Koreksi Pasal 45
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Izin Bekerja Petugas pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
Teks Saat Ini
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2024
PLT. KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR REPUBLIK INDONESIA,
Œ
SUGENG SUMBARJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG IZIN BEKERJA PETUGAS PADA FASILITAS RADIASI DAN/ATAU KEGIATAN PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION
STANDAR KOMPETENSI KERJA PETUGAS PROTEKSI RADIASI PADA FASILITAS RADIASI DAN/ATAU KEGIATAN PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION
DAFTAR ISI I.
PENDAHULUAN ..................................................................................30 II.
DAFTAR UNIT KOMPETENSI PPR PADA FASILITAS RADIASI DAN/ATAU KEGIATAN PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION .32 A. Daftar Unit Kompetensi Inti ...........................................................32 B. Daftar Unit Kompetensi Pilihan .....................................................33 III. DESKRIPSI KOMPETENSI ...................................................................35 IV. KOMPETENSI PPR .............................................................................152 A. PPR Produksi Radioisotop dan/atau Radiofarmaka .....................152 B. PPR Iradiator ...............................................................................153 C. PPR Produksi Barang Konsumen yang Mengandung Zat Radioaktif ....................................................................................................154 D. PPR Ekspor, Impor dan/atau Pengalihan Barang Konsumen yang Mengandung Zat Radioaktif .........................................................155 E. PPR Produksi Peralatan yang Menggunakan Zat Radioaktif .........155 F. PPR Produksi Peralatan yang Menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion ........................................................................................156 G. PPR Produksi Peralatan Pendukung Peralatan yang Menggunakan Zat Radioaktif atau Pembangkit Radiasi Pengion .........................157 H. PPR Kalibrasi yang Menggunakan Sumber Radiasi Pengion .........158 I. PPR Pengelolaan Limbah Radioaktif .............................................158 J. PPR Uji Tak Rusak Menggunakan Sumber Radiasi Pengion .........159 K. PPR Perekaman Data dalam Sumur Pengeboran (Well Logging)....160 L. PPR Penanda dan/atau Perunut Menggunakan Zat Radioaktif ....160 M. PPR Pengukuran (Gauging) ..........................................................161 N. PPR Pemindai Bagasi atau Barang Lainnya Menggunakan Sumber Radiasi Pengion ...........................................................................162 O. PPR Pemeriksaan Nonmedik pada Manusia dengan Pembangkit Radiasi Pengion ...........................................................................162 P. PPR Pemeriksaan Peti Kemas Menggunakan Sumber Radiasi Pengion. .......................................................................................162 Q. PPR Penyimpanan Sumber Radioaktif ..........................................163 R. PPR Laboratorium Uji Bungkusan ...............................................163 S. PPR Pemeriksaan Unjuk Kerja Peralatan dengan Zat Radioaktif ..164 T. PPR Analisis Menggunakan Sumber Radiasi Pengion ...................164 U. PPR Kedokteran Nuklir ................................................................165 V. PPR Radioterapi ...........................................................................166 W. PPR Radiologi Diagnostik dan/atau Intervensional ......................166 X. PPR Ekspor, Impor, dan/atau Pengalihan Zat Radioaktif dan Pembangkit Radiasi Pengion ........................................................167
Y. PPR Pengalihan Zat Radioaktif dan Pembangkit Radiasi Pengion .167 Z. PPR Penyimpanan Sementara Zat Radioaktif dan Pembangkit Radiasi Pengion ...........................................................................168
I. PENDAHULUAN Pelatihan PPR harus dilakukan oleh Lembaga Pelatihan PPR sesuai dengan Standar Kompetensi kerja PPR. Standar Kompetensi kerja PPR tersebut dapat mengacu pada SKKNI yang ditetapkan oleh kementerian yang membidangi urusan ketenagakerjaan. Dalam hal SKKNI PPR belum ditetapkan, Standar Kompetensi kerja untuk pelatihan PPR menggunakan Standar Kompetensi kerja PPR yang tercantum dalam Lampiran I ini. Bagian ini menyajikan Standar Kompetensi kerja untuk masing-masing PPR sesuai dengan jenis fasilitas dan/atau kegiatannya yang dapat tersusun atas beberapa unit Kompetensi.
Unit Kompetensi adalah kegiatan terkecil dari hasil analisis fungsi produktif bidang usaha yang output atau hasilnya merupakan satu kesatuan yang terukur. Unit Kompetensi tersusun atas kode unit Kompetensi, judul unit Kompetensi, deskripsi unit Kompetensi, elemen Kompetensi, kriteria unjuk kerja, batasan variabel, dan aspek penilaian.
Kode unit Kompetensi berjumlah 12 (dua belas) digit dan merupakan identitas dari unit Kompetensi yang bersangkutan. Judul unit berisi nama unit Kompetensi, merupakan bentuk pernyataan terhadap tugas atau pekerjaan yang akan dilakukan. Deskripsi unit berisi deskripsi tentang lingkup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan untuk melakukan suatu pekerjaan tertentu secara kompeten, dalam kaitannya dengan unit Kompetensi. Dalam deskripsi unit, dapat pula disebutkan keterkaitan unit Kompetensi ini dengan unit Kompetensi lain yang memiliki keterkaitan erat. Elemen Kompetensi berisi uraian tentang langkah-langkah kegiatan yang harus dilakukan dalam melaksanakan unit Kompetensi. Kegiatan dimaksud biasanya disusun dengan mengacu pada proses pelaksanaan unit Kompetensi, yang dibuat dalam kata kerja aktif atau performatif. Kriteria unjuk kerja berisi uraian tentang kriteria unjuk kerja yang menggambarkan kinerja yang harus dicapai pada setiap elemen Kompetensi. Kriteria unjuk kerja dirumuskan secara kualitatif dan/atau kuantitatif, dalam rumusan hasil pelaksanaan pekerjaan yang terukur, yang dibuat dalam kata kerja pasif. Batasan variabel berisi rentang pernyataan (range of statement) yang harus diacu atau diikuti dalam melaksanakan unit Kompetensi. Panduan penilaian berisi penjelasan tentang berbagai kondisi atau keadaan yang dapat dipergunakan sebagai panduan dalam penilaian atau asesmen Kompetensi pada unit Kompetensi baik pada saat pelatihan maupun uji Kompetensi. Panduan penilaian ini dapat terdiri dari informasi pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan untuk mendukung tercapainya kriteria unjuk kerja pada unit Kompetensi.
Bagian II lampiran ini menyajikan daftar unit Kompetensi yang mungkin dibutuhkan bagi PPR yang bekerja pada pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion. Daftar unit Kompetensi ini dibedakan menjadi dua kelompok yaitu daftar unit Kompetensi inti dan daftar unit Kompetensi pilihan. Unit Kompetensi inti merupakan daftar unit-unit Kompetensi yang harus dimiliki oleh semua PPR yang bekerja pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion. Daftar Unit Kompetensi pilihan merupakan daftar unit-unit Kompetensi yang bisa dipilih oleh masing-masing PPR yang bekerja pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sesuai dengan kebutuhan di fasilitas radiasi dan/atau kegiatannya masing-masing. Bagian III lampiran ini menyajikan deskripsi untuk masing-masing unit Kompetensi. Bagian IV lampiran ini menyajikan daftar unit Kompetensi yang harus dimiliki oleh masing- masing PPR yang bekerja pada pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan
Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sesuai dengan jenis Pemanfaatan masing-masing.
II. DAFTAR UNIT KOMPETENSI PPR PADA FASILITAS RADIASI DAN/ATAU KEGIATAN PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION
A. Daftar Unit Kompetensi Inti No.
Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1. C.26PPR00.001.1 Mengidentifikasi Potensi Bahaya Radiasi pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
2. C.26PPR00.002.1 Menyusun Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
3. C.26PPR00.003.1 Memastikan Ketersediaan Penyelenggara Keselamatan Radiasi
4. C.26PPR00.004.1 Mengoordinasi Penerapan Proteksi dan Keselamatan Radiasi pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
5. C.26PPR00.026.1 Menjelaskan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Ekspor, Impor, dan/atau Pengalihan Zat Radioaktif dan Pembangkit Radiasi Pengion
6. C.26PPR00.027.1 Menjelaskan Prinsip-Prinsip Dasar Pengendalian Paparan Kerja
7. C.26PPR00.029.1 Menjelaskan Prinsip-Prinsip Dasar Pengendalian Paparan Publik
8. C.26PPR00.030.1 Memberikan Instruksi Teknis dan Administratif tentang Pelaksanaan Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi Kepada Personel Terkait
9. C.26PPR00.031.1 Menerapkan Budaya Keselamatan pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
10. C.26PPR00.032.1 Mendeskripsikan Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
11. C.26PPR00.033.1 Memastikan Ketersediaan dan Keandalan Peralatan Radiasi dan Perlengkapan Proteksi Radiasi
12. C.26PPR00.034.1 Memastikan Ketersediaan dan Kesesuaian Kompetensi Personel pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
13. C.26PPR00.043.1 Memastikan Terselenggaranya Pemantauan Kesehatan Pekerja Radiasi pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
14. C.26PPR00.047.1 Melaporkan Kejadian Kegagalan Operasi yang Berpotensi Menimbulkan Kecelakaan Radiasi pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
15. C.26PPR00.048.1 Melakukan Penanggulangan Keadaan Darurat pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
No.
Kode Unit Judul Unit Kompetensi
16. C.26PPR00.049.1 Menyusun Dokumen Rekaman dan Laporan Hasil Pemantauan pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
17. C.26PPR00.050.1 Melakukan Verifikasi Penerapan Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi
18. C.26PPR00.051.1 Memutakhirkan Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
B. Daftar Unit Kompetensi Pilihan No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1. C.26PPR00.005.1 Menjelaskan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk Produksi Radioisotop dan/atau Radiofarmaka
2. C.26PPR00.006.1 Menjelaskan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk Iradiator
3. C.26PPR00.007.1 Menjelaskan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk Produksi Barang Konsumen
4. C.26PPR00.008.1 Menjelaskan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk Produksi Peralatan yang Menggunakan Zat Radioaktif
5. C.26PPR00.009.1 Menjelaskan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk Kalibrasi
6. C.26PPR00.010.1 Menjelaskan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Pengelolaan Limbah Radioaktif
7. C.26PPR00.011.1 Menjelaskan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk Produksi Peralatan Pembangkit Radiasi Pengion
8. C.26PPR00.012.1 Menjelaskan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk Uji Tak Rusak
9. C.26PPR00.013.1 Menjelaskan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk Perekaman Data dalam Sumur Pengeboran (Well Logging)
No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
10. C.26PPR00.014.1 Menjelaskan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk Penanda dan/atau Perunut
11. C.26PPR00.015.1 Menjelaskan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk Pengukuran (Gauging)
12. C.26PPR00.016.1 Menjelaskan Peraturan Perundang-Undangan (PUU) Ketenaganukliran yang terkait dengan Pemindai Bagasi atau Barang Lainnya Menggunakan Sumber Radiasi Pengion
13. C.26PPR00.017.1 Menjelaskan Peraturan Perundang-Undangan (PUU) Ketenaganukliran yang terkait dengan Pemeriksaan Non-Medik pada Manusia dengan Pembangkit Radiasi Pengion
14. C.26PPR00.018.1 Menjelaskan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk Pemeriksaan Peti Kemas
15. C.26PPR00.019.1 Menjelaskan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Fasilitas Penyimpanan Sumber Radioaktif
16. C.26PPR00.020.1 Menjelaskan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Laboratorium Uji Bungkusan
17. C.26PPR00.021.1 Menjelaskan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Pemeriksaan Unjuk Kerja Peralatan dengan Zat Radioaktif
18. C.26PPR00.022.1 Menjelaskan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk Analisis
19. C.26PPR00.023.1 Menjelaskan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk Kedokteran Nuklir
20. C.26PPR00.024.1 Menjelaskan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk Radioterapi
21. C.26PPR00.025.1 Menjelaskan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk Radiologi Diagnostik dan/atau Intervensional
22. C.26PPR00.028.1 Menjelaskan Prinsip-Prinsip Dasar Pengendalian Paparan Medik
23. C.26PPR00.035.1 Berpartisipasi dalam Mendesain Fasilitas Radiasi pada Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
24. C.26PPR00.036.1 MENETAPKAN dan Mengevaluasi Nilai Pembatas Dosis
No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
25. C.26PPR00.037.1 Melakukan Pemantauan Paparan Radiasi di Daerah Kerja pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
26. C.26PPR00.038.1 Melakukan Uji Kebocoran pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
27. C.26PPR00.039.1 Melakukan Pemantauan Kontaminasi Radioaktif di Daerah Kerja pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
28. C.26PPR00.040.1 Melakukan Pemantauan Radioaktivitas Lingkungan pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
29. C.26PPR00.041.1 Melakukan Pemantauan Dosis yang Berasal dari Paparan Radiasi Eksternal pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
30. C.26PPR00.042.1 Melakukan Pemantauan Dosis yang Berasal dari Paparan Radiasi Interna pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
31. C.26PPR00.044.1 Melakukan Dekontaminasi Daerah Kerja pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
32. C.26PPR00.045.1 Menerapkan Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Pengangkutan/Pengiriman Zat Radioaktif
33. C.26PPR00.046.1 Menerapkan Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Pengelolaan Limbah Radioaktif III. DESKRIPSI KOMPETENSI KODE UNIT : C.26PPR00.001.1 JUDUL UNIT : Mengidentifikasi Potensi Bahaya Radiasi pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion DESKRIPSI UNIT : Unit Kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam melakukan identifikasi potensi bahaya radiasi yang mungkin timbul pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
1. Melakukan identifikasi Sumber Radiasi Pengion yang digunakan di tempat kerja
1.1 Sumber Radiasi Pengion yang digunakan di tempat kerja diidentifikasi sesuai dengan jenis paparan radiasinya.
1.2 Sumber Radiasi Pengion yang digunakan di tempat kerja diinventarisasi sesuai dengan jenis paparan radiasinya.
2. Melakukan identifikasi potensi
2.1 Potensi terjadinya paparan radiasi internal dan eksternal diidentifikasi
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA bahaya radiasi pada situasi paparan terencana berdasarkan sumber radiasi yang digunakan di tempat kerja.
2.2 Potensi bahaya radiasi yang berasal dari paparan radiasi internal dan eksternal diidentifikasi berdasarkan jenis radiasi yang digunakan di tempat kerja.
2.3 Potensi bahaya radiasi yang berasal dari paparan radiasi internal dan eksternal dianalisis sesuai prosedur.
3. Melakukan identifikasi potensi bahaya radiasi pada situasi paparan darurat
3.1 Potensi bahaya radiasi pada situasi paparan darurat diidentifikasi sesuai prosedur.
3.2 Potensi bahaya radiasi pada situasi situasi paparan darurat dianalisis sesuai prosedur.
4. Melakukan identifikasi potensi bahaya radiasi pada aktivitas nonrutin
4.1 Potensi bahaya radiasi pada tahapan aktivitas nonrutin diidentifikasi sesuai prosedur.
4.2 Potensi bahaya radiasi pada aktivitas nonrutin dianalisis sesuai prosedur.
5. Melakukan analisa tingkat risiko bahaya radiasi
5.1 Peluang timbulnya risiko bahaya radiasi pada situasi paparan terencana diidentifikasi sesuai prosedur.
5.2 Peluang timbulnya risiko bahaya radiasi pada situasi paparan darurat diidentifikasi sesuai prosedur.
5.3 Peluang timbulnya risiko bahaya radiasi pada aktivitas nonrutin diidentifikasi sesuai prosedur.
5.4 Dampak dari timbulnya risiko radiasi terhadap pekerja diidentifikasi sesuai potensi risiko bahaya radiasi.
5.5 Dampak dari timbulnya risiko radiasi terhadap masyarakat diidentifikasi sesuai risiko bahaya radiasi.
5.6 Dampak dari timbulnya risiko radiasi terhadap lingkungan diidentifikasi sesuai risiko bahaya radiasi.
5.7 Tingkat risiko radiasi terhadap pekerja diidentifikasi sesuai dampak risiko bahaya radiasi.
5.8 Tingkat risiko radiasi terhadap masyarakat diidentifikasi sesuai dampak risiko bahaya radiasi.
5.9 Tingkat risiko radiasi terhadap lingkungan diidentifikasi sesuai dampak risiko bahaya radiasi.
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1 Unit Kompetensi ini berlaku untuk seseorang dalam mengidentifikasi potensi bahaya radiasi pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
1.2 Paparan terencana adalah kondisi adanya paparan dari Sumber Radiasi Pengion yang berasal dari pengoperasian atau kegiatan yang telah direncanakan sebelumnya.
1.3 Paparan darurat adalah kondisi adanya paparan dari Sumber Radiasi Pengion sebagai akibat kecelakaan, tindak kejahatan, atau kejadian lain yang tidak direncanakan yang mengakibatkan paparan berlebih.
2. Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 Dokumen spesifikasi teknis Sumber Radiasi Pengion
2.1.2 Alat protektif radiasi
2.2 Perlengkapan
2.2.1 Alat pengolah data
2.2.2 Alat Tulis Kantor
3. Peraturan yang diperlukan (Tidak ada.)
4. Norma dan Standar
4.1 Norma (Tidak ada.)
4.2 Standar (Tidak ada.)
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1 Penilaian/asesmen Kompetensi pada unit ini dapat dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan serta dapat diterapkan secara individu maupun sebagai bagian dari suatu kelompok.
1.2 Dalam pelaksanaannya, peserta/asesi harus dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan, dokumen, bahan, dan fasilitas asesmen yang dibutuhkan serta dilakukan pada tempat kerja/Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang aman.
1.3 Perencanaan dan proses asesmen ditetapkan dan disepakati bersama dengan mempertimbangkan aspek-aspek tujuan dan konteks asesmen, ruang lingkup, Kompetensi, persyaratan peserta, sumber daya asesmen, tempat asesmen, dan jadwal asesmen.
1.4 Asesmen dapat dilakukan dengan metode tes lisan, tes tertulis, observasi di tempat kerja, demonstrasi, simulasi, verifikasi bukti, portofolio, wawancara, dan/atau metode lain yang relevan.
2. Persyaratan Kompetensi (Tidak ada.)
3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 Dasar-dasar fisika radiasi
3.1.2 Dasar-dasar Proteksi Radiasi
3.1.3 Dosimetri radiasi
3.1.4 Efek biologi radiasi
3.2 Keterampilan
3.2.1 Terampil dalam mengoperasikan alat pengolah data
3.2.2 Terampil dalam mengidentifikasi potensi bahaya radiasi
3.2.3 Terampil dalam mengidentifikasi tingkat risiko radiasi
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Cermat dalam mengidentifikasi potensi bahaya radiasi pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
5. Aspek kritis
5.1 Kecermatan dalam mengidentifikasi potensi bahaya radiasi yang berasal dari paparan radiasi internal dan eksternal berdasarkan jenis radiasi
5.2 Kecermatan dalam mengidentifikasi peluang timbulnya risiko bahaya radiasi pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
5.3 Kecermatan dalam menentukan tingkat risiko radiasi terhadap pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup sesuai dampak risiko bahaya radiasi
KODE UNIT : C.26PPR00.002.1 JUDUL UNIT : Menyusun Program Proteksi dan Keselamatan Radisi dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion DESKRIPSI UNIT : Unit Kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam menyusun program proteksi dan keselamatan radisi dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dengan memahami sistematika program proteksi dan Keselamatan Radiasi, mendeskripsikan muatan program proteksi dan Keselamatan Radiasi, dan melengkapi program proteksi dan Keselamatan Radiasi dengan prosedur kerja.
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
1. Memahami Standar penyusunan program proteksi dan Keselamatan Radiasi
1.1 Panduan penyusunan program proteksi dan Keselamatan Radiasi diidentifikasi.
1.2 Sistematika program proteksi dan Keselamatan Radiasi ditentukan sesuai panduan.
2. Menguraikan muatan program proteksi dan Keselamatan Radiasi
2.1 Muatan program proteksi dan Keselamatan Radiasi diidentifikasi sesuai kondisi di tempat kerja.
2.2 Muatan program proteksi dan Keselamatan Radiasi dideskripsikan sesuai kondisi di tempat kerja.
3. Menyusun prosedur kerja terkait proteksi dan Keselamatan Radiasi
3.1 Prosedur kerja diidentifikasi sesuai kebutuhan di tempat kerja.
3.2 Prosedur kerja disusun sesuai Standar penyusunan prosedur kerja.
3.3 Prosedur kerja disajikan dalam program proteksi dan Keselamatan Radiasi.
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1 Unit Kompetensi ini berlaku untuk seseorang dalam menyusun program proteksi dan keselamatan radisi dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
2. Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 Dokumen spesifikasi teknis Sumber Radiasi Pengion
2.1.2 Alat pengolah data
2.2 Perlengkapan
2.2.1 Pedoman penyusunan dokumen
2.2.2 Alat Tulis Kantor
3. Peraturan yang diperlukan
3.1 Peraturan Kepala BAPETEN No. 4 tahun 2013 tentang Proteksi dan Keselamatan Radiasi Dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir dan/atau perubahannya
4. Norma dan Standar
4.1 Norma (Tidak ada.)
4.2 Standar (Tidak ada.)
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1 Penilaian/asesmen Kompetensi pada unit ini dapat dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan, dan dapat diterapkan secara individu maupun sebagai bagian dari suatu kelompok.
1.2 Dalam pelaksanaannya, peserta/asesi harus dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan, dokumen, bahan dan fasilitas asesmen yang dibutuhkan serta dilakukan pada tempat kerja/Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang aman.
1.3 Perencanaan dan proses asesmen ditetapkan dan disepakati bersama dengan mempertimbangkan aspek-aspek tujuan dan konteks asesmen, ruang lingkup, Kompetensi, persyaratan peserta, sumber daya asesmen, tempat asesmen dan jadwal asesmen.
1.4 Asesmen dapat dilakukan dengan metode tes lisan, tes tertulis, observasi di tempat kerja, demonstrasi, simulasi, verifikasi bukti, portofolio, wawancara, dan/atau metode lain yang relevan.
2. Persyaratan Kompetensi
2.1 C.26PPR00.002.1 Mengidentifikasi Potensi Bahaya Radiasi pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 Penggunaan bahasa yang baik dan benar
3.1.2 Penyusunan prosedur kerja
3.1.3 Sistematika program proteksi dan Keselamatan Radiasi
3.2 Keterampilan
3.2.1 Mengoperasikan alat pengolah data
3.2.2 Mendeskripsikan fasilitas ke dalam kalimat yang efektif
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Teliti dalam mengidentifikasi kebutuhan prosedur kerja.
4.2 Cermat dalam menentukan sistematika dan isi program proteksi dan keselamatan radisi sesuai kondisi di tempat kerja
5. Aspek kritis
5.1 Kecermatan dalam menuliskan sistematika dan isi program proteksi dan keselamatan radisi sesuai kondisi di tempat kerja
KODE UNIT : C.26PPR00.003.1 JUDUL UNIT : Memastikan Ketersediaan Penyelenggara Keselamatan Radiasi DESKRIPSI UNIT : Unit Kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam memastikan ketersediaan penyelenggara Keselamatan Radiasi pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
1. Mengidentifikasi kebutuhan penyelenggara Keselamatan Radiasi di tempat kerja
1.1 Susunan penyelenggara Keselamatan Radiasi diidentifikasi sesuai kebutuhan di tempat kerja.
1.2 Kedudukan penyelenggara Keselamatan Radiasi diidentifikasi sesuai kebutuhan di tempat kerja.
1.3 Tugas dan tanggung jawab penyelenggara Keselamatan Radiasi diidentifikasi sesuai kebutuhan di tempat kerja.
2. Memastikan tersusunnya penyelenggara Keselamatan Radiasi di tempat kerja
2.1 Susunan penyelenggara Keselamatan Radiasi ditetapkan sesuai kebutuhan di tempat kerja.
2.2 Kedudukan penyelenggara Keselamatan Radiasi ditetapkan sesuai kebutuhan di tempat kerja.
2.3 Tugas dan tanggung jawab penyelenggara Keselamatan Radiasi ditetapkan sesuai kebutuhan di tempat kerja.
2.4 Sistem manajemen dan organisasi penyelenggara Keselamatan Radiasi disosialisasikan kepada personel terkait.
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1 Unit Kompetensi ini berlaku bagi seseorang untuk memastikan ketersediaan penyelenggara Keselamatan Radiasi pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
1.2 Personel terkait yang dimaksud dalam unit Kompetensi ini yaitu Pekerja Radiasi dan personel yang menjadi bagian penyelenggara Keselamatan Radiasi dan pimpinan di tempat kerja.
2. Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 Alat pengolah data
2.1.2 Alat komunikasi atau presentasi
2.2 Perlengkapan
2.2.1 Alat Tulis Kantor (ATK)
2.2.2 Struktur organisasi
3. Peraturan yang diperlukan (Tidak ada.)
4. Norma dan Standar
4.1 Norma (Tidak ada.)
4.2 Standar (Tidak ada.)
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1 Penilaian/asesmen Kompetensi pada unit ini dapat dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan dan dapat diterapkan secara individu maupun sebagai bagian dari suatu kelompok.
