khusus dan/atau Standar Kompetensi kerja internasional yang belum teregistrasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dapat digunakan oleh lembaga sertifikasi person yang telah memperoleh akreditasi dari KAN.
(2) Standar Kompetensi kerja khusus atau Standar Kompetensi kerja internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Badan dengan melibatkan unsur industri/perusahaan dan/atau organisasi profesi.
(3) Lembaga sertifikasi person sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan sertifikasi Kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standardisasi dan penilaian kesesuaian.
(4) Lembaga sertifikasi person sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus melakukan registrasi kepada Badan, dengan manyampaikan bukti akreditasi dan skema sertifikasi.
(5) Dalam hal belum ada lembaga sertifikasi person yang mendapat akreditasi dari KAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sertifikat Kompetensi diterbitkan oleh Badan.
Koreksi Anda
