Koreksi Pasal 36
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Izin Bekerja Petugas pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) harus ditunjuk oleh Badan.
(2) Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Lembaga Pelatihan PPR dapat diberikan sesuai dengan lingkup masing-masing Kompetensi atau sesuai dengan kelompok Kompetensi PPR sebagai berikut:
a. kelompok Kompetensi PPR industri untuk fasilitas radiasi dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf t; dan
b. kelompok Kompetensi PPR medik untuk fasilitas radiasi dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf u sampai dengan huruf w.
(3) Kompetensi PPR untuk fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf x, huruf y, dan huruf z dapat masuk kedalam setiap kelompok Kompetensi PPR.
(4) Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Lembaga Pelatihan petugas selain PPR diberikan sesuai dengan lingkup Kompetensi untuk fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
Koreksi Anda