1.2 Dalam pelaksanaannya, peserta/asesi harus dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan, dokumen, bahan dan fasilitas asesmen yang dibutuhkan serta dilakukan pada tempat kerja/Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang aman.
1.3 Perencanaan dan proses asesmen ditetapkan dan disepakati bersama dengan mempertimbangkan aspek-aspek tujuan dan konteks asesmen, ruang lingkup, Kompetensi, persyaratan peserta, sumber daya asesmen, tempat asesmen dan jadwal asesmen.
1.4 Asesmen dapat dilakukan dengan metode tes lisan, tes tertulis, observasi di tempat kerja, demonstrasi, simulasi, verifikasi bukti, portofolio, wawancara, dan/atau metode lain yang relevan.
2. Persyaratan Kompetensi (Tidak ada.)
3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 Sistem manajemen dan organisasi
3.2 Keterampilan
3.2.1 Mengoperasikan alat pengolah data
3.2.2 Menyampaikan informasi secara efektif
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Komunikatif dalam menyosialisasikan penyelenggara Keselamatan Radiasi di tempat kerja
5. Aspek kritis
5.1 Kecermatan dalam menilai kesesuaian penyelenggara Keselamatan Radiasi pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
KODE UNIT : C.26PPR00.004.1 JUDUL UNIT : Mengoordinasi Penerapan Proteksi dan Keselamatan Radiasi pada Fasilitas Radiasi
dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion DESKRIPSI UNIT : Unit Kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam mengoordinasi penerapan proteksi dan Keselamatan Radiasi pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
1. Merencanakan penerapan proteksi dan Keselamatan Radiasi di tempat kerja
1.1 Strategi penerapan proteksi dan Keselamatan Radiasi di lingkungan kerja disiapkan sesuai dengan kebutuhan.
1.2 Perencanaan, pengorganisasian, penerapan, dan pengendalian tahapan pekerjaan dilakukan sesuai dengan ketentuan.
2. Memberikan konsultasi yang terkait dengan proteksi dan Keselamatan Radiasi di tempat kerja
2.1 Jadwal konsultasi disusun sesuai dengan kebutuhan.
2.2 Jadwal konsultasi disosialisasikan kepada pihak terkait.
2.3 Konsultasi yang terkait dengan proteksi dan Keselamatan Radiasi diberikan kepada personel terkait.
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1 Unit Kompetensi ini berlaku bagi seseorang untuk mengoordinasi penerapan proteksi dan Keselamatan Radiasi pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
1.2 Personel terkait yang dimaksud dalam unit Kompetensi ini yaitu Pekerja Radiasi dan personel yang menjadi bagian penyelenggara Keselamatan Radiasi dan pimpinan di tempat kerja.
2. Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 Alat pengolah data
2.1.2 Alat komunikasi atau presentasi
2.2 Perlengkapan
2.2.1 Alat Tulis Kantor (ATK)
2.2.2 Program proteksi dan Keselamatan Radiasi
3. Peraturan yang diperlukan (Tidak ada.)
4. Norma dan Standar
4.1 Norma (Tidak ada.)
4.2 Standar
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1 Penilaian/asesmen Kompetensi pada unit ini dapat dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan dan dapat
diterapkan secara individu maupun sebagai bagian dari suatu kelompok.
1.2 Dalam pelaksanaannya, peserta/asesi harus dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan, dokumen, bahan dan fasilitas asesmen yang dibutuhkan serta dilakukan pada tempat kerja/Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang aman.
1.3 Perencanaan dan proses asesmen ditetapkan dan disepakati bersama dengan mempertimbangkan aspek-aspek tujuan dan konteks asesmen, ruang lingkup, Kompetensi, persyaratan peserta, sumber daya asesmen, tempat asesmen dan jadwal asesmen.
1.4 Asesmen dapat dilakukan dengan metode tes lisan, tes tertulis, observasi di tempat kerja, demonstrasi, simulasi, verifikasi bukti, portofolio, wawancara, dan/atau metode lain yang relevan.
2. Persyaratan kompetensi (Tidak ada.)
3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 Program proteksi dan Keselamatan Radiasi
3.2 Keterampilan
3.2.1 Mengoperasikan alat pengolah data
3.2.2 Menyampaikan informasi secara efektif
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Komunikatif dalam memberikan konsultasi yang terkait dengan proteksi dan Keselamatan Radiasi di tempat kerja
5. Aspek kritis
5.1 Ketepatan dalam memberikan informasi yang terkait dengan proteksi dan Keselamatan Radiasi di tempat kerja
KODE UNIT : C.26PPR00.005.1 JUDUL UNIT : Menjelaskan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk Produksi Radioisotop dan/atau Radiofarmaka DESKRIPSI UNIT : Unit Kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam menjelaskan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan produksi radioisotop dan/atau radiofarmaka kepada personel terkait.
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
1. Mengidentifikasi Peraturan Perundang- undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan produksi radioisotop dan/atau radiofarmaka
1.1 Hierarki Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran diidentifikasi.
1.2 UNDANG-UNDANG terkait dengan sektor ketenaganukliran diidentifikasi.
1.3 PERATURAN PEMERINTAH terkait dengan tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, dan pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion diidentifikasi.
1.4 Peraturan BAPETEN terkait dengan tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion, dan Keselamatan Radiasi dalam produksi radioisotop dan/atau radiofarmaka diidentifikasi.
2. Memahami Peraturan Perundang- undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan produksi radioisotop dan/atau radiofarmaka
2.1 Hierarki Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran dipahami sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.2 UNDANG-UNDANG Ketenaganukliran dipahami sesuai dengan kaidah bahasa hukum yang berlaku.
2.3 PERATURAN PEMERINTAH terkait dengan tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, dan pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dipahami sesuai dengan kaidah bahasa hukum yang berlaku.
2.4 Peraturan BAPETEN terkait dengan tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion, dan Keselamatan Radiasi dalam produksi radioisotop dan/atau radiofarmaka dipahami sesuai dengan kaidah bahasa hukum yang berlaku.
3. Menjelaskan Peraturan Perundang- undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan produksi radioisotop dan/atau radiofarmaka kepada personel terkait
3.1 Hierarki Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran dijelaskan kepada personel terkait.
3.2 UNDANG-UNDANG Ketenaganukliran dijelaskan kepada personel terkait.
3.3 PERATURAN PEMERINTAH terkait dengan tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, dan pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dijelaskan kepada personel terkait.
3.4 Peraturan BAPETEN terkait dengan tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion, dan Keselamatan Radiasi dalam produksi radioisotop dan/atau radiofarmaka dijelaskan kepada personel terkait.
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1 Unit Kompetensi ini berlaku bagi seseorang untuk memahami Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran terkait dengan Keselamatan Radiasi dalam produksi radioisotop dan/atau radiofarmaka.
1.2 Personel terkait yang dimaksud dalam unit Kompetensi ini yaitu Pekerja Radiasi dan personel yang menjadi bagian penyelenggara Keselamatan Radiasi dan pimpinan di tempat kerja.
2. Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 Basis data Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran
2.2 Perlengkapan
2.2.1 Alat pengolah data
2.2.2 Alat Tulis Kantor (ATK)
2.2.3 Jaringan internet
3. Peraturan yang diperlukan
3.1 Peraturan BAPETEN No. 6 Tahun 2020 tentang Keselamatan Radiasi dalam Produksi Radioisotop untuk Radiofarmaka dan/atau perubahnnya
4. Norma dan Standar
4.1 Norma (Tidak ada.)
4.2 Standar (Tidak ada.)
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1 Penilaian/asesmen Kompetensi pada unit ini dapat dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan dan dapat diterapkan secara individu maupun sebagai bagian dari suatu kelompok.
1.2 Dalam pelaksanaannya, peserta/asesi harus dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan, dokumen, bahan dan fasilitas asesmen yang dibutuhkan dan dilakukan pada tempat kerja/Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang aman.
1.3 Perencanaan dan proses asesmen ditetapkan dan disepakati bersama dengan mempertimbangkan aspek-aspek tujuan dan konteks asesmen, ruang lingkup, Kompetensi, persyaratan peserta, sumber daya asesmen, tempat asesmen dan jadwal asesmen.
1.4 Asesmen dapat dilakukan dengan metode tes lisan, tes tertulis, observasi di tempat kerja, demonstrasi, simulasi, verifikasi bukti, portofolio, wawancara, dan/atau metode lain yang relevan.
2. Persyaratan Kompetensi (Tidak ada.)
3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 Peraturan Perundang-undangan terkait dengan Keselamatan Radiasi dalam produksi radioisotop dan/atau radiofarmaka
3.1.2 Basis data Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran
3.2 Keterampilan
3.2.1 Mengakses basis data Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran
3.2.2 Menjelaskan Peraturan Perundang-undangan terkait dengan Keselamatan Radiasi dalam produksi radioisotop dan/atau radiofarmaka
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Berpikir analitis dalam mengidentifikasi Peraturan Perundang- undangan yang sesuai dengan Keselamatan Radiasi dalam produksi radioisotop dan/atau radiofarmaka
5. Aspek kritis
5.1 Ketepatan dalam menjelaskan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran terkait Keselamatan Radiasi yang berlaku pada fasilitas Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk produksi radioisotop dan/atau radiofarmaka
KODE UNIT : C.26PPR00.006.1 JUDUL UNIT : Menjelaskan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk Iradiator DESKRIPSI UNIT : Unit Kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam menjelaskan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk iradiator kepada personel terkait.
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
1. Mengidentifikasi Peraturan Perundang- undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk iradiator
1.1 Hierarki Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran diidentifikasi.
1.2 UNDANG-UNDANG terkait dengan sektor ketenaganukliran diidentifikasi.
1.3 PERATURAN PEMERINTAH terkait dengan tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, dan pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion diidentifikasi.
1.4 Peraturan BAPETEN terkait dengan tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion, dan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk iradiator diidentifikasi.
2. Memahami Peraturan Perundang- undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk iradiator
2.1 Hierarki Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran dipahami sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.2 UNDANG-UNDANG Ketenaganukliran dipahami sesuai dengan kaidah bahasa hukum yang berlaku.
2.3 PERATURAN PEMERINTAH terkait dengan tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, dan pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber
Radiasi Pengion dipahami sesuai dengan kaidah bahasa hukum yang berlaku.
2.4 Peraturan BAPETEN terkait dengan tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion, dan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk iradiator dipahami sesuai dengan kaidah bahasa hukum yang berlaku.
3. Menjelaskan Peraturan Perundang- undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk iradiator kepada personel terkait
3.1 Hierarki Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran dijelaskan kepada personel terkait.
3.2 UNDANG-UNDANG Ketenaganukliran dijelaskan kepada personel terkait.
3.3 PERATURAN PEMERINTAH terkait dengan tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, dan pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dijelaskan kepada personel terkait.
3.4 Peraturan BAPETEN terkait dengan tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion, dan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk iradiator dijelaskan kepada personel terkait.
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1 Unit Kompetensi ini berlaku bagi seseorang untuk memahami Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran terkait dengan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk iradiator.
1.2 Personel terkait yang dimaksud dalam unit Kompetensi ini yaitu Pekerja Radiasi dan personel yang menjadi bagian penyelenggara Keselamatan Radiasi dan pimpinan di tempat kerja.
2. Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 Basis data Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran
2.2 Perlengkapan
2.2.1 Alat pengolah data
2.2.2 Alat Tulis Kantor (ATK)
2.2.3 Jaringan internet
3. Peraturan yang diperlukan
3.1 Peraturan BAPETEN No. 3 Tahun 2020 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Iradiator untuk Iradiasi dan/atau perubahannya
4. Norma dan Standarr
4.1 Norma (Tidak ada.)
4.2 Standar (Tidak ada.)
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1 Penilaian/asesmen Kompetensi pada unit ini dapat dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan dan dapat diterapkan secara individu maupun sebagai bagian dari suatu kelompok.
1.2 Dalam pelaksanaannya, peserta/asesi harus dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan, dokumen, bahan dan fasilitas asesmen yang dibutuhkan dan dilakukan pada tempat kerja/Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang aman.
1.3 Perencanaan dan proses asesmen ditetapkan dan disepakati bersama dengan mempertimbangkan aspek-aspek tujuan dan konteks asesmen, ruang lingkup, Kompetensi, persyaratan peserta, sumber daya asesmen, tempat asesmen dan jadwal asesmen.
1.4 Asesmen dapat dilakukan dengan metode tes lisan, tes tertulis, observasi di tempat kerja, demonstrasi, simulasi, verifikasi bukti, portofolio, wawancara, dan/atau metode lain yang relevan.
2. Persyaratan Kompetensi (Tidak ada.)
3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 Peraturan Perundang-undangan terkait dengan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk iradiator
3.2 Keterampilan
3.2.1 Mengakses basis data Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran
3.2.2 Menjelaskan Peraturan Perundang-undangan terkait dengan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk iradiator
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Berpikir analitis dalam mengidentifikasi Peraturan Perundang- undangan yang sesuai dengan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk iradiator
5. Aspek kritis
5.1 Ketepatan dalam menjelaskan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran terkait Keselamatan Radiasi yang berlaku pada fasilitas Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk iradiator.
KODE UNIT : C.26PPR00.007.1 JUDUL UNIT : Menjelaskan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk Produksi Barang Konsumen
DESKRIPSI UNIT : Unit Kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam menjelaskan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk produksi barang konsumen kepada personel terkait.
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
1. Mengidentifikasi Peraturan Perundang- undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk produksi barang konsumen
1.1 Hierarki Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran diidentifikasi.
1.2 UNDANG-UNDANG terkait dengan sektor ketenaganukliran diidentifikasi.
1.3 PERATURAN PEMERINTAH terkait dengan tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, dan pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion diidentifikasi.
1.4 Peraturan BAPETEN terkait dengan tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion, dan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk produksi barang konsumen diidentifikasi.
2. Memahami Peraturan Perundang- undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk produksi barang konsumen
2.1 Hierarki Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran dipahami sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.2 UNDANG-UNDANG Ketenaganukliran dipahami sesuai dengan kaidah bahasa hukum yang berlaku.
2.3 PERATURAN PEMERINTAH terkait dengan tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, dan pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dipahami sesuai dengan kaidah bahasa hukum yang berlaku.
2.4 Peraturan BAPETEN terkait dengan tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion, dan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk produksi barang konsumen dipahami sesuai dengan kaidah bahasa hukum yang berlaku.
3. Menjelaskan Peraturan Perundang- undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
3.1 Hierarki Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran dijelaskan kepada personel terkait.
3.2 UNDANG-UNDANG Ketenaganukliran dijelaskan kepada personel terkait.
3.3 PERATURAN PEMERINTAH terkait dengan tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, dan pengelolaan limbah
untuk produksi barang konsumen kepada personel terkait radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dijelaskan kepada personel terkait.
3.4 Peraturan BAPETEN terkait dengan tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion, dan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk produksi barang konsumen dijelaskan kepada personel terkait.
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1 Unit Kompetensi ini berlaku bagi seseorang untuk memahami Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran terkait Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk produksi barang konsumen.
1.2 Personel terkait yang dimaksud dalam unit Kompetensi ini yaitu Pekerja Radiasi dan personel yang menjadi bagian penyelenggara Keselamatan Radiasi dan pimpinan di tempat kerja.
2. Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 Basis data Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran
2.2 Perlengkapan
2.2.1 Alat pengolah data
2.2.2 Alat Tulis Kantor (ATK)
2.2.3 Jaringan internet
3. Peraturan yang diperlukan
3.1 Peraturan Kepala BAPETEN No. 5 Tahun 2016 tentang Keselamatan Radiasi dalam Produksi Barang Konsumen dan/atau perubahannya
4. Norma dan Standar
4.1 Norma (Tidak ada.)
4.2 Standar (Tidak ada.)
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1 Penilaian/asesmen Kompetensi pada unit ini dapat dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan dan dapat diterapkan secara individu maupun sebagai bagian dari suatu kelompok.
1.2 Dalam pelaksanaannya, peserta/asesi harus dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan, dokumen, bahan dan fasilitas asesmen yang dibutuhkan serta dilakukan pada tempat kerja/Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang aman.
1.3 Perencanaan dan proses asesmen ditetapkan dan disepakati bersama dengan mempertimbangkan aspek-aspek tujuan dan konteks asesmen, ruang lingkup, Kompetensi, persyaratan
peserta, sumber daya asesmen, tempat asesmen dan jadwal asesmen.
1.4 Asesmen dapat dilakukan dengan metode tes lisan, tes tertulis, observasi di tempat kerja, demonstrasi, simulasi, verifikasi bukti, portofolio, wawancara, dan/atau metode lain yang relevan.
2. Persyaratan Kompetensi (Tidak ada.)
3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 Peraturan Perundang-undangan terkait dengan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk produksi barang konsumen
3.2 Keterampilan
3.2.1 Mengakses basis data Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran
3.2.2 Menjelaskan Peraturan Perundang-undangan terkait dengan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk produksi barang konsumen
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Berpikir analitis dalam mengidentifikasi Peraturan Perundang- undangan yang sesuai dengan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk produksi barang konsumen
5. Aspek kritis
5.1 Ketepatan dalam menjelaskan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran terkait Keselamatan Radiasi yang berlaku pada fasilitas Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk produksi barang konsumen
KODE UNIT : C.26PPR00.008.1 JUDUL UNIT : Menjelaskan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk Produksi Peralatan yang Menggunakan Zat Radioaktif DESKRIPSI UNIT : Unit Kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam menjelaskan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk produksi peralatan yang menggunakan zat radioaktif kepada personel terkait.
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
1. Mengidentifikasi Peraturan Perundang- undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Pemanfaatan Sumber
1.1 Hierarki Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran diidentifikasi.
1.2 UNDANG-UNDANG terkait dengan sektor ketenaganukliran diidentifikasi.
1.3 PERATURAN PEMERINTAH terkait dengan tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, dan pengelolaan limbah
Radiasi Pengion untuk produksi peralatan yang menggunakan zat radioaktif radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengiondiidentifikasi.
1.4 Peraturan BAPETEN mengenai tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion, dan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk produksi peralatan yang menggunakan zat radioaktif diidentifikasi.
2. Memahami Peraturan Perundang- undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk produksi peralatan yang menggunakan zat radioaktif
2.1 Hierarki Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran dipahami sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.2 UNDANG-UNDANG Ketenaganukliran dipahami sesuai dengan kaidah bahasa hukum yang berlaku.
2.3 PERATURAN PEMERINTAH terkait dengan tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, dan pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dipahami sesuai dengan kaidah bahasa hukum yang berlaku.
2.4 Peraturan BAPETEN mengenai tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion, dan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk produksi peralatan yang menggunakan zat radioaktif dipahami sesuai dengan kaidah bahasa hukum yang berlaku.
3. Menjelaskan Peraturan Perundang- undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk produksi peralatan yang menggunakan zat radioaktif kepada personel terkait
3.1 Hierarki Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran dijelaskan kepada personel terkait.
3.2 UNDANG-UNDANG Ketenaganukliran dijelaskan kepada personel terkait.
3.3 PERATURAN PEMERINTAH terkait dengan tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, dan pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dijelaskan kepada personel terkait.
3.4 Peraturan BAPETEN mengenai tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion, dan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk produksi peralatan yang menggunakan zat radioaktif dijelaskan kepada personel terkait.
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1 Unit Kompetensi ini berlaku bagi seseorang untuk memahami Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran terkait Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk produksi peralatan yang menggunakan zat radioaktif.
1.2 Personel terkait yang dimaksud dalam unit Kompetensi ini yaitu Pekerja Radiasi dan personel yang menjadi bagian penyelenggara Keselamatan Radiasi dan pimpinan di tempat kerja.
2. Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 Basis data Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran
2.2 Perlengkapan
2.2.1 Alat pengolah data
2.2.2 Alat Tulis Kantor (ATK)
2.2.3 Jaringan internet
3. Peraturan yang diperlukan (Tidak ada.)
4. Norma dan Standar
4.1 Norma (Tidak ada.)
4.2 Standar (Tidak ada.)
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1 Penilaian/asesmen Kompetensi pada unit ini dapat dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan dan dapat diterapkan secara individu maupun sebagai bagian dari suatu kelompok.
1.2 Dalam pelaksanaannya, peserta/asesi harus dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan, dokumen, bahan dan fasilitas asesmen yang dibutuhkan serta dilakukan pada tempat kerja/Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang aman.
1.3 Perencanaan dan proses asesmen ditetapkan dan disepakati bersama dengan mempertimbangkan aspek-aspek tujuan dan konteks asesmen, ruang lingkup, Kompetensi, persyaratan peserta, sumber daya asesmen, tempat asesmen dan jadwal asesmen.
1.4 Asesmen dapat dilakukan dengan metode tes lisan, tes tertulis, observasi di tempat kerja, demonstrasi, simulasi, verifikasi bukti, portofolio, wawancara, dan/atau metode lain yang relevan.
2. Persyaratan Kompetensi (Tidak ada.)
3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 Peraturan Perundang-undangan terkait dengan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi
Pengion untuk produksi peralatan yang menggunakan zat radioaktif
3.2 Keterampilan
3.2.1 Mengakses basis data Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran
3.2.2 Menjelaskan Peraturan Perundang-undangan terkait dengan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk produksi peralatan yang menggunakan zat radioaktif
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Berpikir analitis dalam mengidentifikasi Peraturan Perundang- undangan yang sesuai dengan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk produksi peralatan yang menggunakan zat radioaktif
5. Aspek kritis
5.1 Ketepatan dalam menjelaskan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran terkait Keselamatan Radiasi yang berlaku pada fasilitas Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk produksi peralatan yang menggunakan zat radioaktif.
KODE UNIT : C.26PPR00.009.1 JUDUL UNIT : Menjelaskan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk Kalibrasi DESKRIPSI UNIT : Unit Kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam menjelaskan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk kalibrasi kepada personel terkait.
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
1. Mengidentifikasi Peraturan Perundang- undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk kalibrasi
1.1 Hierarki Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran diidentifikasi.
1.2 UNDANG-UNDANG terkait dengan sektor ketenaganukliran diidentifikasi.
1.3 PERATURAN PEMERINTAH terkait dengan tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, dan pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion diidentifikasi.
1.4 Peraturan BAPETEN mengenai tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion, dan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk kalibrasi diidentifikasi.
2. Memahami Peraturan Perundang- undangan
2.1 Hierarki Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran dipahami sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketenaganukliran yang terkait dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk kalibrasi
2.2 UNDANG-UNDANG Ketenaganukliran dipahami sesuai dengan kaidah bahasa hukum yang berlaku.
2.3 PERATURAN PEMERINTAH terkait dengan tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, dan pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dipahami sesuai dengan kaidah bahasa hukum yang berlaku.
2.4 Peraturan BAPETEN mengenai tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion, dan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk kalibrasi dipahami sesuai dengan kaidah bahasa hukum yang berlaku.
3. Menjelaskan Peraturan Perundang- undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk kalibrasi kepada personel terkait
3.1 Hierarki Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran dijelaskan kepada personel terkait.
3.2 UNDANG-UNDANG Ketenaganukliran dijelaskan kepada personel terkait.
3.3 PERATURAN PEMERINTAH terkait dengan tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, dan pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dijelaskan kepada personel terkait.
3.4 Peraturan BAPETEN mengenai tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion, dan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk kalibrasi dijelaskan kepada personel terkait.
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1 Unit Kompetensi ini berlaku bagi seseorang untuk memahami Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran terkait Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk kalibrasi.
1.2 Personel terkait yang dimaksud dalam unit Kompetensi ini yaitu Pekerja Radiasi dan personel yang menjadi bagian penyelenggara Keselamatan Radiasi dan pimpinan di tempat kerja.
2. Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 Basis data Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran
2.2 Perlengkapan
2.2.1 Alat pengolah data
2.2.2 Alat Tulis Kantor (ATK)
2.2.3 Jaringan internet
3. Peraturan yang diperlukan
3.1 Peraturan Kepala BAPETEN No. 1 Tahun 2006 tentang Laboratorium Dosimetri, Kalibrasi Alat Ukur Radiasi dan Keluaran Sumber Radiasi Terapi, dan Standardisasi Radionuklida dan/atau perubahannya
4. Norma dan Standar
4.1 Norma (Tidak ada.)
4.2 Standar (Tidak ada.)
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1 Penilaian/asesmen Kompetensi pada unit ini dapat dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan dan dapat diterapkan secara individu maupun sebagai bagian dari suatu kelompok.
1.2 Dalam pelaksanaannya, peserta/asesi harus dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan, dokumen, bahan dan fasilitas asesmen yang dibutuhkan serta dilakukan pada tempat kerja/Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang aman.
1.3 Perencanaan dan proses asesmen ditetapkan dan disepakati bersama dengan mempertimbangkan aspek-aspek tujuan dan konteks asesmen, ruang lingkup, Kompetensi, persyaratan peserta, sumber daya asesmen, tempat asesmen dan jadwal asesmen.
1.4 Asesmen dapat dilakukan dengan metode tes lisan, tes tertulis, observasi di tempat kerja, demonstrasi, simulasi, verifikasi bukti, portofolio, wawancara, dan/atau metode lain yang relevan.
