Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Izin Bekerja Petugas pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemohon harus mengajukan permohonan Izin Bekerja kepada Kepala Badan dengan mengisi formulir permohonan secara elektronik dan melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 melalui sistem informasi perizinan Badan. (2) Formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai kerangka formulir permohonan Izin Bekerja. (3) Kerangka formulir permohonan Izin Bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Kepala Badan melakukan penilaian terhadap dokumen persyaratan paling lama 3 (tiga) Hari setelah menerima permohonan dan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Kepala Badan menerbitkan surat pemberitahuan biaya ujian Kompetensi paling lama 1 (satu) Hari setelah hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan telah memenuhi persyaratan. (6) Jangka waktu pembayaran biaya ujian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 2 (dua) Hari sebelum pelaksanaan ujian Kompetensi. (7) Kepala Badan menyelenggarakan ujian Kompetensi dari aspek pengawasan dan proteksi Keselamatan Radiasi setelah menerima bukti pembayaran biaya permohonan ujian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (8) Kepala Badan menerbitkan surat pemberitahuan biaya penerbitan Izin Bekerja untuk peserta yang dinyatakan lulus ujian Kompetensi paling lama 3 (tiga) Hari setelah pengumuman hasil kelulusan dan penerbitan sertifikat Kompetensi. (9) Jangka waktu pembayaran biaya penerbitan Izin Bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (9) selama masa berlaku sertifikat Kompetensi. (10) Kepala Badan menerbitkan Izin Bekerja paling lama 3 (tiga) Hari setelah menerima bukti pembayaran biaya penerbitan Izin Bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (9).
Koreksi Anda