Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Izin Bekerja Petugas pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
Teks Saat Ini
Tim penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) mempunyai tugas melakukan:
a. pelaksanaan ujian Kompetensi; dan
b. penetapan hasil kelulusan.
Koreksi Anda