2. Persyaratan Kompetensi (Tidak ada.)
3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 Peraturan Perundang-undangan terkait dengan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk kalibrasi
3.2 Keterampilan
3.2.1 Mengakses basis data Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran
3.2.2 Menjelaskan Peraturan Perundang-undangan terkait dengan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk kalibrasi
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Berpikir analitis dalam mengidentifikasi Peraturan Perundang- undangan yang sesuai dengan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk kalibrasi
5. Aspek kritis
5.1 Ketepatan dalam menjelaskan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran terkait Keselamatan Radiasi yang berlaku pada fasilitas Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk kalibrasi
KODE UNIT : C.26PPR00.010.1 JUDUL UNIT : Menjelaskan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Pengelolaan Limbah Radioaktif DESKRIPSI UNIT : Unit Kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam menjelaskan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan pengelolaan limbah radioaktif.
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
1. Mengidentifikasi Peraturan Perundang- undangan Ketenaganukliran yang terkait pengelolaan limbah radioaktif
1.1 Hierarki Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran diidentifikasi.
1.2 UNDANG-UNDANG terkait dengan sektor ketenaganukliran diidentifikasi.
1.3 PERATURAN PEMERINTAH terkait dengan tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, dan pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion diidentifikasi.
1.4 Peraturan BAPETEN mengenai tata laksana perizinan, pengangkutan, dan Keselamatan Radiasi dalam pengelolaan limbah radioaktif diidentifikasi.
2. Memahami Peraturan Perundang- undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan pengelolaan limbah radioaktif
2.1 Hierarki Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran dipahami sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.2 UNDANG-UNDANG Ketenaganukliran dipahami sesuai dengan kaidah bahasa hukum yang berlaku.
2.3 PERATURAN PEMERINTAH terkait dengan tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, dan pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dipahami sesuai dengan kaidah bahasa hukum yang berlaku.
2.4 Peraturan BAPETEN mengenai tata laksana perizinan, pengangkutan, dan Keselamatan Radiasi dalam pengelolaan limbah radioaktif dipahami sesuai dengan kaidah bahasa hukum yang berlaku.
3. Menjelaskan Peraturan Perundang- undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan pengelolaan limbah
3.1 Hierarki Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran dijelaskan kepada personel terkait.
3.2 UNDANG-UNDANG Ketenaganukliran dijelaskan kepada personel terkait.
3.3 PERATURAN PEMERINTAH terkait dengan tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi,
radioaktif kepada personel terkait pengangkutan, dan pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dijelaskan kepada personel terkait.
3.4 Peraturan BAPETEN mengenai tata laksana perizinan, pengangkutan, dan Keselamatan Radiasi dalam pengelolaan limbah radioaktif dijelaskan kepada personel terkait.
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1 Unit Kompetensi ini berlaku bagi seseorang untuk memahami Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran terkait pengelolaan limbah radioaktif.
2. Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 Basis data Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran
2.2 Perlengkapan
2.2.1 Alat pengolah data
2.2.2 Alat Tulis Kantor (ATK)
2.2.3 Jaringan internet
3. Peraturan yang diperlukan
1.1 PERATURAN PEMERINTAH Republik INDONESIA No. 61 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif dan/atau perubahannya
3.1 Peraturan Kepala BAPETEN No. 8 Tahun 2016 Tahun 2016 tentang Pengolahan Limbah Radioaktif Tingkat Rendah dan Tingkat Sedang dan/atau perubahannya
4. Norma dan Standar
4.1 Norma (Tidak ada.)
4.2 Standar (Tidak ada.)
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1 Penilaian/asesmen Kompetensi pada unit ini dapat dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan dan dapat diterapkan secara individu maupun sebagai bagian dari suatu kelompok.
1.2 Dalam pelaksanaannya, peserta/asesi harus dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan, dokumen, bahan dan fasilitas asesmen yang dibutuhkan serta dilakukan pada tempat kerja/Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang aman.
1.3 Perencanaan dan proses asesmen ditetapkan dan disepakati bersama dengan mempertimbangkan aspek-aspek tujuan dan konteks asesmen, ruang lingkup, Kompetensi, persyaratan peserta, sumber daya asesmen, tempat asesmen dan jadwal asesmen.
1.4 Asesmen dapat dilakukan dengan metode tes lisan, tes tertulis, observasi di tempat kerja, demonstrasi, simulasi, verifikasi bukti, portofolio, wawancara, dan/atau metode lain yang relevan.
2. Persyaratan Kompetensi (Tidak ada.)
3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 Peraturan Perundang-undangan terkait dengan Keselamatan Radiasi dalam pengelolaan limbah radioaktif
3.2 Keterampilan
3.2.1 Mengakses basis data Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran
3.2.2 Menjelaskan Peraturan Perundang-undangan terkait dengan Keselamatan Radiasi dalam pengelolaan limbah radioaktif
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Berpikir analitis dalam mengidentifikasi Peraturan Perundang- undangan yang sesuai dengan Keselamatan Radiasi dalam pengelolaan limbah radioaktif
5. Aspek kritis
5.1 Ketepatan dalam menjelaskan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran terkait Keselamatan Radiasi yang berlaku pada fasilitas pengelolaan limbah radioaktif
KODE UNIT : C.26PPR00.011.1 JUDUL UNIT : Menjelaskan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk Produksi Peralatan Pembangkit Radiasi Pengion DESKRIPSI UNIT : Unit Kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam menjelaskan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk produksi peralatan Pembangkit Radiasi Pengion kepada personel terkait.
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
1. Mengidentifikasi Peraturan Perundang- undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk produksi peralatan Pembangkit Radiasi Pengion
1.1 Hierarki Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran diidentifikasi.
1.2 UNDANG-UNDANG terkait dengan sektor ketenaganukliran diidentifikasi.
1.3 PERATURAN PEMERINTAH terkait dengan tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, dan pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion diidentifikasi.
1.4 Peraturan BAPETEN mengenai tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion, dan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk produksi peralatan Pembangkit Radiasi Pengion diidentifikasi.
2. Memahami Peraturan Perundang- undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk produksi peralatan Pembangkit Radiasi Pengion
2.1 Hierarki Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran dipahami sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.2 UNDANG-UNDANG Ketenaganukliran dipahami sesuai dengan kaidah bahasa hukum yang berlaku.
2.3 PERATURAN PEMERINTAH terkait dengan tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, dan pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dipahami sesuai dengan kaidah bahasa hukum yang berlaku.
2.4 Peraturan BAPETEN mengenai tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion, dan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk produksi peralatan Pembangkit Radiasi Pengion dipahami sesuai dengan kaidah bahasa hukum yang berlaku.
3. Menjelaskan Peraturan Perundang- undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk produksi peralatan Pembangkit Radiasi Pengion kepada personel terkait
3.1 Hierarki Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran dijelaskan kepada personel terkait.
3.2 UNDANG-UNDANG Ketenaganukliran dijelaskan kepada personel terkait.
3.3 PERATURAN PEMERINTAH terkait dengan tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, dan pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dijelaskan kepada personel terkait.
3.4 Peraturan BAPETEN mengenai tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion, dan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk produksi peralatan Pembangkit Radiasi Pengion dijelaskan kepada personel terkait.
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1 Unit Kompetensi ini berlaku bagi seseorang untuk memahami Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran terkait Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk produksi peralatan Pembangkit Radiasi Pengion.
1.2 Personel terkait yang dimaksud dalam unit Kompetensi ini yaitu Pekerja Radiasi dan personel yang menjadi bagian penyelenggara Keselamatan Radiasi dan pimpinan di tempat kerja.
2. Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 Basis data Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran
2.2 Perlengkapan
2.2.1 Alat pengolah data
2.2.2 Alat Tulis Kantor (ATK)
2.2.3 Jaringan internet
3. Peraturan yang diperlukan (Tidak ada.)
4. Norma dan Standar
4.1 Norma (Tidak ada.)
4.2 Standar (Tidak ada.)
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1 Penilaian/asesmen Kompetensi pada unit ini dapat dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan dan dapat diterapkan secara individu maupun sebagai bagian dari suatu kelompok.
1.2 Dalam pelaksanaannya, peserta/asesi harus dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan, dokumen, bahan dan fasilitas asesmen yang dibutuhkan serta dilakukan pada tempat kerja/Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang aman.
1.3 Perencanaan dan proses asesmen ditetapkan dan disepakati bersama dengan mempertimbangkan aspek-aspek tujuan dan konteks asesmen, ruang lingkup, Kompetensi, persyaratan peserta, sumber daya asesmen, tempat asesmen dan jadwal asesmen.
1.4 Asesmen dapat dilakukan dengan metode tes lisan, tes tertulis, observasi di tempat kerja, demonstrasi, simulasi, verifikasi bukti, portofolio, wawancara, dan/atau metode lain yang relevan.
2. Persyaratan Kompetensi (Tidak ada.)
3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 Peraturan Perundang-undangan terkait dengan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk produksi peralatan Pembangkit Radiasi Pengion
3.2 Keterampilan
3.2.1 Mengakses basis data Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran
3.2.2 Menjelaskan Peraturan Perundang-undangan terkait dengan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk produksi peralatan Pembangkit Radiasi Pengion
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Berpikir analitis dalam mengidentifikasi Peraturan Perundang- undangan yang sesuai dengan Keselamatan Radiasi dalam
Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk produksi peralatan Pembangkit Radiasi Pengion
5. Aspek kritis
5.1 Ketepatan dalam menjelaskan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran terkait Keselamatan Radiasi yang berlaku pada fasilitas Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk produksi peralatan Pembangkit Radiasi Pengion
KODE UNIT : C.26PPR00.012.1 JUDUL UNIT : Menjelaskan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk Uji Tak Rusak DESKRIPSI UNIT : Unit Kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam menjelaskan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk Uji Tak Rusak kepada personel terkait.
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
1. Mengidentifikasi Peraturan Perundang- undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk Uji Tak Rusak
1.1 Hierarki Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran diidentifikasi.
1.2 UNDANG-UNDANG terkait dengan sektor ketenaganukliran diidentifikasi.
1.3 PERATURAN PEMERINTAH terkait dengan tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, dan pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion diidentifikasi.
1.4 Peraturan BAPETEN mengenai tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion, dan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk Uji Tak Rusak diidentifikasi.
2. Memahami Peraturan Perundang- undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk Uji Tak Rusak
2.1 Hierarki Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran dipahami sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.2 UNDANG-UNDANG Ketenaganukliran dipahami sesuai dengan kaidah bahasa hukum yang berlaku.
2.3 PERATURAN PEMERINTAH terkait dengan tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, dan pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dipahami sesuai dengan kaidah bahasa hukum yang berlaku.
2.4 Peraturan BAPETEN mengenai tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, pengelolaan limbah
radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion, dan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk Uji Tak Rusak dipahami sesuai dengan kaidah bahasa hukum yang berlaku.
3. Menjelaskan Peraturan Perundang- undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk Uji Tak Rusak kepada personel terkait
3.1 Hierarki Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran dijelaskan kepada personel terkait.
3.2 UNDANG-UNDANG Ketenaganukliran dijelaskan kepada personel terkait.
3.3 PERATURAN PEMERINTAH terkait dengan tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, dan pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dijelaskan kepada personel terkait.
3.4 Peraturan BAPETEN mengenai tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion, dan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk Uji Tak Rusak dijelaskan kepada personel terkait.
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1 Unit Kompetensi ini berlaku bagi seseorang untuk memahami Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran terkait Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk Uji Tak Rusak.
1.2 Personel terkait yang dimaksud dalam unit Kompetensi ini yaitu Pekerja Radiasi dan personel yang menjadi bagian penyelenggara Keselamatan Radiasi dan pimpinan di tempat kerja.
2. Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 Basis data Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran
2.2 Perlengkapan
2.2.1 Alat pengolah data
2.2.2 Alat Tulis Kantor (ATK)
2.2.3 Jaringan internet
3. Peraturan yang diperlukan
3.1 Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir No. 7 Tahun 2009 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Peralatan Radiografi Industri dan/atau perubahannya
4. Norma dan Standar
4.1 Norma (Tidak ada.)
4.2 Standar (Tidak ada.)
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1 Penilaian/asesmen Kompetensi pada unit ini dapat dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan dan dapat diterapkan secara individu maupun sebagai bagian dari suatu kelompok.
1.2 Dalam pelaksanaannya, peserta/asesi harus dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan, dokumen, bahan dan fasilitas asesmen yang dibutuhkan serta dilakukan pada tempat kerja/Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang aman.
1.3 Perencanaan dan proses asesmen ditetapkan dan disepakati bersama dengan mempertimbangkan aspek-aspek tujuan dan konteks asesmen, ruang lingkup, Kompetensi, persyaratan peserta, sumber daya asesmen, tempat asesmen dan jadwal asesmen.
1.4 Asesmen dapat dilakukan dengan metode tes lisan, tes tertulis, observasi di tempat kerja, demonstrasi, simulasi, verifikasi bukti, portofolio, wawancara, dan/atau metode lain yang relevan.
2. Persyaratan Kompetensi (Tidak ada.)
3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 Peraturan Perundang-undangan terkait dengan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk Uji Tak Rusak
3.2 Keterampilan
3.2.1 Mengakses basis data Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran
3.2.2 Menjelaskan Peraturan Perundang-undangan terkait dengan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk Uji Tak Rusak
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Berpikir analitis dalam mengidentifikasi Peraturan Perundang- undangan yang sesuai dengan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk Uji Tak Rusak
5. Aspek kritis
5.1 Ketepatan dalam menjelaskan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran terkait Keselamatan Radiasi yang berlaku pada fasilitas Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk Uji Tak Rusak
KODE UNIT : C.26PPR00.013.1 JUDUL UNIT : Menjelaskan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk Perekaman Data dalam Sumur Pengeboran (Well Logging) DESKRIPSI UNIT : Unit Kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam menjelaskan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran yang
terkait dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk perekaman data dalam sumur pengeboran (well logging) kepada personel terkait.
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
1. Mengidentifikasi Peraturan Perundang- undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk perekaman data dalam sumur pengeboran (well logging) diidentifikasi
1.1 Hierarki Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran diidentifikasi.
1.2 UNDANG-UNDANG terkait dengan sektor ketenaganukliran diidentifikasi.
1.3 PERATURAN PEMERINTAH terkait dengan tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, dan pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion diidentifikasi.
1.4 Peraturan BAPETEN mengenai tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion, dan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk perekaman data dalam sumur pengeboran (well logging) diidentifikasi.
2. Memahami Peraturan Perundang- undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk perekaman data dalam sumur pengeboran (well logging) diidentifikasi
2.1 Hierarki Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran dipahami sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.2 UNDANG-UNDANG Ketenaganukliran dipahami sesuai dengan kaidah bahasa hukum yang berlaku.
2.3 PERATURAN PEMERINTAH terkait dengan tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, dan pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dipahami sesuai dengan kaidah bahasa hukum yang berlaku.
2.4 Peraturan BAPETEN mengenai tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion, dan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk perekaman data dalam sumur pengeboran (well logging) dipahami sesuai dengan kaidah bahasa hukum yang berlaku.
3. Menjelaskan Peraturan Perundang- undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk perekaman data dalam sumur
3.1 Hierarki Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran dijelaskan kepada personel terkait.
3.2 UNDANG-UNDANG Ketenaganukliran dijelaskan kepada personel terkait.
3.3 PERATURAN PEMERINTAH terkait dengan tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, dan pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber
pengeboran (well logging) diidentifikasi Radiasi Pengion dijelaskan kepada personel terkait.
3.4 Peraturan BAPETEN mengenai tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion, dan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk perekaman data dalam sumur pengeboran (well logging) dijelaskan kepada personel terkait.
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1 Unit Kompetensi ini berlaku bagi seseorang untuk memahami Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran terkait Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk perekaman data dalam sumur pengeboran (well logging).
1.2 Personel terkait yang dimaksud dalam unit Kompetensi ini yaitu Pekerja Radiasi dan personel yang menjadi bagian penyelenggara Keselamatan Radiasi dan pimpinan di tempat kerja.
2. Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 Basis data Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran
2.2 Perlengkapan
2.2.1 Alat pengolah data
2.2.2 Alat Tulis Kantor (ATK)
2.2.3 Jaringan internet
3. Peraturan yang diperlukan
3.1 Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir No. 5 Tahun 2009 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Zat Radioaktif untuk Well Logging dan/atau perubahannya
4. Norma dan Standar
4.1 Norma (Tidak ada.)
4.2 Standar (Tidak ada.)
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1 Penilaian/asesmen Kompetensi pada unit ini dapat dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan dan dapat diterapkan secara individu maupun sebagai bagian dari suatu kelompok.
1.2 Dalam pelaksanaannya, peserta/asesi harus dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan, dokumen, bahan dan fasilitas asesmen yang dibutuhkan serta dilakukan pada tempat kerja/Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang aman.
1.3 Perencanaan dan proses asesmen ditetapkan dan disepakati bersama dengan mempertimbangkan aspek-aspek tujuan dan
konteks asesmen, ruang lingkup, Kompetensi, persyaratan peserta, sumber daya asesmen, tempat asesmen dan jadwal asesmen.
1.4 Asesmen dapat dilakukan dengan metode tes lisan, tes tertulis, observasi di tempat kerja, demonstrasi, simulasi, verifikasi bukti, portofolio, wawancara, dan/atau metode lain yang relevan.
2. Persyaratan Kompetensi (Tidak ada.)
3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 Peraturan Perundang-undangan terkait dengan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk perekaman data dalam sumur pengeboran (well logging)
3.2 Keterampilan
3.2.1 Mengakses basis data Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran
3.2.2 Menjelaskan Peraturan Perundang-undangan terkait dengan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk perekaman data dalam sumur pengeboran (well logging)
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Berpikir analitis dalam mengidentifikasi Peraturan Perundang- undangan yang sesuai dengan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk perekaman data dalam sumur pengeboran (well logging)
5. Aspek kritis
5.1 Ketepatan dalam menjelaskan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran terkait Keselamatan Radiasi yang berlaku pada fasilitas Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk perekaman data dalam sumur pengeboran (well logging)
KODE UNIT : C.26PPR00.014.1 JUDUL UNIT : Menjelaskan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk Penanda dan/atau Perunut DESKRIPSI UNIT : Unit Kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam menjelaskan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk penanda dan/atau perunut kepada personel terkait.
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
1. Mengidentifikasi Peraturan Perundang- undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan
1.1 Hierarki Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran diidentifikasi.
1.2 UNDANG-UNDANG terkait dengan sektor ketenaganukliran diidentifikasi.
1.3 PERATURAN PEMERINTAH terkait dengan tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi,
Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk penanda dan/atau perunut pengangkutan, dan pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion diidentifikasi.
1.4 Peraturan BAPETEN mengenai tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion, dan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk penanda dan/atau perunut diidentifikasi.
2. Memahami Peraturan Perundang- undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk penanda dan/atau perunut
2.1 Hierarki Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran dipahami sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.2 UNDANG-UNDANG Ketenaganukliran dipahami sesuai dengan kaidah bahasa hukum yang berlaku.
2.3 PERATURAN PEMERINTAH terkait dengan tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, dan pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dipahami sesuai dengan kaidah bahasa hukum yang berlaku.
2.4 Peraturan BAPETEN mengenai tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion, dan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk penanda dan/atau perunut dipahami sesuai dengan kaidah bahasa hukum yang berlaku.
3. Menjelaskan Peraturan Perundang- undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk penanda dan/atau perunut kepada personel terkait
3.1 Hierarki Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran dijelaskan kepada personel terkait.
3.2 UNDANG-UNDANG Ketenaganukliran dijelaskan kepada personel terkait.
3.3 PERATURAN PEMERINTAH terkait dengan tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, dan pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dijelaskan kepada personel terkait.
3.4 Peraturan BAPETEN mengenai tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion, dan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk penanda dan/atau perunut dijelaskan kepada personel terkait.
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1 Unit Kompetensi ini berlaku bagi seseorang untuk memahami Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran terkait Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk penanda dan/atau perunut.
1.2 Personel terkait yang dimaksud dalam unit Kompetensi ini yaitu Pekerja Radiasi dan personel yang menjadi bagian penyelenggara Keselamatan Radiasi dan pimpinan di tempat kerja.
2. Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 Basis data Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran
2.2 Perlengkapan
2.2.1 Alat pengolah data
2.2.2 Alat Tulis Kantor (ATK)
2.2.3 Jaringan internet
3. Peraturan yang diperlukan (Tidak ada.)
4. Norma dan Standar
4.1 Norma (Tidak ada.)
4.2 Standar (Tidak ada.)
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1 Penilaian/asesmen Kompetensi pada unit ini dapat dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan dan dapat diterapkan secara individu maupun sebagai bagian dari suatu kelompok.
1.2 Dalam pelaksanaannya, peserta/asesi harus dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan, dokumen, bahan dan fasilitas asesmen yang dibutuhkan serta dilakukan pada tempat kerja/Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang aman.
1.3 Perencanaan dan proses asesmen ditetapkan dan disepakati bersama dengan mempertimbangkan aspek-aspek tujuan dan konteks asesmen, ruang lingkup, Kompetensi, persyaratan pedan, sumber daya asesmen, tempat asesmen dan jadwal asesmen.
1.4 Asesmen dapat dilakukan dengan metode tes lisan, tes tertulis, observasi di tempat kerja, demonstrasi, simulasi, verifikasi bukti, portofolio, wawancara, dan/atau metode lain yang relevan.
2. Persyaratan Kompetensi (Tidak ada.)
3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 Peraturan Perundang-undangan terkait dengan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk penanda dan/atau perunut
3.2 Keterampilan
3.2.1 Mengakses basis data Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran
3.2.2 Menjelaskan Peraturan Perundang-undangan terkait dengan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk penanda dan/atau perunut
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Berpikir analitis dalam mengidentifikasi Peraturan Perundang- undangan yang sesuai dengan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk penanda dan/atau perunut
5. Aspek kritis
5.1 Ketepatan dalam menjelaskan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran terkait Keselamatan Radiasi yang berlaku pada fasilitas Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk penanda dan/atau perunut
KODE UNIT : C.26PPR00.015.1 JUDUL UNIT : Menjelaskan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk
Pengukuran (Gauging) DESKRIPSI UNIT : Unit Kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam menjelaskan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk pengukuran (gauging) kepada personel terkait.
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
1. Mengidentifikasi Peraturan Perundang- undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk pengukuran (gauging)
1.1 Hierarki Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran diidentifikasi.
1.2 UNDANG-UNDANG terkait dengan sektor ketenaganukliran diidentifikasi.
1.3 PERATURAN PEMERINTAH terkait dengan tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, dan pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion diidentifikasi.
1.4 Peraturan BAPETEN mengenai tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion, dan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk pengukuran (gauging) diidentifikasi.
2. Memahami Peraturan Perundang- undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan
2.1 Hierarki Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran dipahami sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk pengukuran (gauging)
2.2 UNDANG-UNDANG Ketenaganukliran dipahami sesuai dengan kaidah bahasa hukum yang berlaku.
2.3 PERATURAN PEMERINTAH terkait dengan tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, dan pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dipahami sesuai dengan kaidah bahasa hukum yang berlaku.
2.4 Peraturan BAPETEN mengenai tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion, dan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk pengukuran (gauging) dipahami sesuai dengan kaidah bahasa hukum yang berlaku.
3. Menjelaskan Peraturan Perundang- undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk pengukuran (gauging) kepada personel terkait
3.1 Hierarki Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran dijelaskan kepada personel terkait.
3.2 UNDANG-UNDANG Ketenaganukliran dijelaskan kepada personel terkait.
3.3 PERATURAN PEMERINTAH terkait dengan tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, dan pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dijelaskan kepada personel terkait.
3.4 Peraturan BAPETEN mengenai tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion, dan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk pengukuran (gauging) dijelaskan kepada personel terkait.
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1 Unit Kompetensi ini berlaku bagi seseorang untuk memahami Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran terkait Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk pengukuran (gauging).
1.2 Personel terkait yang dimaksud dalam unit Kompetensi ini yaitu Pekerja Radiasi dan personel yang menjadi bagian penyelenggara Keselamatan Radiasi dan pimpinan di tempat kerja.
2. Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 Basis data Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran
2.2 Perlengkapan
2.2.1 Alat pengolah data
2.2.2 Alat Tulis Kantor (ATK)
2.2.3 Jaringan internet
3. Peraturan yang diperlukan
3.1 Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir No. 6 Tahun 2009 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Zat Radioaktif dan Pesawat Sinar-X Untuk Peralatan Gauging dan/atau perubahannya
4. Norma dan Standar
4.1 Norma (Tidak ada.)
4.2 Standar (Tidak ada.)
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1 Penilaian/asesmen Kompetensi pada unit ini dapat dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan dan dapat diterapkan secara individu maupun sebagai bagian dari suatu kelompok.
1.2 Dalam pelaksanaannya, peserta/asesi harus dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan, dokumen, bahan dan fasilitas asesmen yang dibutuhkan serta dilakukan pada tempat kerja/Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang aman.
1.3 Perencanaan dan proses asesmen ditetapkan dan disepakati bersama dengan mempertimbangkan aspek-aspek tujuan dan konteks asesmen, ruang lingkup, Kompetensi, persyaratan peserta, sumber daya asesmen, tempat asesmen dan jadwal asesmen.
