Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Izin Bekerja Petugas pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
Teks Saat Ini
(1) Izin Bekerja diterbitkan sesuai dengan Kompetensi pada jenis fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(2) Petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dapat memiliki lebih dari 1 (satu) lingkup Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat bekerja untuk 1 (satu) lingkup Kompetensi.
(4) PPR pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf u dapat bekerja untuk kegiatan ekspor, impor, dan/atau penyimpanan sementara Sumber Radiasi Pengion di instansi tempat PPR bekerja jika Pemegang Izin melakukan ekspor, impor, dan/atau penyimpanan sementara Sumber Radiasi Pengion yang digunakan sendiri.
(5) Izin Bekerja hanya dapat digunakan di 1 (satu) instansi yang menggunakan fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
(6) Dalam kondisi tertentu Izin Bekerja bagi PPR pada fasilitas radiologi diagnostik dan/atau intervensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf w dapat digunakan untuk bekerja pada 2 (dua) fasilitas di dalam kota/kabupaten yang sama sesuai dengan lingkup Kompetensi.
(7) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi::
a. daerah terpencil;
b. daerah tertinggal;
c. daerah bencana; dan/atau
d. daerah konflik;
yang ketersediaan sumber daya manusia dengan kualifikasi PPR sangat terbatas.
Koreksi Anda
