Koreksi Pasal 39
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Izin Bekerja Petugas pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Pelatihan wajib memberikan sertifikat mengikuti Pelatihan kepada petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion yang telah mengikuti Pelatihan.
(2) Untuk meningkatkan mutu peserta Pelatihan, Lembaga Pelatihan petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dapat
menyelenggarakan latihan, evaluasi peserta, dan/atau ujian Pelatihan.
Koreksi Anda