1.4 Asesmen dapat dilakukan dengan metode tes lisan, tes tertulis, observasi di tempat kerja, demonstrasi, simulasi, verifikasi bukti, portofolio, wawancara, dan/atau metode lain yang relevan.
2. Persyaratan Kompetensi (Tidak ada.)
3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 Peraturan Perundang-undangan terkait dengan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk pengukuran (gauging)
3.2 Keterampilan
3.2.1 Mengakses basis data Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran
3.2.2 Menjelaskan Peraturan Perundang-undangan terkait dengan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk pengukuran (gauging)
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Berpikir analitis dalam mengidentifikasi Peraturan Perundang- undangan yang sesuai dengan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk pengukuran (gauging)
5. Aspek kritis
5.1 Ketepatan dalam menjelaskan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran terkait Keselamatan Radiasi yang berlaku pada fasilitas Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk pengukuran (gauging)
KODE UNIT : C.26PPR00.016.1 JUDUL UNIT : Menjelaskan Peraturan Perundang-Undangan Ketenaganukliran yang Terkait dengan Pemindai Bagasi atau Barang Lainnya Menggunakan Sumber Radiasi Pengion DESKRIPSI UNIT : Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam menjelaskan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan pemindai bagasi atau barang lainnya menggunakan Sumber Radiasi Pengion kepada personel terkait.
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
1. Mengidentifikasi Peraturan Perundang- undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan pemindai bagasi atau barang lainnya menggunakan Sumber Radiasi Pengion
1.1 Hierarki Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran diidentifikasi.
1.2 UNDANG-UNDANG terkait dengan sektor ketenaganukliran diidentifikasi.
1.3 PERATURAN PEMERINTAH terkait dengan tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, dan pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion diidentifikasi.
1.4 Peraturan BAPETEN mengenai tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion, dan Keselamatan Radiasi pada pemindai bagasi atau barang lainnya menggunakan Sumber Radiasi Pengion diidentifikasi.
2. Memahami Peraturan Perundang- undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan pemindai bagasi atau barang lainnya menggunakan Sumber Radiasi Pengion
2.1 Hierarki Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran dipahami sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.2 UNDANG-UNDANG Ketenaganukliran dipahami sesuai dengan kaidah bahasa hukum yang berlaku.
2.3 PERATURAN PEMERINTAH terkait dengan tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, dan pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dipahami sesuai dengan kaidah bahasa hukum yang berlaku.
2.4 Peraturan BAPETEN mengenai tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion, dan Keselamatan Radiasi pada pemindai bagasi atau
barang lainnya menggunakan Sumber Radiasi Pengion dipahami sesuai dengan kaidah bahasa hukum yang berlaku.
3. Menjelaskan Peraturan Perundang- undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan pemindai bagasi atau barang lainnya menggunakan Sumber Radiasi Pengion kepada personel terkait
3.1 Hierarki Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran dijelaskan kepada personel terkait.
3.2 UNDANG-UNDANG Ketenaganukliran dijelaskan kepada personel terkait.
3.3 PERATURAN PEMERINTAH terkait dengan tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, dan pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dijelaskan kepada personel terkait.
3.4 Peraturan BAPETEN mengenai tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion, dan Keselamatan Radiasi pada pemindai bagasi atau barang lainnya menggunakan Sumber Radiasi Pengion dijelaskan kepada personel terkait.
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1 Unit Kompetensi ini berlaku bagi seseorang untuk memahami Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran terkait Keselamatan Radiasi pada pemindai bagasi atau barang lainnya menggunakan Sumber Radiasi Pengion.
1.2 Personel terkait yang dimaksud dalam unit Kompetensi ini yaitu Pekerja Radiasi dan personel yang menjadi bagian penyelenggara Keselamatan Radiasi serta pimpinan di tempat kerja.
2. Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 Basis data Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran
2.2 Perlengkapan
2.2.1 Alat pengolah data
2.2.2 Alat Tulis Kantor (ATK)
2.2.3 Jaringan internet
3. Peraturan yang diperlukan (Tidak ada.)
4. Norma dan Standar
4.1 Norma (Tidak ada.)
4.2 Standar (Tidak ada.)
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1 Penilaian/asesmen Kompetensi pada unit ini dapat dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan serta dapat
diterapkan secara individu maupun sebagai bagian dari suatu kelompok.
1.2 Dalam pelaksanaannya, peserta/asesi harus dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan, dokumen, bahan serta fasilitas asesmen yang dibutuhkan serta dilakukan pada tempat kerja/Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang aman.
1.3 Perencanaan dan proses asesmen ditetapkan dan disepakati bersama dengan mempertimbangkan aspek-aspek tujuan dan konteks asesmen, ruang lingkup, Kompetensi, persyaratan peserta, sumber daya asesmen, tempat asesmen serta jadwal asesmen.
1.4 Asesmen dapat dilakukan dengan metode tes lisan, tes tertulis, observasi di tempat kerja, demonstrasi, simulasi, verifikasi bukti, portofolio, wawancara, dan/atau metode lain yang relevan.
2. Persyaratan Kompetensi (Tidak ada.)
3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 Peraturan Perundang-undangan terkait dengan Keselamatan Radiasi pada pemindai bagasi atau barang lainnya menggunakan Sumber Radiasi Pengion
3.2 Keterampilan
3.2.1 Mengakses basis data Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran
3.2.2 Menjelaskan Peraturan Perundang-undangan terkait dengan Keselamatan Radiasi pada pemindai bagasi atau barang lainnya menggunakan Sumber Radiasi Pengion
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Berpikir analitis dalam mengidentifikasi Peraturan Perundang- undangan yang sesuai dengan Keselamatan Radiasi pada pemindai bagasi atau barang lainnya menggunakan Sumber Radiasi Pengion
5. Aspek kritis
5.1 Ketepatan dalam menjelaskan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran terkait Keselamatan Radiasi pada pemindai bagasi atau barang lainnya menggunakan Sumber Radiasi Pengion
KODE UNIT : C.26PPR00.017.1 JUDUL UNIT : Menjelaskan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Pemeriksaan Nonmedik pada Manusia dengan Pembangkit Radiasi Pengion DESKRIPSI UNIT : Unit Kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam menjelaskan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan pemeriksaan nonmedik pada manusia dengan Pembangkit Radiasi Pengion kepada personel terkait.
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
1. Mengidentifikasi Peraturan Perundang- undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan pemeriksaan nonmedik pada manusia dengan Pembangkit Radiasi Pengion
1.1 Hierarki Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran diidentifikasi.
1.2 UNDANG-UNDANG terkait dengan sektor ketenaganukliran diidentifikasi.
1.3 PERATURAN PEMERINTAH terkait dengan tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, dan pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion diidentifikasi.
1.4 Peraturan BAPETEN mengenai tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion, dan Keselamatan Radiasi pada pemeriksaan nonmedik pada manusia dengan Pembangkit Radiasi Pengion diidentifikasi.
2. Memahami Peraturan Perundang- undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan pemeriksaan nonmedik pada manusia dengan Pembangkit Radiasi Pengion
2.1 Hierarki Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran dipahami sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.2 UNDANG-UNDANG Ketenaganukliran dipahami sesuai dengan kaidah bahasa hukum yang berlaku.
2.3 PERATURAN PEMERINTAH terkait dengan tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, dan pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dipahami sesuai dengan kaidah bahasa hukum yang berlaku.
2.4 Peraturan BAPETEN mengenai tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion, dan Keselamatan Radiasi pada pemeriksaan nonmedik pada manusia dengan Pembangkit Radiasi Pengion dipahami sesuai dengan kaidah bahasa hukum yang berlaku.
3. Menjelaskan Peraturan Perundang- undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan pemeriksaan nonmedik pada manusia dengan Pembangkit Radiasi Pengion kepada personel terkait
3.1 Hierarki Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran dijelaskan kepada personel terkait.
3.2 UNDANG-UNDANG Ketenaganukliran dijelaskan kepada personel terkait.
3.3 PERATURAN PEMERINTAH terkait dengan tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, dan pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dijelaskan kepada personel terkait.
3.4 Peraturan BAPETEN mengenai tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion, dan Keselamatan
Radiasi pada pemeriksaan nonmedik pada manusia dengan Pembangkit Radiasi Pengion dijelaskan kepada personel terkait.
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1 Unit Kompetensi ini berlaku bagi seseorang untuk memahami Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran terkait Keselamatan Radiasi pada pemeriksaan nonmedik pada manusia dengan Pembangkit Radiasi Pengion.
1.2 Personel terkait yang dimaksud dalam unit Kompetensi ini yaitu Pekerja Radiasi dan personel yang menjadi bagian penyelenggara Keselamatan Radiasi serta pimpinan di tempat kerja.
2. Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 Basis data Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran
2.2 Perlengkapan
2.2.1 Alat pengolah data
2.2.2 Alat Tulis Kantor (ATK)
2.2.3 Jaringan internet
3. Peraturan yang diperlukan (Tidak ada.)
4. Norma dan Standar
4.1 Norma (Tidak ada.)
4.2 Standar (Tidak ada.)
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1 Penilaian/asesmen Kompetensi pada unit ini dapat dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan serta dapat diterapkan secara individu maupun sebagai bagian dari suatu kelompok.
1.2 Dalam pelaksanaannya, peserta/asesi harus dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan, dokumen, bahan serta fasilitas asesmen yang dibutuhkan serta dilakukan pada tempat kerja/Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang aman.
1.3 Perencanaan dan proses asesmen ditetapkan dan disepakati bersama dengan mempertimbangkan aspek-aspek tujuan dan konteks asesmen, ruang lingkup, Kompetensi, persyaratan peserta, sumber daya asesmen, tempat asesmen serta jadwal asesmen.
1.4 Asesmen dapat dilakukan dengan metode tes lisan, tes tertulis, observasi di tempat kerja, demonstrasi, simulasi, verifikasi bukti, portofolio, wawancara, dan/atau metode lain yang relevan.
2. Persyaratan Kompetensi (Tidak ada.)
3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 Peraturan Perundang-undangan terkait dengan Keselamatan Radiasi pada pemeriksaan nonmedik pada manusia dengan Pembangkit Radiasi Pengion
3.2 Keterampilan
3.2.1 Mengakses basis data Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran
3.2.2 Menjelaskan Peraturan Perundang-undangan terkait dengan Keselamatan Radiasi pada pemeriksaan nonmedik pada manusia dengan Pembangkit Radiasi Pengion
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Berpikir analitis dalam mengidentifikasi Peraturan Perundang- undangan yang sesuai dengan Keselamatan Radiasi pada pemeriksaan nonmedik pada manusia dengan Pembangkit Radiasi Pengion
5. Aspek kritis
5.1 Ketepatan dalam menjelaskan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran terkait Keselamatan Radiasi pada pemeriksaan nonmedik pada manusia dengan Pembangkit Radiasi Pengion
KODE UNIT : C.26PPR00.018.1 JUDUL UNIT : Menjelaskan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk Pemeriksaan Peti Kemas DESKRIPSI UNIT : Unit Kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam menjelaskan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk pemeriksaan peti kemas kepada personel terkait.
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
1. Mengidentifikasi Peraturan Perundang- undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk pemeriksaan peti kemas
1.1 Hierarki Peraturan Perundang- undangan Ketenaganukliran diidentifikasi.
1.2 UNDANG-UNDANG terkait dengan sektor ketenaganukliran diidentifikasi.
1.3 PERATURAN PEMERINTAH terkait dengan tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, dan pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion diidentifikasi.
1.4 Peraturan BAPETEN mengenai tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion, dan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
untuk pemeriksaan peti kemas diidentifikasi.
2. Memahami Peraturan Perundang- undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk pemeriksaan peti kemas
2.1 Hierarki Peraturan Perundang- undangan Ketenaganukliran dipahami sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.2 UNDANG-UNDANG Ketenaganukliran dipahami sesuai dengan kaidah bahasa hukum yang berlaku.
2.3 PERATURAN PEMERINTAH terkait dengan tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, dan pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dipahami sesuai dengan kaidah bahasa hukum yang berlaku.
2.4 Peraturan BAPETEN mengenai tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion, dan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk pemeriksaan peti kemas dipahami sesuai dengan kaidah bahasa hukum yang berlaku.
3. Menjelaskan Peraturan Perundang- undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk pemeriksaan peti kemas kepada personel terkait
3.1 Hierarki Peraturan Perundang- undangan Ketenaganukliran dijelaskan kepada personel terkait.
3.2 UNDANG-UNDANG Ketenaganukliran dijelaskan kepada personel terkait.
3.3 PERATURAN PEMERINTAH terkait dengan tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, dan pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dijelaskan kepada personel terkait.
3.4 Peraturan BAPETEN mengenai tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion, dan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk pemeriksaan peti kemas dijelaskan kepada personel terkait.
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1 Unit Kompetensi ini berlaku bagi seseorang untuk memahami Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran terkait Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk pemeriksaan peti kemas.
1.2 Personel terkait yang dimaksud dalam unit Kompetensi ini yaitu Pekerja Radiasi dan personel yang menjadi bagian penyelenggara Keselamatan Radiasi serta pimpinan di tempat kerja.
2. Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 Basis data Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran
2.2 Perlengkapan
2.2.1 Alat pengolah data
2.2.2 Alat Tulis Kantor (ATK)
2.2.3 Jaringan internet
3. Peraturan yang diperlukan (Tidak ada.)
4. Norma dan Standar
4.1 Norma (Tidak ada.)
4.2 Standar (Tidak ada.)
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1 Penilaian/asesmen Kompetensi pada unit ini dapat dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan serta dapat diterapkan secara individu maupun sebagai bagian dari suatu kelompok.
1.2 Dalam pelaksanaannya, peserta/asesi harus dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan, dokumen, bahan serta fasilitas asesmen yang dibutuhkan serta dilakukan pada tempat kerja/Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang aman.
1.3 Perencanaan dan proses asesmen ditetapkan dan disepakati bersama dengan mempertimbangkan aspek-aspek tujuan dan konteks asesmen, ruang lingkup, Kompetensi, persyaratan peserta, sumber daya asesmen, tempat asesmen serta jadwal asesmen.
1.4 Asesmen dapat dilakukan dengan metode tes lisan, tes tertulis, observasi di tempat kerja, demonstrasi, simulasi, verifikasi bukti, portofolio, wawancara, dan/atau metode lain yang relevan.
2. Persyaratan Kompetensi (Tidak ada.)
3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 Peraturan Perundang-undangan terkait dengan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk pemeriksaan peti kemas
3.2 Keterampilan
3.2.1 Mengakses basis data Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran
3.2.2 Menjelaskan Peraturan Perundang-undangan terkait dengan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk pemeriksaan peti kemas
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Berpikir analitis dalam mengidentifikasi Peraturan Perundang- undangan yang sesuai dengan Keselamatan Radiasi dalam
Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk pemeriksaan peti kemas
5. Aspek kritis
5.1 Ketepatan dalam menjelaskan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran terkait Keselamatan Radiasi yang berlaku pada fasilitas Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk pemeriksaan peti kemas
KODE UNIT : C.26PPR00.019.1 JUDUL UNIT : Menjelaskan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Fasilitas Penyimpanan Sumber Radioaktif DESKRIPSI UNIT : Unit Kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam menjelaskan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan fasilitas Penyimpanan Sumber Radioaktif kepada personel terkait.
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
1. Mengidentifikasi Peraturan Perundang- undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan fasilitas Penyimpanan Sumber Radioaktif
1.1 Hierarki Peraturan Perundang- undangan Ketenaganukliran diidentifikasi.
1.2 UNDANG-UNDANG terkait dengan sektor ketenaganukliran diidentifikasi.
1.3 PERATURAN PEMERINTAH terkait dengan tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, dan pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion diidentifikasi.
1.4 Peraturan BAPETEN mengenai tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion, dan Keselamatan Radiasi pada fasilitas Penyimpanan Sumber Radioaktif diidentifikasi.
2. Memahami Peraturan Perundang- undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan fasilitas Penyimpanan Sumber Radioaktif
2.1 Hierarki Peraturan Perundang- undangan Ketenaganukliran dipahami sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.2 UNDANG-UNDANG Ketenaganukliran dipahami sesuai dengan kaidah bahasa hukum yang berlaku.
2.3 PERATURAN PEMERINTAH terkait dengan tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, dan pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dipahami sesuai dengan kaidah bahasa hukum yang berlaku.
2.4 Peraturan BAPETEN mengenai tata laksana perizinan, Keselamatan
Radiasi, pengangkutan, pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion, dan Keselamatan Radiasi pada fasilitas Penyimpanan Sumber Radioaktif dipahami sesuai dengan kaidah bahasa hukum yang berlaku.
3. Menjelaskan Peraturan Perundang- undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan fasilitas Penyimpanan Sumber Radioaktif kepada personel terkait
3.1 Hierarki Peraturan Perundang- undangan Ketenaganukliran dijelaskan kepada personel terkait.
3.2 UNDANG-UNDANG Ketenaganukliran dijelaskan kepada personel terkait.
3.3 PERATURAN PEMERINTAH terkait dengan tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, dan pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dijelaskan kepada personel terkait.
3.4 Peraturan BAPETEN mengenai tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion, dan Keselamatan Radiasi pada fasilitas Penyimpanan Sumber Radioaktif dijelaskan kepada personel terkait.
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1 Unit Kompetensi ini berlaku bagi seseorang untuk memahami Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran terkait Keselamatan Radiasi pada fasilitas Penyimpanan Sumber Radioaktif.
1.2 Personel terkait yang dimaksud dalam unit Kompetensi ini yaitu Pekerja Radiasi dan personel yang menjadi bagian penyelenggara Keselamatan Radiasi serta pimpinan di tempat kerja.
2. Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 Basis data Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran
2.2 Perlengkapan
2.2.1 Alat pengolah data
2.2.2 Alat Tulis Kantor (ATK)
2.2.3 Jaringan internet
3. Peraturan yang diperlukan (Tidak ada.)
4. Norma dan Standar
4.1 Norma (Tidak ada.)
4.2 Standar (Tidak ada.)
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1 Penilaian/asesmen Kompetensi pada unit ini dapat dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan serta dapat diterapkan secara individu maupun sebagai bagian dari suatu kelompok.
1.2 Dalam pelaksanaannya, peserta/asesi harus dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan, dokumen, bahan serta fasilitas asesmen yang dibutuhkan serta dilakukan pada tempat kerja/Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang aman.
1.3 Perencanaan dan proses asesmen ditetapkan dan disepakati bersama dengan mempertimbangkan aspek-aspek tujuan dan konteks asesmen, ruang lingkup, Kompetensi, persyaratan peserta, sumber daya asesmen, tempat asesmen serta jadwal asesmen.
1.4 Asesmen dapat dilakukan dengan metode tes lisan, tes tertulis, observasi di tempat kerja, demonstrasi, simulasi, verifikasi bukti, portofolio, wawancara, dan/atau metode lain yang relevan.
2. Persyaratan Kompetensi (Tidak ada.)
3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 Peraturan Perundang-undangan terkait dengan Keselamatan Radiasi pada fasilitas Penyimpanan Sumber Radioaktif
3.2 Keterampilan
3.2.1 Mengakses basis data Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran
3.2.2 Menjelaskan Peraturan Perundang-undangan terkait dengan Keselamatan Radiasi pada fasilitas Penyimpanan Sumber Radioaktif
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Berpikir analitis dalam mengidentifikasi Peraturan Perundang- undangan yang sesuai dengan Keselamatan Radiasi pada fasilitas Penyimpanan Sumber Radioaktif
5. Aspek kritis
5.1 Ketepatan dalam menjelaskan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran terkait Keselamatan Radiasi pada pada fasilitas Penyimpanan Sumber Radioaktif
KODE UNIT : C.26PPR00.020.1 JUDUL UNIT : Menjelaskan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Laboratorium Uji Bungkusan DESKRIPSI UNIT : Unit Kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam menjelaskan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan laboratorium uji bungkusan kepada personel terkait.
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
1. Mengidentifikasi Peraturan Perundang- undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan laboratorium uji bungkusan
1.1 Hierarki Peraturan Perundang- undangan Ketenaganukliran diidentifikasi.
1.2 UNDANG-UNDANG terkait dengan sektor ketenaganukliran diidentifikasi.
1.3 PERATURAN PEMERINTAH terkait dengan tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, dan pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion diidentifikasi.
1.4 Peraturan BAPETEN mengenai tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion, dan Keselamatan Radiasi pada laboratorium uji bungkusan diidentifikasi.
2. Memahami Peraturan Perundang- undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan laboratorium uji bungkusan
2.1 Hierarki Peraturan Perundang- undangan Ketenaganukliran dipahami sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.2 UNDANG-UNDANG Ketenaganukliran dipahami sesuai dengan kaidah bahasa hukum yang berlaku.
2.3 PERATURAN PEMERINTAH terkait dengan tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, dan pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dipahami sesuai dengan kaidah bahasa hukum yang berlaku.
2.4 Peraturan BAPETEN mengenai tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion, dan Keselamatan Radiasi pada laboratorium uji bungkusan dipahami sesuai dengan kaidah bahasa hukum yang berlaku.
3. Menjelaskan Peraturan Perundang- undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan laboratorium uji bungkusan kepada personel terkait
3.1 Hierarki Peraturan Perundang- undangan Ketenaganukliran dijelaskan kepada personel terkait.
3.2 UNDANG-UNDANG Ketenaganukliran dijelaskan kepada personel terkait.
3.3 PERATURAN PEMERINTAH terkait dengan tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, dan pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dijelaskan kepada personel terkait.
3.4 Peraturan BAPETEN mengenai tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan
Sumber Radiasi Pengion, dan Keselamatan Radiasi pada laboratorium uji bungkusan dijelaskan kepada personel terkait.
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1 Unit Kompetensi ini berlaku bagi seseorang untuk memahami Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran terkait Keselamatan Radiasi pada laboratorium uji bungkusan.
1.2 Personel terkait yang dimaksud dalam unit Kompetensi ini yaitu Pekerja Radiasi dan personel yang menjadi bagian penyelenggara Keselamatan Radiasi serta pimpinan di tempat kerja.
2. Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 Basis data Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran
2.2 Perlengkapan
2.2.1 Alat pengolah data
2.2.2 Alat Tulis Kantor (ATK)
2.2.3 Jaringan internet
3. Peraturan yang diperlukan (Tidak ada.)
4. Norma dan Standar
4.1 Norma (Tidak ada.)
4.2 Standar (Tidak ada.)
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1 Penilaian/asesmen Kompetensi pada unit ini dapat dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan serta dapat diterapkan secara individu maupun sebagai bagian dari suatu kelompok.
1.2 Dalam pelaksanaannya, peserta/asesi harus dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan, dokumen, bahan serta fasilitas asesmen yang dibutuhkan serta dilakukan pada tempat kerja/Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang aman.
1.3 Perencanaan dan proses asesmen ditetapkan dan disepakati bersama dengan mempertimbangkan aspek-aspek tujuan dan konteks asesmen, ruang lingkup, Kompetensi, persyaratan peserta, sumber daya asesmen, tempat asesmen serta jadwal asesmen.
1.4 Asesmen dapat dilakukan dengan metode tes lisan, tes tertulis, observasi di tempat kerja, demonstrasi, simulasi, verifikasi bukti, portofolio, wawancara, dan/atau metode lain yang relevan.
2. Persyaratan Kompetensi (Tidak ada.)
3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan
3.3 Pengetahuan
3.1.1 Peraturan Perundang-undangan terkait dengan Keselamatan Radiasi pada laboratorium uji bungkusan
3.4 Keterampilan
3.4.1 Mengakses basis data Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran
3.4.2 Menjelaskan Peraturan Perundang-undangan terkait dengan Keselamatan Radiasi pada laboratorium uji bungkusan
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Berpikir analitis dalam mengidentifikasi Peraturan Perundang- undangan yang sesuai dengan Keselamatan Radiasi pada laboratorium uji bungkusan
5. Aspek kritis
5.1 Ketepatan dalam menjelaskan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran terkait Keselamatan Radiasi pada laboratorium uji bungkusan
KODE UNIT : C.26PPR00.021.1 JUDUL UNIT : Menjelaskan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Pemeriksaan Unjuk Kerja Peralatan dengan Zat Radioaktif DESKRIPSI UNIT : Unit Kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam menjelaskan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan pemeriksaan unjuk kerja peralatan dengan zat radioaktif kepada personel terkait.
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
1. Mengidentifikasi Peraturan Perundang- undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan pemeriksaan unjuk kerja peralatan dengan zat radioaktif
1.1 Hierarki Peraturan Perundang- undangan Ketenaganukliran diidentifikasi.
1.2 UNDANG-UNDANG terkait dengan sektor ketenaganukliran diidentifikasi.
1.3 PERATURAN PEMERINTAH terkait dengan tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, dan pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion diidentifikasi.
1.4 Peraturan BAPETEN mengenai tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion, dan Keselamatan Radiasi pada pemeriksaan unjuk kerja peralatan dengan zat radioaktif diidentifikasi.
2. Memahami Peraturan Perundang- undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan
2.1 Hierarki Peraturan Perundang- undangan Ketenaganukliran dipahami sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
pemeriksaan unjuk kerja peralatan dengan zat radioaktif
2.2 UNDANG-UNDANG Ketenaganukliran dipahami sesuai dengan kaidah bahasa hukum yang berlaku.
2.3 PERATURAN PEMERINTAH terkait dengan tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, dan pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dipahami sesuai dengan kaidah bahasa hukum yang berlaku.
