Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Izin Bekerja Petugas pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b untuk PPR, yaitu ijazah paling rendah D-III teknik atau eksakta.
(2) Dalam hal fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf l, huruf m, dan huruf n, tidak memiliki personel dengan ijazah D-III teknik atau eksakta, persyaratan khusus meliputi:
a. ijazah pendidikan paling rendah D-III selain teknik atau selain eksakta; dan
b. surat keterangan atau rekomendasi pengalaman bekerja di bidang keselamatan dan kesehatan kerja minimal 2 (dua) tahun.
Koreksi Anda
