Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Izin Bekerja Petugas pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d untuk petugas selain PPR diterbitkan oleh LSP berdasarkan SKKNI yang memuat unit Kompetensi mengenai Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi.
(2) Dalam hal SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan, sertifikat Kompetensi untuk petugas selain PPR diterbitkan berdasarkan Standar Kompetensi kerja khusus atau Standar Kompetensi kerja internasional yang teregistrasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(3) LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperoleh lisensi atau memperoleh penambahan ruang lingkup sertifikasi dari BNSP.
(4) Untuk memperoleh lisensi atau memperoleh penambahan ruang lingkup sertifikasi dari BNSP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), LSP harus mendapatkan rekomendasi dari Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal belum ada LSP, sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterbitkan oleh BNSP.
(6) Selain memperoleh lisensi dari BNSP, LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memperoleh akreditasi dari KAN.
(7) LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus melakukan registrasi kepada Badan, dengan menyampaikan bukti lisensi dan skema sertifikasi.
Koreksi Anda