2.4 Peraturan BAPETEN mengenai tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion, dan Keselamatan Radiasi pada pemeriksaan unjuk kerja peralatan dengan zat radioaktif dipahami sesuai dengan kaidah bahasa hukum yang berlaku.
3. Menjelaskan Peraturan Perundang- undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan pemeriksaan unjuk kerja peralatan dengan zat radioaktif
3.1 Hierarki Peraturan Perundang- undangan Ketenaganukliran dijelaskan kepada personel terkait.
3.2 UNDANG-UNDANG Ketenaganukliran dijelaskan kepada personel terkait.
3.3 PERATURAN PEMERINTAH terkait dengan tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, dan pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dijelaskan kepada personel terkait.
3.4 Peraturan BAPETEN mengenai tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion, dan Keselamatan Radiasi pada pemeriksaan unjuk kerja peralatan dengan zat radioaktif dijelaskan kepada personel terkait.
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1 Unit Kompetensi ini berlaku bagi seseorang untuk memahami Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran terkait Keselamatan Radiasi pada pemeriksaan unjuk kerja peralatan dengan zat radioaktif.
1.2 Personel terkait yang dimaksud dalam unit Kompetensi ini yaitu Pekerja Radiasi dan personel yang menjadi bagian penyelenggara Keselamatan Radiasi serta pimpinan di tempat kerja.
2. Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 Basis data Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran
2.2 Perlengkapan
2.2.1 Alat pengolah data
2.2.2 Alat Tulis Kantor (ATK)
2.2.3 Jaringan internet
3. Peraturan yang diperlukan (Tidak ada.)
4. Norma dan Standar
4.1 Norma (Tidak ada.)
4.2 Standar (Tidak ada.)
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1 Penilaian/asesmen Kompetensi pada unit ini dapat dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan serta dapat diterapkan secara individu maupun sebagai bagian dari suatu kelompok.
1.2 Dalam pelaksanaannya, peserta/asesi harus dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan, dokumen, bahan serta fasilitas asesmen yang dibutuhkan serta dilakukan pada tempat kerja/Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang aman.
1.3 Perencanaan dan proses asesmen ditetapkan dan disepakati bersama dengan mempertimbangkan aspek-aspek tujuan dan konteks asesmen, ruang lingkup, Kompetensi, persyaratan peserta, sumber daya asesmen, tempat asesmen serta jadwal asesmen.
1.4 Asesmen dapat dilakukan dengan metode tes lisan, tes tertulis, observasi di tempat kerja, demonstrasi, simulasi, verifikasi bukti, portofolio, wawancara, dan/atau metode lain yang relevan.
2. Persyaratan Kompetensi (Tidak ada.)
3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 Peraturan Perundang-undangan terkait dengan Keselamatan Radiasi pada pemeriksaan unjuk kerja peralatan dengan zat radioaktif
3.2 Keterampilan
3.2.1 Mengakses basis data Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran
3.2.2 Menjelaskan Peraturan Perundang-undangan terkait dengan Keselamatan Radiasi pada pemeriksaan unjuk kerja peralatan dengan zat radioaktif
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Berpikir analitis dalam mengidentifikasi Peraturan Perundang- undangan yang sesuai dengan Keselamatan Radiasi pada pemeriksaan unjuk kerja peralatan dengan zat radioaktif
5. Aspek kritis
5.1 Ketepatan dalam menjelaskan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran terkait Keselamatan Radiasi pada pemeriksaan unjuk kerja peralatan dengan zat radioaktif
KODE UNIT : C.26PPR00.022.1 JUDUL UNIT : Menjelaskan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk
Analisis DESKRIPSI UNIT : Unit Kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam menjelaskan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk analisis kepada personel terkait.
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
1. Mengidentifikasi Peraturan Perundang- undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk analisis
1.1 Hierarki Peraturan Perundang- undangan Ketenaganukliran diidentifikasi.
1.2 UNDANG-UNDANG terkait dengan sektor ketenaganukliran diidentifikasi.
1.3 PERATURAN PEMERINTAH terkait dengan tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, dan pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion diidentifikasi.
1.4 Peraturan BAPETEN mengenai tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion, dan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk analisis diidentifikasi.
2. Memahami Peraturan Perundang- undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk analisis
2.1 Hierarki Peraturan Perundang- undangan Ketenaganukliran dipahami sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.2 UNDANG-UNDANG Ketenaganukliran dipahami sesuai dengan kaidah bahasa hukum yang berlaku.
2.3 PERATURAN PEMERINTAH terkait dengan tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, dan pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dipahami sesuai dengan kaidah bahasa hukum yang berlaku.
2.4 Peraturan BAPETEN mengenai tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion, dan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk analisis dipahami sesuai dengan kaidah bahasa hukum yang berlaku.
3. Menjelaskan Peraturan Perundang- undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk analisis kepada personel terkait
3.1 Hierarki Peraturan Perundang- undangan Ketenaganukliran dijelaskan kepada personel terkait.
3.2 UNDANG-UNDANG Ketenaganukliran dijelaskan kepada personel terkait.
3.3 PERATURAN PEMERINTAH terkait dengan tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, dan pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dijelaskan kepada personel terkait.
3.4 Peraturan BAPETEN mengenai tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion, dan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk analisis dijelaskan kepada personel terkait.
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1 Unit Kompetensi ini berlaku bagi seseorang untuk memahami Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran terkait Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk analisis.
1.2 Personel terkait yang dimaksud dalam unit Kompetensi ini yaitu Pekerja Radiasi dan personel yang menjadi bagian penyelenggara Keselamatan Radiasi serta pimpinan di tempat kerja.
2. Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 Basis data Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran
2.2 Perlengkapan
2.2.1 Alat pengolah data
2.2.2 Alat Tulis Kantor (ATK)
2.2.3 Jaringan internet
3. Peraturan yang diperlukan (Tidak ada.)
4. Norma dan Standar
4.1 Norma (Tidak ada.)
4.2 Standar (Tidak ada.)
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1 Penilaian/asesmen Kompetensi pada unit ini dapat dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan serta dapat diterapkan secara individu maupun sebagai bagian dari suatu kelompok.
1.2 Dalam pelaksanaannya, peserta/asesi harus dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan, dokumen, bahan serta fasilitas asesmen yang dibutuhkan serta dilakukan pada tempat kerja/Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang aman.
1.3 Perencanaan dan proses asesmen ditetapkan dan disepakati bersama dengan mempertimbangkan aspek-aspek tujuan dan konteks asesmen, ruang lingkup, Kompetensi, persyaratan peserta, sumber daya asesmen, tempat asesmen serta jadwal asesmen.
1.4 Asesmen dapat dilakukan dengan metode tes lisan, tes tertulis, observasi di tempat kerja, demonstrasi, simulasi, verifikasi bukti, portofolio, wawancara, dan/atau metode lain yang relevan.
2. Persyaratan Kompetensi (Tidak ada.)
3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 Peraturan Perundang-undangan terkait dengan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk analisis
3.2 Keterampilan
3.2.1 Mengakses basis data Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran
3.2.2 Menjelaskan Peraturan Perundang-undangan terkait dengan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk analisis
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Berpikir analitis dalam mengidentifikasi Peraturan Perundang- undangan yang sesuai dengan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk analisis
5. Aspek kritis
5.1 Ketepatan dalam menjelaskan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran terkait Keselamatan Radiasi yang berlaku pada fasilitas Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk analisis
KODE UNIT : C.26PPR00.023.1 JUDUL UNIT : Menjelaskan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk
Kedokteran Nuklir DESKRIPSI UNIT : Unit Kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam menjelaskan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk kedokteran nuklir kepada personel terkait.
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
1. Mengidentifikasi Peraturan Perundang- undangan Ketenaganukliran
1.1 Hierarki Peraturan Perundang- undangan Ketenaganukliran diidentifikasi.
1.2 UNDANG-UNDANG terkait dengan sektor ketenaganukliran diidentifikasi.
yang terkait dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk kedokteran nuklir
1.3 PERATURAN PEMERINTAH terkait dengan tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, dan pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion diidentifikasi.
1.4 Peraturan BAPETEN mengenai tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion, dan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk kedokteran nuklir diidentifikasi.
2. Memahami Peraturan Perundang- undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk kedokteran nuklir
2.1 Hierarki Peraturan Perundang- undangan Ketenaganukliran dipahami sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.2 UNDANG-UNDANG Ketenaganukliran dipahami sesuai dengan kaidah bahasa hukum yang berlaku.
2.3 PERATURAN PEMERINTAH terkait dengan tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, dan pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dipahami sesuai dengan kaidah bahasa hukum yang berlaku.
2.4 Peraturan BAPETEN mengenai tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion, dan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk kedokteran nuklir dipahami sesuai dengan kaidah bahasa hukum yang berlaku.
3. Menjelaskan Peraturan Perundang- undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk kedokteran nuklir kepada personel terkait
3.1 Hierarki Peraturan Perundang- undangan Ketenaganukliran dijelaskan kepada personel terkait.
3.2 UNDANG-UNDANG Ketenaganukliran dijelaskan kepada personel terkait.
3.3 PERATURAN PEMERINTAH terkait dengan tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, dan pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dijelaskan kepada personel terkait.
3.4 Peraturan BAPETEN mengenai tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion, dan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
untuk kedokteran nuklir dijelaskan kepada personel terkait.
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1 Unit Kompetensi ini berlaku bagi seseorang untuk memahami Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran terkait Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk kedokteran nuklir.
1.2 Personel terkait yang dimaksud dalam unit Kompetensi ini yaitu Pekerja Radiasi dan personel yang menjadi bagian penyelenggara Keselamatan Radiasi serta pimpinan di tempat kerja.
2. Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 Basis data Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran
2.2 Perlengkapan
2.2.1 Alat pengolah data
2.2.2 Alat Tulis Kantor (ATK)
2.2.3 Jaringan internet
3. Peraturan yang diperlukan
3.1 Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir No. 17 Tahun 2012 tentang Keselamatan Radiasi dalam Kedokteran Nuklir dan/atau perubahannya
4. Norma dan Standar
4.1 Norma (Tidak ada.)
4.2 Standar (Tidak ada.)
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1 Penilaian/asesmen Kompetensi pada unit ini dapat dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan serta dapat diterapkan secara individu maupun sebagai bagian dari suatu kelompok.
1.2 Dalam pelaksanaannya, peserta/asesi harus dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan, dokumen, bahan serta fasilitas asesmen yang dibutuhkan serta dilakukan pada tempat kerja/Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang aman.
1.3 Perencanaan dan proses asesmen ditetapkan dan disepakati bersama dengan mempertimbangkan aspek-aspek tujuan dan konteks asesmen, ruang lingkup, Kompetensi, persyaratan peserta, sumber daya asesmen, tempat asesmen serta jadwal asesmen.
1.4 Asesmen dapat dilakukan dengan metode tes lisan, tes tertulis, observasi di tempat kerja, demonstrasi, simulasi, verifikasi bukti, portofolio, wawancara, dan/atau metode lain yang relevan.
2. Persyaratan Kompetensi (Tidak ada.)
3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 Peraturan Perundang-undangan terkait dengan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk kedokteran nuklir
3.2 Keterampilan
3.2.1 Mengakses basis data Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran
3.2.2 Menjelaskan Peraturan Perundang-undangan terkait dengan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk kedokteran nuklir
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Berpikir analitis dalam mengidentifikasi Peraturan Perundang- undangan yang sesuai dengan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk kedokteran nuklir
5. Aspek kritis
5.1 Ketepatan dalam menjelaskan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran terkait Keselamatan Radiasi yang berlaku pada fasilitas Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk kedokteran nuklir
KODE UNIT : C.26PPR00.024.1 JUDUL UNIT : Menjelaskan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk Radioterapi DESKRIPSI UNIT : Unit Kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam menjelaskan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk radioterapi kepada personel terkait.
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
1. Mengidentifikasi Peraturan Perundang- undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk radioterapi
1.1 Hierarki Peraturan Perundang- undangan Ketenaganukliran diidentifikasi.
1.2 UNDANG-UNDANG terkait dengan sektor ketenaganukliran diidentifikasi.
1.3 PERATURAN PEMERINTAH terkait dengan tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, dan pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion diidentifikasi.
1.4 Peraturan BAPETEN mengenai tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion, dan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk radioterapi diidentifikasi.
2. Memahami Peraturan Perundang- undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk radioterapi
2.1 Hierarki Peraturan Perundang- undangan Ketenaganukliran dipahami sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.2 UNDANG-UNDANG Ketenaganukliran dipahami sesuai dengan kaidah bahasa hukum yang berlaku.
2.3 PERATURAN PEMERINTAH terkait dengan tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, dan pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dipahami sesuai dengan kaidah bahasa hukum yang berlaku.
2.4 Peraturan BAPETEN mengenai tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion, dan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk radioterapi dipahami sesuai dengan kaidah bahasa hukum yang berlaku.
3. Menjelaskan Peraturan Perundang- undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk radioterapi kepada personel terkait
3.1 Hierarki Peraturan Perundang- undangan Ketenaganukliran dijelaskan kepada personel terkait.
3.2 UNDANG-UNDANG Ketenaganukliran dijelaskan kepada personel terkait.
3.3 PERATURAN PEMERINTAH terkait dengan tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, dan pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dijelaskan kepada personel terkait.
3.4 Peraturan BAPETEN mengenai tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion, dan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk radioterapi dijelaskan kepada personel terkait.
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1 Unit Kompetensi ini berlaku bagi seseorang untuk memahami Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran terkait Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk radioterapi.
1.2 Personel terkait yang dimaksud dalam unit Kompetensi ini yaitu Pekerja Radiasi dan personel yang menjadi bagian penyelenggara Keselamatan Radiasi serta pimpinan di tempat kerja.
2. Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 Basis data Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran
2.2 Perlengkapan
2.2.1 Alat pengolah data
2.2.2 Alat Tulis Kantor (ATK)
2.2.3 Jaringan internet
3. Peraturan yang diperlukan
3.1 Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir No. 3 Tahun 2013 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Radioterapi dan/atau perubahannya
4. Norma dan Standar
4.1 Norma (Tidak ada.)
4.2 Standar (Tidak ada.)
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1 Penilaian/asesmen Kompetensi pada unit ini dapat dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan serta dapat diterapkan secara individu maupun sebagai bagian dari suatu kelompok.
1.2 Dalam pelaksanaannya, peserta/asesi harus dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan, dokumen, bahan serta fasilitas asesmen yang dibutuhkan serta dilakukan pada tempat kerja/Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang aman.
1.3 Perencanaan dan proses asesmen ditetapkan dan disepakati bersama dengan mempertimbangkan aspek-aspek tujuan dan konteks asesmen, ruang lingkup, Kompetensi, persyaratan peserta, sumber daya asesmen, tempat asesmen serta jadwal asesmen.
1.4 Asesmen dapat dilakukan dengan metode tes lisan, tes tertulis, observasi di tempat kerja, demonstrasi, simulasi, verifikasi bukti, portofolio, wawancara, dan/atau metode lain yang relevan.
2. Persyaratan Kompetensi (Tidak ada.)
3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 Peraturan Perundang-undangan terkait dengan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk radioterapi
3.2 Keterampilan
3.2.1 Mengakses basis data Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran
3.2.2 Menjelaskan Peraturan Perundang-undangan terkait dengan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk radioterapi
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Berpikir analitis dalam mengidentifikasi Peraturan Perundang- undangan yang sesuai dengan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk radioterapi
5. Aspek kritis
5.1 Ketepatan dalam menjelaskan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran terkait Keselamatan Radiasi yang berlaku pada fasilitas Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk radioterapi
KODE UNIT : C.26PPR00.025.1 JUDUL UNIT : Menjelaskan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk Radiologi Diagnostik dan/atau Intervensional DESKRIPSI UNIT : Unit Kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam menjelaskan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk radiologi diagnostik dan/atau intervensional kepada personel terkait.
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
1. Mengidentifikasi Peraturan Perundang- undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk radiologi diagnostik dan/atau intervensional
1.1 Hierarki Peraturan Perundang- undangan Ketenaganukliran diidentifikasi.
1.2 UNDANG-UNDANG terkait dengan sektor ketenaganukliran diidentifikasi.
1.3 PERATURAN PEMERINTAH terkait dengan tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, dan pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion diidentifikasi.
1.4 Peraturan BAPETEN mengenai tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion, dan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk radiologi diagnostik dan/atau intervensional diidentifikasi.
2. Memahami Peraturan Perundang- undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk radiologi diagnostik dan/atau intervensional
2.1 Hierarki Peraturan Perundang- undangan Ketenaganukliran dipahami sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.2 UNDANG-UNDANG Ketenaganukliran dipahami sesuai dengan kaidah bahasa hukum yang berlaku.
2.3 PERATURAN PEMERINTAH terkait dengan tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, dan pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dipahami sesuai dengan kaidah bahasa hukum yang berlaku.
2.4 Peraturan BAPETEN mengenai tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, pengelolaan
limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion, dan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk radiologi diagnostik dan/atau intervensional dipahami sesuai dengan kaidah bahasa hukum yang berlaku.
3. Menjelaskan Peraturan Perundang- undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk radiologi diagnostik dan/atau intervensional kepada personel terkait
3.1 Hierarki Peraturan Perundang- undangan Ketenaganukliran dijelaskan kepada personel terkait.
3.2 UNDANG-UNDANG Ketenaganukliran dijelaskan kepada personel terkait.
3.3 PERATURAN PEMERINTAH terkait dengan tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, dan pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dijelaskan kepada personel terkait.
3.4 Peraturan BAPETEN mengenai tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion, dan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk radiologi diagnostik dan/atau intervensional dijelaskan kepada personel terkait.
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1 Unit Kompetensi ini berlaku bagi seseorang untuk memahami Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran terkait Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk radiologi diagnostik dan/atau intervensional.
1.2 Personel terkait yang dimaksud dalam unit Kompetensi ini yaitu Pekerja Radiasi dan personel yang menjadi bagian penyelenggara Keselamatan Radiasi serta pimpinan di tempat kerja.
2. Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 Basis data Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran
2.2 Perlengkapan
2.2.1 Alat pengolah data
2.2.2 Alat Tulis Kantor (ATK)
2.2.3 Jaringan internet
3. Peraturan yang diperlukan
1.2 Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Republik INDONESIA No. 4 Tahun 2020 tentang Keselamatan Radiasi pada Penggunaan Pesawat Sinar-X dalam Radiologi Diagnostik dan Intervensional dan/atau perubahannya
4. Norma dan Standar
4.1 Norma
(Tidak ada.)
4.2 Standar (Tidak ada.)
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1 Penilaian/asesmen Kompetensi pada unit ini dapat dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan serta dapat diterapkan secara individu maupun sebagai bagian dari suatu kelompok.
1.2 Dalam pelaksanaannya, peserta/asesi harus dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan, dokumen, bahan serta fasilitas asesmen yang dibutuhkan serta dilakukan pada tempat kerja/Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang aman.
1.3 Perencanaan dan proses asesmen ditetapkan dan disepakati bersama dengan mempertimbangkan aspek-aspek tujuan dan konteks asesmen, ruang lingkup, Kompetensi, persyaratan peserta, sumber daya asesmen, tempat asesmen serta jadwal asesmen.
1.4 Asesmen dapat dilakukan dengan metode tes lisan, tes tertulis, observasi di tempat kerja, demonstrasi, simulasi, verifikasi bukti, portofolio, wawancara, dan/atau metode lain yang relevan.
2. Persyaratan Kompetensi (Tidak ada.)
3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 Peraturan Perundang-undangan terkait dengan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk radiologi diagnostik dan/atau intervensional
3.2 Keterampilan
3.2.1 Mengakses basis data Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran
3.2.2 Menjelaskan Peraturan Perundang-undangan terkait dengan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk radiologi diagnostik dan/atau intervensional
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Berpikir analitis dalam mengidentifikasi Peraturan Perundang- undangan yang sesuai dengan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk radiologi diagnostik dan/atau intervensional
5. Aspek kritis
5.1 Ketepatan dalam menjelaskan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran terkait Keselamatan Radiasi yang berlaku pada fasilitas Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk radiologi diagnostik dan/atau intervensional
KODE UNIT : C.26PPR00.026.1 JUDUL UNIT : Menjelaskan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Ekspor, Impor, dan/atau Pengalihan Zat Radioaktif dan Pembangkit Radiasi Pengion DESKRIPSI UNIT : Unit Kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang
dibutuhkan dalam menjelaskan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan ekspor, impor, dan/atau pengalihan zat radioaktif dan Pembangkit Radiasi Pengion kepada personel terkait.
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
1. Mengidentifikasi Peraturan Perundang- undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan ekspor, impor, dan/atau pengalihan zat radioaktif dan Pembangkit Radiasi Pengion
1.1 Hierarki Peraturan Perundang- undangan Ketenaganukliran diidentifikasi.
1.2 UNDANG-UNDANG terkait dengan sektor ketenaganukliran diidentifikasi.
1.3 PERATURAN PEMERINTAH terkait dengan tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, dan pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion diidentifikasi.
1.4 Peraturan BAPETEN mengenai tata laksana perizinan, pengangkutan, pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion, dan Keselamatan Radiasi dalam ekspor, impor, dan/atau pengalihan zat radioaktif dan Pembangkit Radiasi Pengion diidentifikasi.
2. Memahami Peraturan Perundang- undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan ekspor, impor, dan/atau pengalihan zat radioaktif dan Pembangkit Radiasi Pengion
2.1 Hierarki Peraturan Perundang- undangan Ketenaganukliran dipahami sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.2 UNDANG-UNDANG Ketenaganukliran dipahami sesuai dengan kaidah bahasa hukum yang berlaku.
2.3 PERATURAN PEMERINTAH terkait dengan tata laksana perizinan, Keselamatan Radiasi, pengangkutan, dan pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dipahami sesuai dengan kaidah bahasa hukum yang berlaku.
2.4 Peraturan BAPETEN mengenai tata laksana perizinan, pengangkutan, pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion, dan Keselamatan Radiasi dalam ekspor, impor, dan/atau pengalihan zat radioaktif dan Pembangkit Radiasi Pengion dipahami sesuai dengan kaidah bahasa hukum yang berlaku.
3. Menjelaskan Peraturan Perundang- undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan ekspor, impor,
3.1 Hierarki Peraturan Perundang- undangan Ketenaganukliran dijelaskan kepada personel terkait.
3.2 UNDANG-UNDANG Ketenaganukliran dijelaskan kepada personel terkait.
3.3 PERATURAN PEMERINTAH terkait dengan tata laksana perizinan, Keselamatan
dan/atau pengalihan zat radioaktif dan Pembangkit Radiasi Pengion kepada personel terkait Radiasi, pengangkutan, dan pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dijelaskan kepada personel terkait.
3.4 Peraturan BAPETEN mengenai tata laksana perizinan, pengangkutan, pengelolaan limbah radioaktif dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion, dan Keselamatan Radiasi dalam ekspor, impor, dan/atau pengalihan zat radioaktif dan Pembangkit Radiasi Pengion dijelaskan kepada personel terkait.
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1 Unit Kompetensi ini berlaku bagi seseorang untuk memahami Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran terkait Keselamatan Radiasi dalam ekspor, impor, dan/atau pengalihan zat radioaktif dan Pembangkit Radiasi Pengion.
1.2 Personel terkait yang dimaksud dalam unit Kompetensi ini yaitu Pekerja Radiasi dan personel yang menjadi bagian penyelenggara Keselamatan Radiasi serta pimpinan di tempat kerja.
2. Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 Basis data Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran
2.2 Perlengkapan
2.2.1 Alat pengolah data
2.2.2 Alat Tulis Kantor (ATK)
2.2.3 Jaringan internet
3. Peraturan yang diperlukan
1.3 Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir No. 17 Tahun 2013 tentang Keselamatan Radiasi dalam Kegiatan Impor, Ekspor, dan Pengalihan Barang Konsumen dan/atau perubahannya
4. Norma dan Standar
4.1 Norma (Tidak ada.)
4.2 Standar (Tidak ada.)
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1 Penilaian/asesmen Kompetensi pada unit ini dapat dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan serta dapat diterapkan secara individu maupun sebagai bagian dari suatu kelompok.
1.2 Dalam pelaksanaannya, peserta/asesi harus dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan, dokumen, bahan serta fasilitas asesmen yang dibutuhkan serta dilakukan pada tempat kerja/Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang aman.
1.3 Perencanaan dan proses asesmen ditetapkan dan disepakati bersama dengan mempertimbangkan aspek-aspek tujuan dan
konteks asesmen, ruang lingkup, Kompetensi, persyaratan peserta, sumber daya asesmen, tempat asesmen serta jadwal asesmen.
1.4 Asesmen dapat dilakukan dengan metode tes lisan, tes tertulis, observasi di tempat kerja, demonstrasi, simulasi, verifikasi bukti, portofolio, wawancara, dan/atau metode lain yang relevan.
