Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Izin Bekerja Petugas pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dalam memperoleh Izin Bekerja harus memenuhi persyaratan, yang terdiri atas: a. persyaratan umum; dan b. persyaratan khusus.
Koreksi Anda