Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Izin Bekerja Petugas pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
Teks Saat Ini
(1) Pemohon yang permohonannya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dalam penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4), permohonan Izin Bekerja ditolak.
(2) Pemohon yang tidak melakukan pembayaran biaya permohonan ujian Kompetensi dan Izin Bekerja dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) dan ayat (9), permohonan Izin Bekerja dinyatakan batal.
(3) Pengumuman hasil kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (8) untuk peserta ujian yang dinyatakan tidak lulus, dapat melakukan ujian ulang paling banyak 3 (tiga) kali selama 2 (dua) tahun sejak dinyatakan tidak lulus.
(4) Peserta yang tidak lulus ujian sebanyak 3 (tiga) kali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus mengikuti Pelatihan sesuai dengan Kompetensi masing-masing dan ujian Kompetensi ulang.
(5) Dalam hal permohonan ditolak atau batal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), Pemohon dapat mengajukan permohonan ulang kepada Kepala Badan.
Koreksi Anda