2. Persyaratan Kompetensi (Tidak ada.)
3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 Peraturan Perundang-undangan terkait dengan Keselamatan Radiasi dalam ekspor, impor, dan/atau pengalihan zat radioaktif dan Pembangkit Radiasi Pengion
3.2 Keterampilan
3.2.1 Mengakses basis data Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran
3.2.2 Menjelaskan Peraturan Perundang-undangan terkait dengan Keselamatan Radiasi dalam ekspor, impor, dan/atau pengalihan zat radioaktif dan Pembangkit Radiasi Pengion
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Berpikir analitis dalam mengidentifikasi Peraturan Perundang- undangan yang sesuai dengan Keselamatan Radiasi dalam ekspor, impor, dan/atau pengalihan zat radioaktif dan Pembangkit Radiasi Pengion
5. Aspek kritis
5.1 Ketepatan dalam menjelaskan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran terkait Keselamatan Radiasi dalam ekspor, impor, dan/atau pengalihan zat radioaktif dan Pembangkit Radiasi Pengion
KODE UNIT : C.26PPR00.027.1 JUDUL UNIT : Menjelaskan Prinsip-Prinsip Dasar Pengendalian Paparan Kerja DESKRIPSI UNIT : Unit Kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam menjelaskan prinsip-prinsip dasar pengendalian paparan kerja kepada personel terkait.
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
1. Menjelaskan prinsip dasar Proteksi Radiasi
1.1 Konsep justifikasi Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dipahami sesuai ketentuan.
1.2 Konsep optimisasi proteksi dan Keselamatan Radiasi dipahami sesuai ketentuan.
1.3 Konsep limitasi dosis radiasi dipahami sesuai ketentuan.
1.4 Konsep justifikasi Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dijelaskan kepada personel terkait.
1.5 Konsep optimisasi proteksi dan Keselamatan Radiasi dijelaskan kepada personel terkait.
1.6 Konsep limitasi dosis radiasi dijelaskan kepada personel terkait.
2. Menjelaskan prinsip dasar pengendalian risiko radiasi
2.1 Filosofi tujuan Keselamatan Radiasi dijelaskan kepada personel terkait.
2.2 Filosofi penerapan jarak, waktu, dan perisai dijelaskan kepada personel terkait.
3. Menjelaskan prinsip-prinsip dasar pengendalian paparan kerja
3.1 Prinsip-prinsip dasar pengendalian paparan kerja dijelaskan kepada personel terkait.
3.2 Konsep pembagian daerah kerja dijelaskan kepada personel terkait.
3.3 Nilai Batas Dosis radiasi untuk Pekerja Radiasi dan masyarakat umum dijelaskan kepada personel terkait.
3.4 Konsep penerapan nilai pembatas dosis dijelaskan kepada personel terkait.
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1 Unit Kompetensi ini berlaku bagi seseorang untuk menjelaskan prinsip-prinsip dasar pengendalian paparan kerja dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
1.2 Justifikasi yang dimaksud dalam unit Kompetensi ini adalah bahwa kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion memberikan manfaat yang lebih besar baik kepada individu yang terkena paparan maupun masyarakat, dibandingkan dengan bahaya radiasi yang ditimbulkannya.
1.3 Optimisasi proteksi dan Keselamatan Radiasi yang dimaksud dalam unit Kompetensi ini adalah upaya yang dilakukan dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion agar besarnya dosis yang diterima serendah mungkin yang dapat dicapai dengan mempertimbangkan faktor sosial dan ekonomi.
1.4 Limitasi dosis yang dimaksud dalam unit Kompetensi ini upaya penggunaan dosis serendah mungkin sehingga dosis yang diterima masyarakat atau Pekerja Radiasi tidak melebihi Nilai Batas Dosis yang ditetapkan.
1.5 Nilai Batas Dosis yang dimaksud dalam unit Kompetensi ini adalah dosis terbesar yang diizinkan oleh BAPETEN yang dapat diterima oleh Pekerja Radiasi dan anggota masyarakat dalam jangka waktu tertentu tanpa menimbulkan efek genetik dan somatik yang berarti akibat Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
1.6 Pembatas dosis yang dimaksud dalam unit Kompetensi ini adalah batas atas dosis Pekerja Radiasi dan anggota masyarakat yang tidak boleh melampaui Nilai Batas Dosis yang digunakan pada optimisasi proteksi dan Keselamatan Radiasi untuk setiap Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
1.7 Personel terkait yang dimaksud dalam unit Kompetensi ini yaitu Pekerja Radiasi dan personel yang menjadi bagian penyelenggara Keselamatan Radiasi serta pimpinan di tempat kerja.
2. Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 Alat komunikasi atau presentasi
2.2 Perlengkapan
2.2.1 Alat pengolah data
2.2.2 Alat Tulis Kantor (ATK)
2.2.3 Jaringan internet
3. Peraturan yang diperlukan
3.1 Peraturan Kepala BAPETEN No. 4 tahun 2013 tentang Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir dan/atau perubahannya
4. Norma dan Standar
4.1 Norma (Tidak ada.)
4.2 Standar (Tidak ada.)
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1 Penilaian/asesmen Kompetensi pada unit ini dapat dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan serta dapat diterapkan secara individu maupun sebagai bagian dari suatu kelompok.
1.2 Dalam pelaksanaannya, peserta/asesi harus dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan, dokumen, bahan serta fasilitas asesmen yang dibutuhkan serta dilakukan pada tempat kerja/Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang aman.
1.3 Perencanaan dan proses asesmen ditetapkan dan disepakati bersama dengan mempertimbangkan aspek-aspek tujuan dan konteks asesmen, ruang lingkup, Kompetensi, persyaratan peserta, sumber daya asesmen, tempat asesmen serta jadwal asesmen.
1.4 Asesmen dapat dilakukan dengan metode tes lisan, tes tertulis, observasi di tempat kerja, demonstrasi, simulasi, verifikasi bukti, portofolio, wawancara, dan/atau metode lain yang relevan.
2. Persyaratan Kompetensi (Tidak ada.)
3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 Prinsip dasar Proteksi Radiasi
3.1.2 Filosofi tujuan Keselamatan Radiasi
3.1.3 Nilai Batas Dosis radiasi untuk Pekerja Radiasi dan masyarakat umum
3.2 Keterampilan
3.2.1 Membuat materi sosialisasi yang efektif
3.2.2 Menyampaikan informasi secara efektif dan efisien.
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Cermat dalam menyusun materi sosialisasi prinsip-prinsip dasar pengendalian paparan kerja
5. Aspek kritis
5.1 Ketepatan dalam menjelaskan prinsip-prinsip dasar pengendalian paparan kerja kepada personel terkait
KODE UNIT : C.26PPR00.028.1 JUDUL UNIT : Menjelaskan Prinsip-Prinsip Dasar Pengendalian Paparan Medik DESKRIPSI UNIT : Unit Kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam menjelaskan prinsip-prinsip dasar pengendalian paparan medik kepada personel terkait.
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
1. Menjelaskan prinsip Proteksi Radiasi pada paparan medik kepada personel terkait
1.1 Prinsip Proteksi Radiasi pada paparan medik dipahami sesuai kondisi di tempat kerja.
1.2 Prinsip Proteksi Radiasi pada paparan medik dijelaskan kepada personel terkait.
2. Menjelaskan prinsip-prinsip dasar pengendalian paparan Medik
2.1 Prinsip justifikasi dan optimisasi terhadap paparan medik dijelaskan kepada personel terkait.
2.2 Penerapan tingkat panduan dosis dalam paparan medik dijelaskan kepada personel terkait.
2.3 Kendali mutu peralatan radiasi dalam bidang medik dijelaskan kepada personel terkait.
2.4 Potensi kecelakaan radiasi akibat paparan medik, pencegahan dan upaya penanggulangannya dijelaskan kepada personel terkait.
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1 Unit Kompetensi ini berlaku bagi seseorang untuk menjelaskan prinsip-prinsip dasar pengendalian paparan medik dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
2. Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 Alat komunikasi atau presentasi
2.2 Perlengkapan
2.2.1 Alat pengolah data
2.2.2 Alat Tulis Kantor (ATK)
2.2.3 Jaringan internet
3. Peraturan yang diperlukan (Tidak ada.)
4. Norma dan Standar
4.1 Norma (Tidak ada.)
4.2 Standar (Tidak ada.)
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1 Penilaian/asesmen Kompetensi pada unit ini dapat dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan serta dapat diterapkan secara individu maupun sebagai bagian dari suatu kelompok.
1.2 Dalam pelaksanaannya, peserta/asesi harus dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan, dokumen, bahan serta fasilitas asesmen yang dibutuhkan serta dilakukan pada tempat kerja/Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang aman.
1.3 Perencanaan dan proses asesmen ditetapkan dan disepakati bersama dengan mempertimbangkan aspek-aspek tujuan dan konteks asesmen, ruang lingkup, Kompetensi, persyaratan peserta, sumber daya asesmen, tempat asesmen serta jadwal asesmen.
1.4 Asesmen dapat dilakukan dengan metode tes lisan, tes tertulis, observasi di tempat kerja, demonstrasi, simulasi, verifikasi bukti, portofolio, wawancara, dan/atau metode lain yang relevan.
2. Persyaratan Kompetensi (Tidak ada.)
3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 Prinsip dasar Proteksi Radiasi
3.1.2 Filosofi tujuan Keselamatan Radiasi
3.1.3 Tingkat panduan dosis
3.1.4 Kendali mutu peralatan radiasi untuk tujuan medik
3.2 Keterampilan
3.2.1 Membuat materi sosialisasi yang efektif
3.2.2 Menyampaikan informasi secara efektif dan efisien.
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Cermat dalam menyusun materi sosialisasi prinsip-prinsip dasar pengendalian paparan medik
5. Aspek kritis
5.1 Ketepatan dalam menjelaskan prinsip-prinsip dasar pengendalian paparan medik kepada personel terkait
KODE UNIT : C.26PPR00.029.1 JUDUL UNIT : Menjelaskan Prinsip-Prinsip Dasar Pengendalian Paparan Publik DESKRIPSI UNIT : Unit Kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam menjelaskan prinsip-prinsip dasar pengendalian paparan publik kepada personel terkait.
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
1. Menjelaskan upaya penerapan Proteksi Radiasi melalui pengelolaan limbah radioaktif
1.1 Upaya penerapan Proteksi Radiasi pada pengelolaan limbah radioaktif dipahami sesuai kondisi di tempat kerja.
1.2 Upaya penerapan Proteksi Radiasi pada pengelolaan limbah radioaktif dijelaskan kepada personel terkait.
2. Menjelaskan upaya penerapan Proteksi Radiasi melalui pengendalian lepasan radioaktif ke lingkungan
2.1 Upaya penerapan Proteksi Radiasi melalui pengendalian lepasan radioaktif ke lingkungan dipahami sesuai kondisi di tempat kerja.
2.2 Upaya penerapan Proteksi Radiasi melalui pengendalian lepasan radioaktif ke lingkungan dijelaskan kepada personel terkait.
3. Menjelaskan upaya penerapan Proteksi Radiasi melalui pelaksanaan klierens
3.1 Upaya penerapan Proteksi Radiasi melalui pelaksanaan klierens dipahami sesuai kondisi di tempat kerja.
3.2 Upaya penerapan Proteksi Radiasi melalui pelaksanaan klierens dijelaskan kepada personel terkait.
4. Menjelaskan upaya penerapan Proteksi Radiasi melalui pemantauan paparan publik
4.1 Upaya penerapan Proteksi Radiasi melalui pemantauan paparan publik dipahami sesuai kondisi di tempat kerja.
4.2 Upaya penerapan Proteksi Radiasi melalui pemantauan paparan publik dijelaskan kepada personel terkait.
5. Menjelaskan upaya penerapan Proteksi Radiasi melalui kendali barang konsumen
5.1 Upaya penerapan Proteksi Radiasi melalui kendali barang konsumen dipahami sesuai kondisi di tempat kerja.
5.2 Upaya penerapan Proteksi Radiasi melalui kendali barang konsumen dijelaskan kepada personel terkait.
6. Menjelaskan upaya penerapan Proteksi Radiasi melalui pelindungan pengunjung dan anggota masyarakat yang masuk ke daerah kerja
6.1 Upaya penerapan Proteksi Radiasi melalui pelindungan pengunjung dan anggota masyarakat yang masuk ke daerah kerja dipahami sesuai kondisi di tempat kerja.
6.2 Upaya penerapan Proteksi Radiasi melalui pelindungan pengunjung dan anggota masyarakat yang masuk ke daerah kerja dijelaskan kepada personel terkait.
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1 Unit Kompetensi ini berlaku bagi seseorang untuk menjelaskan prinsip-prinsip dasar pengendalian paparan publik dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
2. Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 Alat komunikasi atau presentasi
2.2 Perlengkapan
2.2.1 Alat pengolah data
2.2.2 Alat Tulis Kantor (ATK)
2.2.3 Jaringan internet
3. Peraturan yang diperlukan (Tidak ada.)
4. Norma dan Standar
4.1 Norma (Tidak ada.)
4.2 Standar (Tidak ada.)
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1 Penilaian/asesmen Kompetensi pada unit ini dapat dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan serta dapat diterapkan secara individu maupun sebagai bagian dari suatu kelompok.
1.2 Dalam pelaksanaannya, peserta/asesi harus dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan, dokumen, bahan serta fasilitas asesmen yang dibutuhkan serta dilakukan pada tempat kerja/Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang aman.
1.3 Perencanaan dan proses asesmen ditetapkan dan disepakati bersama dengan mempertimbangkan aspek-aspek tujuan dan konteks asesmen, ruang lingkup, Kompetensi, persyaratan peserta, sumber daya asesmen, tempat asesmen serta jadwal asesmen.
1.4 Asesmen dapat dilakukan dengan metode tes lisan, tes tertulis, observasi di tempat kerja, demonstrasi, simulasi, verifikasi bukti, portofolio, wawancara, dan/atau metode lain yang relevan.
2. Persyaratan Kompetensi (Tidak ada.)
3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 Prinsip dasar Proteksi Radiasi
3.1.2 Filosofi tujuan Keselamatan Radiasi
3.1.3 Tingkat panduan dosis
3.1.4 Kendali mutu peralatan radiasi untuk tujuan medik
3.2 Keterampilan
3.2.1 Membuat materi sosialisasi yang efektif
3.2.2 Menyampaikan informasi secara efektif dan efisien.
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Cermat dalam menyusun materi sosialisasi prinsip-prinsip dasar pengendalian paparan publik
5. Aspek kritis
5.1 Ketepatan dalam menjelaskan prinsip-prinsip dasar pengendalian paparan publik kepada personel terkait
KODE UNIT : C.26PPR00.030.1 JUDUL UNIT : Memberikan Instruksi Teknis dan Administratif tentang Pelaksanaan Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi Kepada Personel Terkait DESKRIPSI UNIT : Unit Kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam memberikan instruksi teknis dan administratif tentang pelaksanaan program proteksi dan Keselamatan Radiasi kepada personel terkait di tempat kerja.
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
1. Memberikan informasi terkait manfaat, risiko, dan pentingnya program proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir
2.1 Informasi terkait dengan manfaat dan risiko penggunaan Sumber Radiasi Pengion disampaikan kepada personel terkait di tempat kerja.
2.2 Informasi terkait dengan pentingnya penerapan program proteksi dan Keselamatan Radiasi disampaikan kepada personel terkait.
2. Menyampaikan instruksi teknis pelaksanaan program proteksi dan Keselamatan Radiasi kepada masing-masing pihak terkait
2.3 Teknis pelaksanaan program proteksi dan Keselamatan Radiasi dijelaskan kepada personel terkait.
2.4 Teknis pelaksanaan program proteksi dan Keselamatan Radiasi diinstruksikan untuk dilaksanakan oleh masing-masing personel terkait.
3. Menyampaikan instruksi administratif pelaksanaan program proteksi dan Keselamatan Radiasi kepada pihak terkait
3.1 Instruksi administratif pelaksanaan program proteksi dan Keselamatan Radiasi dijelaskan kepada personel terkait.
3.2 Instruksi administratif pelaksanaan program proteksi dan Keselamatan Radiasi diinstruksikan untuk dilaksanakan oleh personel terkait.
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1 Unit Kompetensi ini berlaku untuk seseorang dalam memberikan instruksi teknis dan administratif tentang pelaksanaan program proteksi dan Keselamatan Radiasi pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
1.2 Personel terkait yang dimaksud dalam unit Kompetensi ini yaitu Pekerja Radiasi dan personel yang menjadi bagian penyelenggara Keselamatan Radiasi serta pimpinan di tempat kerja.
2. Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 Alat komunikasi
2.2 Perlengkapan
2.2.1 Alat pengolah data
3. Peraturan yang diperlukan (Tidak ada.)
4. Norma dan Standar
4.1 Norma (Tidak ada.)
4.2 Standar (Tidak ada.)
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1 Penilaian/asesmen Kompetensi pada unit ini dapat dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan serta dapat diterapkan secara individu maupun sebagai bagian dari suatu kelompok.
1.2 Dalam pelaksanaannya, peserta/asesi harus dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan, dokumen, bahan serta fasilitas asesmen yang dibutuhkan serta dilakukan pada tempat kerja/Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang aman.
1.3 Perencanaan dan proses asesmen ditetapkan dan disepakati bersama dengan mempertimbangkan aspek-aspek tujuan dan konteks asesmen, ruang lingkup, Kompetensi, persyaratan peserta, sumber daya asesmen, tempat asesmen serta jadwal asesmen.
1.4 Asesmen dapat dilakukan dengan metode tes lisan, tes tertulis, observasi di tempat kerja, demonstrasi, simulasi, verifikasi bukti, portofolio, wawancara, dan/atau metode lain yang relevan.
2. Persyaratan Kompetensi
2.1 Unit Kompetensi terkait pemahaman terhadap Peraturan Perundang- undangan tentang Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sesuai dengan jenis fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion di tempat kerja.
3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 Program proteksi dan Keselamatan Radiasi
3.1.2 Prosedur kerja pelaksanaan program proteksi dan Keselamatan Radiasi
3.2 Keterampilan
3.2.1 Menyampaikan instruksi teknis dan administratif pelaksanaan program proteksi dan Keselamatan Radiasi pada fasilitas Pemanfaatan Tenaga Nuklir kepada masing-masing pihak terkait
3.2.2 Menyampaikan informasi secara efektif dan efisien
3.2.3 Mengkoordinasi kegiatan
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Cermat dalam melakukan setiap tahapan pekerjaan
5. Aspek kritis
5.1 Ketepatan dalam menjelaskan instruksi teknis pelaksanaan program proteksi dan Keselamatan Radiasi kepada setiap personel terkait.
5.2 Ketepatan dalam menjelaskan instruksi administratif pelaksanaan program proteksi dan Keselamatan Radiasi kepada setiap personel terkait
KODE UNIT : C.26PPR00.031.1 JUDUL UNIT : Menerapkan Budaya Keselamatan pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion DESKRIPSI UNIT : Unit Kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam menerapkan budaya keselamatan pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
1. Memahami budaya keselamatan
1.1 Karakteristik Budaya Keselamatan dipahami sesuai dengan ketentuan
1.2 Masing-masing atribut untuk setiap karakteristik Budaya Keselamatan dipahami sesuai dengan ketentuan
1.3 Upaya penerapan Budaya Keselamatan dipahami sesuai dengan ketentuan
2. Menjelaskan budaya keselamatan kepada personel terkait
2.1 Karakteristik Budaya Keselamatan dijelaskan kepada personel terkait.
2.2 Masing-masing atribut untuk setiap karakteristik Budaya Keselamatan dijelaskan kepada personel terkait.
2.3 Upaya penerapan Budaya Keselamatan dijelaskan kepada personel terkait.
3. Memastikan penerapan budaya keselamatan
3.1 Kebijakan keselamatan dipastikan telah disusun dan ditetapkan di tempat kerja.
3.2 Program penerapan karakteristik Budaya Keselamatan dilaksanakan di tempat kerja.
3.3 Penilaian diri dipastikan dilakukan untuk mengetahui tingkat keberhasilan pelaksanaan program Budaya Keselamatan di tempat kerja.
3.4 Budaya Keselamatan ditingkatkan mengikuti tahapan perkembangan budaya keselamatan.
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1 Unit Kompetensi ini berlaku bagi seseorang untuk menerapkan budaya keselamatan pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
1.2 Budaya Keselamatan yang dimaksud dalam unit Kompetensi ini adalah paduan karakter dan sikap organisasi dan individu dalam organisasi yang memberikan perhatian dan prioritas utama pada masalah Keselamatan Radiasi.
2. Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 Alat komunikasi/presentasi
2.1.2 Kuesioner
2.2 Perlengkapan
2.2.1 Alat pengolah data
2.2.2 Alat Tulis Kantor (ATK)
2.2.3 Jaringan internet
3. Peraturan yang diperlukan (Tidak ada.)
4. Norma dan Standar
4.1 Norma (Tidak ada.)
4.2 Standar (Tidak ada.)
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1 Penilaian/asesmen Kompetensi pada unit ini dapat dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan serta dapat diterapkan secara individu maupun sebagai bagian dari suatu kelompok.
1.2 Dalam pelaksanaannya, peserta/asesi harus dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan, dokumen, bahan serta fasilitas asesmen yang dibutuhkan serta dilakukan pada tempat kerja/Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang aman.
1.3 Perencanaan dan proses asesmen ditetapkan dan disepakati bersama dengan mempertimbangkan aspek-aspek tujuan dan konteks asesmen, ruang lingkup, Kompetensi, persyaratan peserta, sumber daya asesmen, tempat asesmen serta jadwal asesmen.
1.4 Asesmen dapat dilakukan dengan metode tes lisan, tes tertulis, observasi di tempat kerja, demonstrasi, simulasi, verifikasi bukti, portofolio, wawancara, dan/atau metode lain yang relevan.
2. Persyaratan Kompetensi (Tidak ada.)
3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 Budaya keselamatan
3.1.2 Metode dan instrumen penilaian diri
3.2 Keterampilan
3.2.1 Mengoperasikan alat pengolah data
3.2.2 Menyampaikan informasi secara efektif dan efisien
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Komunikatif dalam menjelaskan budaya keselamatan kepada personel terkait
5. Aspek kritis
5.1 Kecermatan dalam memantau penerapan dan peningkatan budaya keselamatan di tempat kerja
KODE UNIT : C.26PPR00.032.1 JUDUL UNIT : Mendeskripsikan Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion DESKRIPSI UNIT : Unit Kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam mendeskripsikan fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion di tempat kerja seperti ruang atau gedung, peralatan utama dan pendukung, pembagian daerah kerja dan kendali aksesnya.
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
1. Menjelaskan fasilitas utama dan pendukung pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
1.1 Gedung pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dijelaskan dalam program proteksi dan Keselamatan Radiasi.
1.2 Fasilitas utama pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dijelaskan dalam program proteksi dan Keselamatan Radiasi.
1.3 Fasilitas pendukung pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dijelaskan dalam program proteksi dan Keselamatan Radiasi.
2. Menjelaskan perlengkapan Proteksi Radiasi pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
2.1 Peralatan pemantauan pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dijelaskan dalam program proteksi dan Keselamatan Radiasi.
2.2 Peralatan protektif radiasi pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dijelaskan dalam program proteksi dan Keselamatan Radiasi.
3. Menjelaskan pembagian daerah kerja pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
3.1 Daerah pengendalian ditetapkan sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan terkait.
3.2 Daerah pengendalian dijelaskan dalam program proteksi dan Keselamatan Radiasi.
3.3 Daerah supervisi ditetapkan sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan terkait.
3.4 Daerah supervisi dijelaskan dalam program proteksi dan Keselamatan Radiasi.
4. Menjelaskan pembatasan akses pada daerah kerja
4.1 Tanda bahaya radiasi dipasang di setiap akses ke daerah pengendalian
4.2 Akses ke daerah pengendalian dipastikan hanya untuk Pekerja Radiasi dan/atau pengunjung yang didampingi oleh PPR
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1 Unit Kompetensi ini berlaku bagi seseorang untuk menjelaskan fasilitas utama dan pendukung pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
2. Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 Alat pengolah data
2.1.2 Alat dokumentasi
2.2 Perlengkapan
2.2.1 Alat Tulis Kantor (ATK)
2.2.2 Perlengkapan Proteksi Radiasi
3. Peraturan yang diperlukan (Tidak ada.)
4. Norma dan Standar
4.1 Norma (Tidak ada.)
4.2 Standar (Tidak ada.)
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1 Penilaian/asesmen Kompetensi pada unit ini dapat dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan serta dapat diterapkan secara individu maupun sebagai bagian dari suatu kelompok.
1.2 Dalam pelaksanaannya, peserta/asesi harus dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan, dokumen, bahan serta fasilitas asesmen yang dibutuhkan serta dilakukan pada tempat kerja/Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang aman.
1.3 Perencanaan dan proses asesmen ditetapkan dan disepakati bersama dengan mempertimbangkan aspek-aspek tujuan dan konteks asesmen, ruang lingkup, Kompetensi, persyaratan peserta, sumber daya asesmen, tempat asesmen serta jadwal asesmen.
1.4 Asesmen dapat dilakukan dengan metode tes lisan, tes tertulis, observasi di tempat kerja, demonstrasi, simulasi, verifikasi bukti, portofolio, wawancara, dan/atau metode lain yang relevan.
