Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Izin Bekerja Petugas pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dapat memperpanjang masa berlaku Izin Bekerja dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Badan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pemohon dengan melampirkan dokumen persyaratan perpanjangan Izin Bekerja melalui sistem informasi perizinan Badan. (3) Dokumen persyaratan perpanjangan Izin Bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi salinan: a. bukti identitas diri; b. hasil pemeriksaan kesehatan umum yang dilengkapi hasil pemeriksaan fisik dan pemeriksaan laboratorium yang menyatakan berbadan sehat 1 (satu) tahun terakhir sesuai dengan ketentuan yang berlaku; c. bukti pembayaran biaya permohonan perpanjangan Izin Bekerja; dan d. sertifikat Kompetensi. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan paling lambat pada: a. 7 (tujuh) Hari sebelum berakhirnya Izin Bekerja untuk petugas selain PPR bersertifikat Kompetensi dari LSP; atau b. 30 (tiga puluh) Hari sebelum berakhirnya Izin Bekerja PPR dan petugas selain PPR bersertifikat Kompetensi dari Badan. (5) Ketentuan mengenai tata cara permohonan Izin Bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) sampai dengan sampai ayat (10), Pasal 22, Pasal 23 ayat (4) sampai dengan ayat (7), dan Pasal 24 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara perpanjangan Izin Bekerja.
Koreksi Anda