2. Persyaratan Kompetensi (Tidak ada.)
3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 Kriteria dalam MENETAPKAN fasilitas utama dan pendukung pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
3.1.2 Konsep daerah pengendalian dan supervisi
3.2 Keterampilan
3.2.1 Menjelaskan pembagian daerah kerja pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
3.2.2 Mengkaji ulang pembagian daerah kerja pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Cermat dalam mengidentifikasi fasilitas utama dan pendukung pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
4.2 Cermat dalam MENETAPKAN pembagian daerah kerja pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
5. Aspek kritis
5.1 Ketepatan dalam menjelaskan fasilitas utama dan fasilitas pendukung pada rasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dalam program proteksi dan Keselamatan Radiasi.
5.2 Ketepatan dalam menjelaskan daerah pengendalian dalam program proteksi dan Keselamatan Radiasi.
5.3 Ketepatan dalam menjelaskan daerah supervisi dalam program proteksi dan Keselamatan Radiasi
KODE UNIT : C.26PPR00.033.1 JUDUL UNIT : Memastikan Ketersediaan dan Keandalan Peralatan Radiasi dan Perlengkapan Proteksi Radiasi DESKRIPSI UNIT : Unit Kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam memastikan ketersediaan dan keandalan alat radiasi dan perlengkapan Proteksi Radiasi pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
1. Melakukan identifikasi peralatan radiasi di tempat kerja
1.1 Jenis Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion di tempat kerja dipahami.
1.2 Jenis Sumber Radiasi Pengion yang digunakan di tempat kerja diidentifikasi.
2. Melakukan identifikasi kebutuhan perlengkapan Proteksi Radiasi di tempat kerja
2.1 Peralatan pemantauan paparan radiasi di daerah kerja diidentifikasi sesuai kebutuhan.
2.2 Peralatan pemantauan kontaminasi radioaktif di daerah kerja diidentifikasi sesuai kebutuhan.
2.3 Peralatan dekontaminasi radioaktif di daerah kerja diidentifikasi sesuai kebutuhan di tempat kerja.
2.4 Peralatan pemantauan radioaktivitas lingkungan diidentifikasi sesuai kebutuhan di tempat kerja.
2.5 Peralatan pemantauan dosis perorangan diidentifikasi sesuai kebutuhan di tempat kerja.
2.6 Peralatan protektif radiasi diidentifikasi sesuai kebutuhan di tempat kerja.
3. Memastikan ketersediaan perlengkapan
3.1 Peralatan pemantauan paparan radiasi di daerah kerja dipastikan tersedia di tempat kerja.
Proteksi Radiasi di tempat kerja
3.2 Peralatan pemantauan kontaminasi radioaktif di daerah kerja dipastikan tersedia di tempat kerja.
3.3 Peralatan dekontaminasi radioaktif di daerah kerja dipastikan tersedia sesuai di tempat kerja.
3.4 Peralatan pemantauan radioaktivitas lingkungan dipastikan tersedia di tempat kerja.
3.5 Peralatan pemantauan dosis perorangan dipastikan tersedia di tempat kerja.
3.6 Peralatan protektif radiasi dipastikan tersedia di tempat kerja.
4. Memastikan keandalan peralatan radiasi di tempat kerja
4.1 Kendali mutu internal peralatan radiasi dilakukan secara berkala.
4.2 Kendali mutu eksternal dilakukan sesuai ketentuan.
4.3 Peralatan radiasi di tempat kerja dipastikan andal untuk dioperasikan.
5. Memastikan keandalan perlengkapan Proteksi Radiasi di tempat kerja
5.1 Kendali mutu dan/atau kalibrasi perlengkapan Proteksi Radiasi di tempat kerja dilakukan sesuai ketentuan
5.2 Perlengkapan Proteksi Radiasi di tempat kerja dipastikan andal untuk digunakan
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1 Unit Kompetensi ini berlaku untuk seseorang yang akan memastikan ketersediaan dan keandalan alat radiasi dan perlengkapan Proteksi Radiasi pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
2. Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 Peralatan pemantauan tingkat radiasi
2.1.2 Peralatan pemantauan kontaminasi radioaktif
2.1.3 Peralatan dekontaminasi radioaktif
2.1.4 Peralatan pemantauan radioaktivitas lingkungan
2.1.5 Peralatan pemantauan dosis perorangan
2.1.6 Peralatan protektif radiasi
2.1.7 Daftar periksa peralatan radiasi
2.1.8 Daftar periksa perlengkapan Proteksi Radiasi
2.2 Perlengkapan
2.2.1 Alat Tulis Kantor (ATK)
2.2.2 Alat pengolah data
3. Peraturan yang diperlukan
3.1 Peraturan Kepala BAPETEN No. 1 Tahun 2006 tentang Laboratorium Dosimetri, Kalibrasi Alat Ukur Radiasi dan Keluaran Sumber Radiasi Terapi, dan Standardisasi Radionuklida
3.2 Peraturan BAPETEN No. 2 Tahun 2018 tentang Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional
4. Norma dan Standar
4.1 Norma (Tidak ada.)
4.2 Standar (Tidak ada.)
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1 Penilaian/asesmen Kompetensi pada unit ini dapat dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan serta dapat diterapkan secara individu maupun sebagai bagian dari suatu kelompok.
1.2 Dalam pelaksanaannya, peserta/asesi harus dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan, dokumen, bahan serta fasilitas asesmen yang dibutuhkan serta dilakukan pada tempat kerja/Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang aman.
1.3 Perencanaan dan proses asesmen ditetapkan dan disepakati bersama dengan mempertimbangkan aspek-aspek tujuan dan konteks asesmen, ruang lingkup, Kompetensi, persyaratan peserta, sumber daya asesmen, tempat asesmen serta jadwal asesmen.
1.4 Asesmen dapat dilakukan dengan metode tes lisan, tes tertulis, observasi di tempat kerja, demonstrasi, simulasi, verifikasi bukti, portofolio, wawancara, dan/atau metode lain yang relevan.
2. Persyaratan Kompetensi (Tidak ada.)
3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 Prinsip kerja alat radiasi
3.1.2 Prinsip kerja alat ukur radiasi
3.2 Keterampilan
3.2.1 Mengidentifikasi kebutuhan perlengkapan Proteksi Radiasi
3.2.2 Mengoperasikan alat ukur radiasi
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Teliti dalam memastikan ketersediaan perlengkapan Proteksi Radiasi
4.2 Disipilin dalam melakukan kalibrasi alat ukur radiasi
4.3 Disiplin dalam melakukan kendali mutu peralatan radiasi
5. Aspek kritis
5.1 Kecermatan dalam memastikan ketersediaan perlengkapan Proteksi Radiasi pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
5.2 Ketelitian dalam memastikan keandalan peralatan radiasi dan perlengkapan Proteksi Radiasi pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
KODE UNIT : C.26PPR00.034.1 JUDUL UNIT : Memastikan Ketersediaan dan Kesesuaian Kompetensi Personel pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion DESKRIPSI UNIT : Unit Kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam memastikan ketersediaan dan
kesesuaian Kompetensi personel pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
1. Mengidentifikasi kebutuhan personil di tempat kerja
1.1 Kebutuhan personel di tempat kerja diidentifikasi sesuai ketentuan.
1.2 Kelengkapan personel dipastikan sesuai dengan ketentuan.
2. Memastikan kesesuaian Kompetensi personel di tempat kerja
2.1 Tugas dan tanggung jawab personil di tempat kerja diidentifikasi sesuai kebutuhan.
2.2 Kompetensi personil di tempat kerja diidentifikasi sesuai kebutuhan.
3. Mengidentifikasi kebutuhan pelatihan untuk personel di tempat kerja
3.1 Pelatihan terkait pendahuluan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi diidentifikasi sesuai kebutuhan.
3.2 Pelatihan terkait Budaya Keselamatan diidentifikasi sesuai kebutuhan.
3.3 Pelatihan untuk mendapatkan izin bekerja dari Badan diidentifikasi sesuai kebutuhan.
3.4 Pelatihan tertentu yang dilaksanakan sebagai penunjang kegiatan ketenaganukliran diidentifikasi sesuai kebutuhan.
4. Mengorganisasi pemenuhan Kompetensi personel di tempat kerja
4.1 Pemenuhan Kompetensi personel di tempat kerja disiapkan sesuai kebutuhan.
4.2 Pemenuhan Kompetensi personel di tempat kerja dilakukan sesuai kebutuhan.
4.3 Pemenuhan Kompetensi personel di tempat kerja dievaluasi sesuai ketentuan.
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1 Unit Kompetensi ini berlaku untuk seseorang yang akan memastikan ketersediaan dan kesesuaian Kompetensi personel pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
1.2 Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan tenaga nuklir.
2. Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 Daftar periksa Kompetensi personel
2.1.2 Alat komunikasi/presentasi
2.1.3 Alat peraga pelatihan
2.2 Perlengkapan
2.2.1 Alat Tulis Kantor (ATK)
2.2.2 Alat pengolah data
3. Peraturan yang diperlukan (Tidak ada.)
4. Norma dan Standar
4.1 Norma (Tidak ada.)
4.2 Standar (Tidak ada.)
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1 Penilaian/asesmen Kompetensi pada unit ini dapat dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan serta dapat diterapkan secara individu maupun sebagai bagian dari suatu kelompok.
1.2 Dalam pelaksanaannya, peserta/asesi harus dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan, dokumen, bahan serta fasilitas asesmen yang dibutuhkan serta dilakukan pada tempat kerja/Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang aman.
1.3 Perencanaan dan proses asesmen ditetapkan dan disepakati bersama dengan mempertimbangkan aspek-aspek tujuan dan konteks asesmen, ruang lingkup, Kompetensi, persyaratan peserta, sumber daya asesmen, tempat asesmen serta jadwal asesmen.
1.4 Asesmen dapat dilakukan dengan metode tes lisan, tes tertulis, observasi di tempat kerja, demonstrasi, simulasi, verifikasi bukti, portofolio, wawancara, dan/atau metode lain yang relevan.
2. Persyaratan Kompetensi (Tidak ada.)
3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 Izin bekerja petugas
3.1.2 Standardisasi Kompetensi petugas
3.2 Keterampilan
3.2.1 Mengidentifikasi kebutuhan pelatihan kerja personel
3.2.2 Menyampaikan informasi yang efektif dan efisien
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Teliti dalam memastikan ketersediaan personel
4.2 Cermat dalam mengidentifikasi kebutuhan pelatihan kerja personel
4.3 Cermat dalam mengevaluasi masa berlaku izin bekerja petugas
5. Aspek kritis
5.1 Kecermatan dalam mengidentifikasi kebutuhan pelatihan kerja personel di tempat kerja
5.2 Ketelitian dalam memastikan kesesuaian kompetensi personel di tempat kerja
KODE UNIT : C.26PPR00.035.1 JUDUL UNIT : Berpartisipasi dalam Mendesain Fasilitas Radiasi pada Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion DESKRIPSI UNIT : unit Kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam mendesain fasilitas radiasi pada
kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion melalui perancangan desain ruangan fasilitas radiasi, shielding fasilitas radiai, dan menyampaikan usulan rancangan desain.
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
1. Merancang desain ruang fasilitas radiasi pada kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
1.1 Ruangan utama dan pendukung ditentukan sesuai dengan kebutuhan.
1.2 Desain ruang utama dan pendukung dirancang memenuhi aspek proteksi dan Keselamatan Radiasi.
2. Merancang desain shielding fasilitas radiasi pada kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
2.1 Shielding untuk radiasi primer didesain sesuai dengan kebutuhan.
2.2 Shielding untuk radiasi sekunder didesain sesuai dengan kebutuhan.
3. Menyampaikan usulan rancangan desain ruangan dan shielding pada kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
3.1 Lay out rancangan ruangan fasilitas radiasi disampaikan kepada pimpinan.
3.2 Lay out rancangan shielding fasilitas radiasi disampaikan kepada pimpinan.
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1 Unit Kompetensi ini berlaku untuk seseorang dalam mendesain fasilitas radiasi pada kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
2. Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 Alat pengolah data
2.1.2 Alat Tulis Kantor (ATK)
2.1.3 Alat pencetak data
2.1.4 Perangkat lunak perhitungan shielding radiasi
2.2 Perlengkapan
2.2.1 Jaringan internet
3. Peraturan yang diperlukan (Tidak ada.)
4. Norma dan Standar
4.1 Norma (Tidak ada.)
4.2 Standar (Tidak ada.)
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1 Penilaian/asesmen Kompetensi pada unit ini dapat dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan serta dapat diterapkan secara individu maupun sebagai bagian dari suatu kelompok.
1.2 Dalam pelaksanaannya, peserta/asesi harus dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan, dokumen, bahan serta fasilitas asesmen yang dibutuhkan serta dilakukan pada tempat kerja/Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang aman.
1.3 Perencanaan dan proses asesmen ditetapkan dan disepakati bersama dengan mempertimbangkan aspek-aspek tujuan dan konteks asesmen, ruang lingkup, Kompetensi, persyaratan peserta, sumber daya asesmen, tempat asesmen serta jadwal asesmen.
1.4 Asesmen dapat dilakukan dengan metode tes lisan, tes tertulis, observasi di tempat kerja, demonstrasi, simulasi, verifikasi bukti, portofolio, wawancara, dan/atau metode lain yang relevan.
2. Persyaratan Kompetensi
2.1 C.26PPR00.001.1: Mengidentifikasi Potensi Bahaya Radiasi pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
2.2 C.26PPR00.030.1: Menjelaskan prinsip-prinsip dasar pengendalian paparan kerja
3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 Dasar-dasar fisika radiasi
3.1.2 Perhitungan shielding radiasi
3.1.3 Proteksi dan Keselamatan Radiasi untuk desain fasilitas radiasi pada fasilitas Pemanfaatan Tenaga Nuklir
3.1.4 Prinsip-prinsip perhitungan desain ruangan radiasi
3.2 Keterampilan
3.2.1 Mengoperasikan komputer
3.2.2 Merancang desain ruang fasilitas radiasi pada fasilitas Pemanfaatan Tenaga Nuklir
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Cermat dalam mendesain ruang fasilitas radiasi pada fasilitas Pemanfaatan Tenaga Nuklir
5. Aspek kritis
5.1 Ketepatan dalam merancang desain shielding untuk radiasi sesuai dengan kebutuhan
KODE UNIT : C.26PPR00.036.1 JUDUL UNIT : MENETAPKAN dan Mengevaluasi Nilai Pembatas Dosis DESKRIPSI UNIT : Unit Kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam MENETAPKAN dan mengevaluasi nilai pembatas dosis pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
1. Melakukan pemetaan Pekerja Radiasi pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
1.1 Personel yang bekerja pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion diidentifikasi sesuai prosedur.
1.2 Pekerja Radiasi yang bekerja pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion diidentifikasi sesuai prosedur.
2. Melakukan pemetaan nilai dosis yang diterima Pekerja Radiasi pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
2.1 Data hasil penerimaan dosis Pekerja Radiasi dikumpulkan sesuai prosedur.
2.2 Nilai dosis masing-masing Pekerja Radiasi ditungkan ke dalam kartu dosis.
2.3 Nilai dosis maksimum untuk masing- masing Pekerja Radiasi diidentifikasi sesuai prosedur.
2.4 Nilai kuartil ketiga dosis Pekerja Radiasi dihitung sesuai prosedur.
3. Melakukan perhitungan nilai pembatas dosis pada tahap konstruksi
3.1 Nilai pembatas dosis pada tahap konstruksi dianalisis sesuai ketentuan.
3.2 Nilai pembatas dosis pada tahap konstruksi ditetapkan sesuai ketentuan.
4. Melakukan perhitungan nilai pembatas dosis pada tahap operasi
4.1 Nilai pembatas dosis pada tahap operasi dianalisis sesuai ketentuan.
4.2 Nilai pembatas dosis pada tahap operasi ditetapkan sesuai ketentuan.
4.3 Nilai pembatas dosis pada tahap operasi dievaluasi sesuai ketentuan.
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1 Unit Kompetensi ini berlaku untuk seseorang dalam MENETAPKAN dan mengevaluasi nilai pembatas dosis pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
1.2 Pekerja Radiasi yang dimaksud dalam unit Kompetensi ini adalah setiap orang yang bekerja di instalasi nuklir atau instalasi Radiasi Pengion yang diperkirakan menerima dosis tahunan melebihi dosis untuk masyarakat umum.
1.3 Kartu dosis yang dimaksud dalam unit Kompetensi ini adalah dokumen yang memuat resume hasil evaluasi dosis Pekerja Radiasi yang memuat data akumulasi hasil pemantaun dosis tahunan setiap Pekerja Radiasi.
2. Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 Alat pengolah data
2.2 Perlengkapan
2.2.1 Hasil evaluasi dosis pekerja
2.2.2 Kartu dosis
3. Peraturan yang diperlukan
3.1 Peraturan Kepala BAPETEN No. 4 tahun 2013 tentang Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir
4. Norma dan Standar
4.1 Norma (Tidak ada.)
4.2 Standar
4.2.1 Pedoman Teknis Penentuan dan Penerapan Pembatas Dosis Pekerja Radiasi di Fasilitas Kesehatan
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1 Penilaian/asesmen Kompetensi pada unit ini dapat dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan serta dapat diterapkan secara individu maupun sebagai bagian dari suatu kelompok.
1.2 Dalam pelaksanaannya, peserta/asesi harus dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan, dokumen, bahan serta fasilitas asesmen yang dibutuhkan serta dilakukan pada tempat kerja/Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang aman.
1.3 Perencanaan dan proses asesmen ditetapkan dan disepakati bersama dengan mempertimbangkan aspek-aspek tujuan dan konteks asesmen, ruang lingkup, Kompetensi, persyaratan peserta, sumber daya asesmen, tempat asesmen serta jadwal asesmen.
1.4 Asesmen dapat dilakukan dengan metode tes lisan, tes tertulis, observasi di tempat kerja, demonstrasi, simulasi, verifikasi bukti, portofolio, wawancara, dan/atau metode lain yang relevan.
2. Persyaratan Kompetensi (Tidak ada.)
3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 Penetapan nilai pembatas dosis
3.1.2 Perhitungan kuartil ketiga
3.2 Keterampilan
3.2.1 Melakukan pemetaan dosis Pekerja Radiasi
3.2.2 Melakukan perhitungan kuartil ketiga dosis Pekerja Radiasi
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Cermat dalam menungkan hasil evaluasi dosis pekerja ke dalam kartu dosis
4.2 Teliti dalam melakukan perhitungan kuartil ketiga dosis Pekerja Radiasi
5. Aspek kritis
5.1 Ketepatan dalam MENETAPKAN nilai pembatas dosis pada tahap konstruksi dan operasi
5.2 Kecermatan dalam mengevaluasi nilai pembatas dosis pada tahap operasi
KODE UNIT : C.26PPR00.037.1 JUDUL UNIT : Melakukan Pemantauan Paparan Radiasi di Daerah Kerja pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion DESKRIPSI UNIT : Unit Kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam memastikan terselenggaranya
pemantauan paparan radiasi di daerah kerja melalui perencanaan pemantauan paparan radiasi di daerah kerja, identifikasi daerah kerja yang akan dilakukan pemantauan, dan pengukuran paparan radiasi di daerah kerja.
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
1. Merencanakan pemantauan paparan radiasi di daerah kerja
1.1 Waktu pemantauan paparan radiasi di daerah kerja ditentukan sesuai prosedur.
1.2 Tempat pemantauan paparan radiasi di daerah kerja ditentukan sesuai prosedur.
1.3 Sarana dan prasarana pemantauan paparan radiasi di daerah kerja disiapkan sesuai prosedur.
2. Mengidentifikasi daerah kerja yang akan dilakukan pemantauan
2.1 Daerah supervisi yang akan dipantau diidentifikasi sesuai prosedur.
2.2 Daerah pengendalian yang akan dipantau diidentifikasi sesuai prosedur.
3. Mengukur paparan radiasi di daerah kerja
3.1 Paparan radiasi di daerah kerja diukur sesuai prosedur.
3.2 Rekaman hasil pengukuran paparan radiasi disusun sesuai dengan format yang telah ditetapkan.
3.3 Data hasil pengukuran paparan radiasi dianalisis sesuai prosedur.
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1 Unit Kompetensi ini berlaku untuk seseorang dalam melakukan pemantauan paparan radiasi di daerah kerja pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
2. Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 Alat protektif radiasi
2.1.2 Alat ukur radiasi
2.2 Perlengkapan
2.2.1 Alat pengolah data
3. Peraturan yang diperlukan
3.1 Peraturan Kepala BAPETEN No. 4 tahun 2013 tentang Proteksi dan Keselamatan Radiasi Dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir
4. Norma dan Standar
4.1 Norma (Tidak ada.)
4.2 Standar (Tidak ada.)
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1 Penilaian/asesmen Kompetensi pada unit ini dapat dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan serta dapat
diterapkan secara individu maupun sebagai bagian dari suatu kelompok.
1.2 Dalam pelaksanaannya, peserta/asesi harus dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan, dokumen, bahan serta fasilitas asesmen yang dibutuhkan serta dilakukan pada tempat kerja/Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang aman.
1.3 Perencanaan dan proses asesmen ditetapkan dan disepakati bersama dengan mempertimbangkan aspek-aspek tujuan dan konteks asesmen, ruang lingkup, Kompetensi, persyaratan peserta, sumber daya asesmen, tempat asesmen serta jadwal asesmen.
1.4 Asesmen dapat dilakukan dengan metode tes lisan, tes tertulis, observasi di tempat kerja, demonstrasi, simulasi, verifikasi bukti, portofolio, wawancara, dan/atau metode lain yang relevan.
2. Persyaratan Kompetensi
2.1 C.26PPR00.035.1: Memastikan Kesesuaian Deskripsi Fasilitas Radiasi
2.2 C.26PPR00.036.1:
Memastikan Ketersediaan dan Keandalan Peralatan Radiasi dan Perlengkapan Proteksi Radiasi
3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 Alat ukur paparan radiasi
3.1.2 Pemantauan paparan radiasi di daerah kerja
3.2 Keterampilan
3.2.1 Mengidentifikasi daerah kerja yang akan dilakukan pemantauan
3.2.2 Mengoperasikan alat ukur radiasi
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Teliti dalam mengukur paparan radiasi di daerah kerja
5. Aspek kritis
5.1 Ketepatan dalam memilih alat ukur radiasi yang sesuai dengan jenis Sumber Radiasi Pengion yang digunakan pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
5.2 Ketelitian dalam melakukan pengukuran paparan radiasi di daerah kerja sesuai prosedur
KODE UNIT : C.26PPR00.038.1 JUDUL UNIT : Melakukan Uji Kebocoran pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion DESKRIPSI UNIT : Unit Kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam melakukan uji kebocoran pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
1. Melakukan persiapan pelaksanaan uji kebocoran
1.1 Jenis Pemanfaatan diidentifikasi sesuai dengan jenis Sumber Radiasi Pengion yang digunakan di tempat kerja.
1.2 Metode uji kebocoran ditentukan sesuai dengan jenis Sumber Radiasi Pengion yang digunakan di tempat kerja.
1.3 Prosedur uji kebocoran ditentukan sesuai dengan jenis Sumber Radiasi Pengion yang digunakan di tempat kerja.
1.4 Sarana dan prasarana uji kebocoran ditentukan sesuai dengan jenis Sumber Radiasi Pengion yang digunakan di tempat kerja.
2. Melaksanakan uji kebocoran
2.1 Uji kebocoran dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah disusun.
2.2 Hasil uji kebocoran dianalisis sesuai dengan ketentuan.
2.3 Rekaman pelaksanaan uji kebocoran disusun sesuai dengan format yang telah ditetapkan.
2.4 Laporan pelaksanaan uji kebocoran disusun dan dikelola sesuai ketentuan.
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1 Unit Kompetensi ini berlaku untuk seseorang dalam melakukan uji kebocoran pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
2. Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 Alat pengambilan sampel
2.2 Perlengkapan
2.2.1 Alat pengolah data
2.2.2 Perlengkapan Proteksi Radiasi
3. Peraturan yang diperlukan (Tidak ada.)
4. Norma dan Standar
4.1 Norma (Tidak ada.)
4.2 Standar (Tidak ada.)
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1 Penilaian/asesmen Kompetensi pada unit ini dapat dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan serta dapat diterapkan secara individu maupun sebagai bagian dari suatu kelompok.
1.2 Dalam pelaksanaannya, peserta/asesi harus dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan, dokumen, bahan serta fasilitas asesmen yang dibutuhkan serta dilakukan pada tempat kerja/Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang aman.
1.3 Perencanaan dan proses asesmen ditetapkan dan disepakati bersama dengan mempertimbangkan aspek-aspek tujuan dan
konteks asesmen, ruang lingkup, Kompetensi, persyaratan peserta, sumber daya asesmen, tempat asesmen serta jadwal asesmen.
1.4 Asesmen dapat dilakukan dengan metode tes lisan, tes tertulis, observasi di tempat kerja, demonstrasi, simulasi, verifikasi bukti, portofolio, wawancara, dan/atau metode lain yang relevan.
2. Persyaratan Kompetensi (Tidak ada.)
3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 Metode uji kebocoran
3.2 Keterampilan
3.2.1 Mengambil sampel untuk uji kebocoran
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Teliti dalam melakukan setiap tahapan pekerjaan
5. Aspek kritis
5.1 Ketepatan dalam menentukan metode uji kebocoran yang sesuai dengan jenis Pemanfaatan.
5.2 Kehati-hatian dalam pengambilan sampel uji kebocoran sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan
KODE UNIT : C.26PPR00.039.1 JUDUL UNIT : Melakukan Pemantauan Kontaminasi Radioaktif di Daerah Kerja pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion DESKRIPSI UNIT : Unit Kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam melakukan pemantauan kontaminasi radioaktif di daerah kerja pada pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion melalui persiapan pemantauan tingkat kontaminasi radioaktif di tempat kerja, pengukuran kontaminasi, dan evaluasi hasil pemantauan kontaminasi radioaktif.
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
1. Melakukan persiapan pemantauan tingkat kontaminasi radioaktif di tempat kerja
1.1 Tempat dan waktu pelaksanaan pemantauan kontaminasi radioaktif ditentukan sesuai prosedur.
1.2 Peralatan dan perlengkapan pelaksanaan pemantauan kontaminasi radioaktif disiapkan sesuai dengan jenis potensi kontaminasi di tempat kerja.
1.3 Metode pengukuran kontaminasi radioaktif ditentukan sesuai prosedur.
2. Melakukan pengukuran kontaminasi radioaktif di tempat kerja
2.1 Pengambilan sampel kontaminan dilakukan sesuai metode yang digunakan.
2.2 Analisis sampel kontaminan dilakukan sesuai prosedur.
3. Melakukan evaluasi hasil pemantauan
3.1 Hasil analisis kontaminan dievaluasi sesuai prosedur.
kontaminasi radioaktif di tempat kerja
3.2 Hasil evaluasi pemantauan kontaminasi radioaktif disampaikan kepada pihak terkait.
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1 Unit Kompetensi ini berlaku untuk seseorang dalam melakukan pemantauan kontaminasi radioaktif di daerah kerja pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
1.2 Pihak terkait yang dimaksud dalam unit Kompetensi ini yaitu pimpinan dan Pekerja Radiasi pada pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
2. Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 Alat Pelindung Diri (APD)
2.1.2 Peralatan dan perlengkapan pemantaun kontaminasi radioaktif
2.2 Perlengkapan
2.2.1 Alat Tulis Kantor (ATK)
2.2.2 Alat pengolah data
3. Peraturan yang diperlukan (Tidak ada.)
4. Norma dan Standar
4.1 Norma (Tidak ada.)
4.2 Standar (Tidak ada.)
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1 Penilaian/asesmen Kompetensi pada unit ini dapat dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan serta dapat diterapkan secara individu maupun sebagai bagian dari suatu kelompok.
1.2 Dalam pelaksanaannya, peserta/asesi harus dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan, dokumen, bahan serta fasilitas asesmen yang dibutuhkan serta dilakukan pada tempat kerja/Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang aman.
1.3 Perencanaan dan proses asesmen ditetapkan dan disepakati bersama dengan mempertimbangkan aspek-aspek tujuan dan konteks asesmen, ruang lingkup, Kompetensi, persyaratan peserta, sumber daya asesmen, tempat asesmen serta jadwal asesmen.
1.4 Asesmen dapat dilakukan dengan metode tes lisan, tes tertulis, observasi di tempat kerja, demonstrasi, simulasi, verifikasi bukti, portofolio, wawancara, dan/atau metode lain yang relevan.
2. Persyaratan Kompetensi (Tidak ada.)
3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 Tipe kontaminan radioaktif
3.1.2 Tingkat kontaminasi radioaktif
3.1.3 Metode pengukuran tingkat kontaminasi radioaktif
3.2 Keterampilan
3.2.1 Melakukan pengukuran tingkat kontaminasi radioaktif
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Disiplin dalam melakukan setiap tahapan pekerjaan
5. Aspek kritis
5.1 Ketepatan dalam menentukan tempat dan waktu pelaksanaan pemantauan kontaminasi radioaktif sesuai prosedur
5.2 Ketelitian dalam menganalisis sampel kontaminan sesuai prosedur
KODE UNIT : C.26PPR00.040.1 JUDUL UNIT : Melakukan Pemantauan Radioaktivitas Lingkungan pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion DESKRIPSI UNIT : Unit Kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam melakukan pemantauan radioaktivitas lingkungan pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
1. Melakukan persiapan pemantauan radioaktivtias lingkungan di tempat kerja
1.1 Tempat dan waktu pelaksanaan pemantauan radioaktivitias lingkungan ditentukan sesuai prosedur.
1.2 Peralatan dan perlengkapan pelaksanaan pemantauan radioaktivitias lingkungan disiapkan sesuai dengan jenis Pemanfaatan.
1.3 Nilai batas bepasan radioaktivitas ke lingkungan ditetapkan untuk tujuan desain Proteksi Radiasi fasilitas.
1.4 Metode pemantauan radioaktivtias lingkungan ditetapkan sesuai ketentuan.
2. Melakukan pemantauan lepasan ke lingkungan
2.1 Pemantauan lepasan ke lingkungan dilakukan secara berkala sesuai ketentuan.
2.2 Lepasan ke lingkungan dari fasilitas dipastikan tidak melebihi nilai batas lepasan radioaktivitas ke lingkungan.
3. Melakukan pemantauan tingkat radioaktivitas di lingkungan
3.1 Pemantauan tingkat radioaktivitas di lingkungan dilakukan secara berkala sesuai ketentuan.
3.2 Tingkat radioaktivitas di lingkungan dipastikan tidak melebihi nilai baku tingkat radioaktivitas di lingkungan.
4. Melakukan perekaman dan pelaporan pemantauan radioaktivtias lingkungan
4.1 Rekaman hasil pemantauan lepasan ke lingkungan disusun sesuai dengan format yang ditetapkan.
4.2 Rekaman hasil pemantauan tingkat radioaktivitas di lingkungan disusun sesuai dengan format yang ditetapkan.
4.3 Laporan pemantauan radioaktivtias lingkungan disusun dan dikelola sesuai dengan ketentuan.
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1 Unit Kompetensi ini berlaku untuk seseorang dalam melakukan pemantauan radioaktivitias lingkungan pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
2. Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 Alat protektif radiasi
2.1.2 Alat ukur radiasi
2.2 Perlengkapan
2.2.1 Alat Tulis Kantor (ATK)
2.2.2 Alat pengolah data
3. Peraturan yang diperlukan
3.1 Peraturan Kepala BAPETEN No. 7 Tahun 2013 tentang Nilai Batas Radioaktivitas Lingkungan
4. Norma dan Standar
4.1 Norma (Tidak ada.)
4.2 Standar (Tidak ada.)
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1 Penilaian/asesmen Kompetensi pada unit ini dapat dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan serta dapat diterapkan secara individu maupun sebagai bagian dari suatu kelompok.
1.2 Dalam pelaksanaannya, peserta/asesi harus dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan, dokumen, bahan serta fasilitas asesmen yang dibutuhkan serta dilakukan pada tempat kerja/Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang aman.
1.3 Perencanaan dan proses asesmen ditetapkan dan disepakati bersama dengan mempertimbangkan aspek-aspek tujuan dan konteks asesmen, ruang lingkup, Kompetensi, persyaratan peserta, sumber daya asesmen, tempat asesmen serta jadwal asesmen.
1.4 Asesmen dapat dilakukan dengan metode tes lisan, tes tertulis, observasi di tempat kerja, demonstrasi, simulasi, verifikasi bukti, portofolio, wawancara, dan/atau metode lain yang relevan.
2. Persyaratan Kompetensi (Tidak ada.)
3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 Proteksi dan Keselamatan Radiasi
3.1.2 Perhitungan penetapan nilai batas lepasan radioaktivitas ke lingkungan
3.1.3 Nilai baku tingkat radioaktivitas di lingkungan
3.2 Keterampilan
3.2.1 Melakukan pengambilan sampel lepasan radioaktivitas ke lingkungan
3.2.2 Melakukan pengambilan sampel radioaktivitas di lingkungan
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Disiplin dalam melakukan setiap tahapan pekerjaan
4.2 Teliti dalam melakukan perhitungan penetapan nilai batas lepasan radioaktivitas ke lingkungan
5. Aspek kritis
5.1 Ketepatan dalam menentukan tempat dan waktu pelaksanaan pemantauan radioaktivits lingkungan
5.2 Ketepatan dalam MENETAPKAN nilai batas lepasan radioaktivitas ke lingkungan
KODE UNIT : C.26PPR00.041.1 JUDUL UNIT : Melakukan Pemantauan Dosis yang Berasal dari Paparan Radiasi Eksternal pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion DESKRIPSI UNIT : Unit Kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam memastikan terselenggaranya pemantauan dosis radiasi eksterna yang diterima Pekerja Radiasi pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
1. Merekam dosis radiasi eksternal yang diterima Pekerja Radiasi
1.1 Peralatan pemantauan dosis radiasi eksterna dipastikan digunakan oleh Pekerja Radiasi sesuai ketentuan.
1.2 Pembacaan rekaman dosis radiasi eksterna yang diterima Pekerja Radiasi dilakukan secara berkala sesuai ketentuan.
2. Mengevaluasi hasil bacaan dosis radiasi eksterna yang diterima Pekerja Radiasi
2.1 Hasil bacaan dosis radiasi eksterna Pekerja Radiasi dicatat dalam kartu dosis.
2.2 Hasil bacaan dosis radiasi eksterna diinformasikan kepada masing-masing Pekerja Radiasi.
2.3 Hasil bacaan dosis radiasi eksterna dievaluasi sesuai prosedur.
2.4 Hasil evaluasi bacaan dosis radiasi eksterna dilaporkan kepada manajemen.
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1 Unit Kompetensi ini berlaku untuk seseorang dalam melakukan pemantauan dosis yang diterima Pekerja Radiasi pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
2. Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 Alat protektif radiasi
2.1.2 Peralatan pemantauan dosis radiasi
2.2 Perlengkapan
2.2.1 Alat Tulis Kantor (ATK)
2.2.2 Alat pengolah data
3. Peraturan yang diperlukan
3.1 Peraturan Kepala BAPETEN No. 4 tahun 2013 tentang Proteksi dan Keselamatan Radiasi Dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir
4. Norma dan Standar
4.1 Norma (Tidak ada.)
4.2 Standar (Tidak ada.)
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1 Penilaian/asesmen Kompetensi pada unit ini dapat dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan serta dapat diterapkan secara individu maupun sebagai bagian dari suatu kelompok.
1.2 Dalam pelaksanaannya, peserta/asesi harus dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan, dokumen, bahan serta fasilitas asesmen yang dibutuhkan serta dilakukan pada tempat kerja/Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang aman.
1.3 Perencanaan dan proses asesmen ditetapkan dan disepakati bersama dengan mempertimbangkan aspek-aspek tujuan dan konteks asesmen, ruang lingkup, Kompetensi, persyaratan peserta, sumber daya asesmen, tempat asesmen serta jadwal asesmen.
1.4 Asesmen dapat dilakukan dengan metode tes lisan, tes tertulis, observasi di tempat kerja, demonstrasi, simulasi, verifikasi bukti, portofolio, wawancara, dan/atau metode lain yang relevan.
2. Persyaratan Kompetensi (Tidak ada.)
3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 Dosimetri radiasi
3.1.2 Alat ukur radiasi
3.2 Keterampilan
3.2.1 Mengelola pemantauan dosis Pekerja Radiasi
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Disiplin dalam melakukan setiap tahapan pekerjaan
4.2 Bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan
5. Aspek kritis
5.1 Ketaatan dalan melakukan pemantauan dosis radiasi eksterna yang diterima Pekerja Radiasi sesuai dengan prosedur
KODE UNIT : C.26PPR00.042.1 JUDUL UNIT : Melakukan Pemantauan Dosis yang Berasal dari Paparan Radiasi Interna pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion DESKRIPSI UNIT : Unit Kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam memastikan terselenggaranya pemantauan dosis yang berasal dari paparan radiasi interna yang diterima Pekerja Radiasi pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
1. Melakukan pemantauan radiasi interna secara in- vivo dengan whole body counter (WBC)
1.1 Pemantauan radiasi interna dilakukan dengan WBC.
1.2 Hasil pemanatauan dianalisis sesuai prosedur.
1.3 Rekaman hasil pemantauan disusun sesuai dengan format yang telah ditetapkan.
2. Melakukan pemantauan radiasi interna secara in- vitro dengan teknik bioassay
3.1 Pengumpulan sampel dilakukan sesuai prosedur.
3.2 Pencacahan sampel dilakukan sesuai prosedur.
3.3 Hasil pencacahan sampel dianalisis sesuai prosedur.
3.4 Rekaman hasil pemantauan disusun sesuai dengan format yang telah ditetapkan.
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1 Unit Kompetensi ini berlaku untuk seseorang dalam melakukan pemantauan dosis radiasi eskterna yang diterima Pekerja Radiasi pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
2. Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 Alat protektif radiasi
2.1.2 Peralatan pemantauan dosis radiasi
2.2 Perlengkapan
2.2.1 Alat Tulis Kantor (ATK)
2.2.2 Alat pengolah data
3. Peraturan yang diperlukan
3.1 Peraturan Kepala BAPETEN No. 4 tahun 2013 tentang Proteksi dan Keselamatan Radiasi Dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir
4. Norma dan Standar
4.1 Norma (Tidak ada.)
4.2 Standar (Tidak ada.)
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1 Penilaian/asesmen Kompetensi pada unit ini dapat dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan serta dapat diterapkan secara individu maupun sebagai bagian dari suatu kelompok.
1.2 Dalam pelaksanaannya, peserta/asesi harus dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan, dokumen, bahan serta fasilitas asesmen yang dibutuhkan serta dilakukan pada tempat kerja/Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang aman.
1.3 Perencanaan dan proses asesmen ditetapkan dan disepakati bersama dengan mempertimbangkan aspek-aspek tujuan dan konteks asesmen, ruang lingkup, Kompetensi, persyaratan peserta, sumber daya asesmen, tempat asesmen serta jadwal asesmen.
1.4 Asesmen dapat dilakukan dengan metode tes lisan, tes tertulis, observasi di tempat kerja, demonstrasi, simulasi, verifikasi bukti, portofolio, wawancara, dan/atau metode lain yang relevan.
2. Persyaratan Kompetensi (Tidak ada.)
3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 Dosimetri radiasi interna
3.1.2 Metode pemantauan radiasi interna
3.2 Keterampilan
3.2.1 Keterampilan dalam preparasi sampel
3.2.2 Keterampilan dalam menganalisis hasil pencacahan sampel
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Disiplin dalam melakukan setiap tahapan pekerjaan
4.2 Teliti dalam menganalisis hasil pemantauan
5. Aspek kritis
5.1 Kecermatan dalam menganalisis hasil pemantauan dosis yang berasal dari paparan radiasi interna pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan
KODE UNIT : C.26PPR00.043.1 JUDUL UNIT : Memastikan Terselenggaranya Pemantauan Kesehatan Pekerja Radiasi pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion DESKRIPSI UNIT : Unit Kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam memastikan terselenggaranya pemantauan kesehatan bagi Pekerja Radiasi melalui pemeriksaan kesehatan Pekerja Radiasi, penyediaan layanan konseling kesehatan bagi Pekerja Radiasi, dan penatalaksanaan kesehatan bagi pekerja yang mendapatkan paparan radiasi berlebih.
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
1. Memastikan terselenggaranya pemeriksaan kesehatan Pekerja Radiasi
1.1 Pekerja Radiasi yang perlu melakukan pemantauan kesehatan diidentifikasi sesuai prosedur.
1.2 Pemeriksaan kesehatan umum dipastikan dilakukan terhadap Pekerja Radiasi sesuai ketentuan.
1.3 Pemeriksaan kesehatan khusus dipastikan dilakukan terhadap Pekerja Radiasi sesuai ketentuan.
1.4 Hasil pemantauan kesehatan Pekerja Radiasi disampaikan kepada maisng- masing Pekerja Radiasi.
1.5 Hasil pemantauan kesehatan Pekerja Radiasi dituangkan ke dalam kartu kesehatan.
1.6 Hasil pemantauan kesehatan Pekerja Radiasi dievaluasi dan dilaporkan kepada manajemen.
2. Memastikan tersedianya layanan konseling kesehatan bagi Pekerja Radiasi
2.1 Pemeriksaan psikologi dilakukan terhadap Pekerja Radiasi.
2.2 Layanan konsultasi kesehatan diberikan kepada Pekerja Radiasi.
3. Memastikan terselenggaranya penatalaksanaan kesehatan pekerja yang mendapatkan paparan radiasi berlebih
3.1 Kajian terhadap dosis yang diterima Pekerja Radiasi dilakukan sesuai prosedur.
3.2 Pemeriksaan kesehatan dan tindak lanjut dilakukan terhadap pekerja yang mendapatkan paparan radiasi berlebih.
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1 Unit Kompetensi ini berlaku untuk seseorang dalam melakukan pemantauan kesehatan bagi Pekerja Radiasi pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
2. Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 Alat Pelindung Diri (APD)
2.1.2 Alat pemeriksaan kesehatan
2.2 Perlengkapan
2.2.1 Alat Tulis Kantor (ATK)
2.2.2 Alat pengolah data
3. Peraturan yang diperlukan (Tidak ada.)
4. Norma dan Standar
4.1 Norma (Tidak ada.)
4.2 Standar (Tidak ada.)
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1 Penilaian/asesmen Kompetensi pada unit ini dapat dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan serta dapat diterapkan secara individu maupun sebagai bagian dari suatu kelompok.
1.2 Dalam pelaksanaannya, peserta/asesi harus dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan, dokumen, bahan serta fasilitas asesmen yang dibutuhkan serta dilakukan pada tempat kerja/Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang aman.
1.3 Perencanaan dan proses asesmen ditetapkan dan disepakati bersama dengan mempertimbangkan aspek-aspek tujuan dan konteks asesmen, ruang lingkup, Kompetensi, persyaratan peserta, sumber daya asesmen, tempat asesmen serta jadwal asesmen.
1.4 Asesmen dapat dilakukan dengan metode tes lisan, tes tertulis, observasi di tempat kerja, demonstrasi, simulasi, verifikasi bukti, portofolio, wawancara, dan/atau metode lain yang relevan.
2. Persyaratan Kompetensi (Tidak ada.)
3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 Bahaya radiasi
3.1.2 Kesehatan Pekerja Radiasi
3.2 Keterampilan
3.2.1 Mengelola hasil pemantauan kesehatan Pekerja Radiasi
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Cermat dalam melakukan setiap tahapan pekerjaan
4.2 Berfikir analitis dalam melakukan pemantauan kesehatan Pekerja Radiasi
5. Aspek kritis
5.1 Kecermatan dalam mengidentifikasi Pekerja Radiasi yang perlu melakukan pemantauan kesehatan sesuai prosedur.
5.2 Ketelitian dalam memastikan pemeriksaan kesehatan umum telah dilakukan terhadap Pekerja Radiasi
KODE UNIT : C.26PPR00.044.1 JUDUL UNIT : Melakukan Dekontaminasi Daerah Kerja pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion DESKRIPSI UNIT : Unit Kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam melakukan dekontaminasi daerah kerja pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion melalui dekontaminasi personel dan dekontaminasi daerah kerja.
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
1. Melakukan dekontaminasi personel
1.1 Perlengkapan dekontaminasi personel disiapkan di tempat kerja.
1.2 Personel terkontaminasi diidentifikasi sesuai prosedur.
1.3 Pakaian luar personel terkontaminasi dilepas dan dikondisikan sesuai prosedur.
1.4 Personel didekontaminasi dengan metode yang sesuai.
1.5 Laporan pelaksanaan dekontaminasi personel disusun sesuai format yang ditetapkan
1.6 Rekaman pelaksanaan dekontaminasi personel dikelola sesuai prosedur
2. Melakukan dekontaminasi area kerja
2.1 Area terkontaminasi radioaktif diidentifikasi sesuai prosedur.
2.2 Sifat kontaminasi radioaktif di tempat kerja diidentifikasi sesuai prosedur.
2.3 Perlengkapan dekontaminasi tempat kerja ditentukan sesuai dengan jenis kontaminan.
2.4 Metode dekontaminasi ditentukan sesuai prosedur.
2.5 Dekontaminasi area kerja dilakukan sesuai prosedur.
2.6 Laporan pelaksanaan dekontaminasi area kerja disusun sesuai format yang ditetapkan
2.7 Rekaman pelaksanaan dekontaminasi area kerja dikelola sesuai prosedur
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1 Unit Kompetensi ini berlaku untuk seseorang dalam melakukan dekontaminasi daerah kerja pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
2. Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 Alat Pelindung Diri (APD)
2.1.2 Perlatan dekontaminasi
2.2 Perlengkapan
2.2.1 Alat pengolah data
3. Peraturan yang diperlukan (Tidak ada.)
4. Norma dan Standar
4.1 Norma (Tidak ada.)
4.2 Standar (Tidak ada.)
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1 Penilaian/asesmen Kompetensi pada unit ini dapat dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan serta dapat
diterapkan secara individu maupun sebagai bagian dari suatu kelompok.
1.2 Dalam pelaksanaannya, peserta/asesi harus dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan, dokumen, bahan serta fasilitas asesmen yang dibutuhkan serta dilakukan pada tempat kerja/Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang aman.
1.3 Perencanaan dan proses asesmen ditetapkan dan disepakati bersama dengan mempertimbangkan aspek-aspek tujuan dan konteks asesmen, ruang lingkup, Kompetensi, persyaratan peserta, sumber daya asesmen, tempat asesmen serta jadwal asesmen.
1.4 Asesmen dapat dilakukan dengan metode tes lisan, tes tertulis, observasi di tempat kerja, demonstrasi, simulasi, verifikasi bukti, portofolio, wawancara, dan/atau metode lain yang relevan.
2. Persyaratan Kompetensi (Tidak ada.)
3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 Teknik dekontaminasi
3.1.2 Area pekerjaan yang memerlukan tindakan dekontaminasi
3.2 Keterampilan
3.2.1 Mendekontaminasi area kerja
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Teliti dalam melakukan setiap tahapan pekerjaan
5. Aspek kritis
5.1 Ketepatan dalam mendekontaminasi personel dengan metode yang sesuai.
5.2 Kecermatan dalam melakukan dekontaminasi area kerja sesuai prosedur
KODE UNIT : C.26PPR00.045.1 JUDUL UNIT : Memastikan Penerapan Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Pengangkutan/Pengiriman Zat Radioaktif DESKRIPSI UNIT : Unit Kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam memastikan penerapan proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam pengangkutan/pengiriman zat radioaktif melalui identifikasi jenis zat radioaktif yang akan dipindahkan, penggunaan bungkusan dalam pengangkutan sesuai dengan ketentuan, pemenuhan teknis keselamatan sebelum dan selama pelaksanaan pengangkutan, serta pemenuhan penatalaksanaan pengangkutan zat radioaktif.
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
1. Melakukan identifikasi jenis zat radioaktif yang akan dipindahkan
1.1 Jenis zat radioaktif yang akan diangkut diidentifikasi sesuai prosedur.
1.2 Pengujian dan pemenuhan sertifikat persetujuan desain zat radioaktif dilakukan sesuai prosedur.
2. Memastikan penggunaan bungkusan dalam pengangkutan telah sesuai dengan ketentuan
2.1 Bungkusan yang akan digunakan dalam pengangkutan zat radioaktif ditentukan sesuai prosedur.
2.2 Pengujian dan pemenuhan sertifikat persetujuan desain bungkusan dilakukan sesuai prosedur.
3. Memastikan teknis keselamatan sebelum dan selama pelaksanaan pengangkutan terpenuhi
3.1 Kategori bungkusan, batasan indeks angkutan, dan batasan indeks keselamatan ditentukan sesuai prosedur.
3.2 Kekritisan ditentukan sesuai prosedur.
3.3 Penandaan, pelabelan, dan pemberian plakat dilakukan sesuai prosedur.
4. Memastikan penatalaksanaan pengangkutan zat radioaktif terpenuhi
4.1 Persyaratan persetujuan pengiriman zat radioaktif dipenuhi untuk memperoleh persetujuan pengiriman zat radioaktif.
4.2 Tata laksana pengangkutan memenuhi prosedur kerja yang telah disusun.
4.3 Rekaman pelaksanaan pengangkutan zat radioaktif disusun sesuai format yang telah ditetapkan.
4.4 Laporan pelaksanaan pengangkutan zat radioaktif disusun dan dikelola sesuai format yang telah ditetapkan.
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1 Unit Kompetensi ini berlaku untuk seseorang dalam memastikan penerapan proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam pengangkutan/pengiriman zat radioaktif.
2. Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 Alat Pelindung Diri (APD)
2.1.2 Prosedur kerja pengangkutan zat radioaktif
2.2 Perlengkapan
2.2.1 Alat pengolah data
3. Peraturan yang diperlukan
3.1 Peraturan BAPETEN No. 7 Tahun 2020 tentang Ketentuan Keselamatan dan Tata Laksana Pengangkutan zat Radioaktif dan/atau perubahannya
4. Norma dan Standar
4.1 Norma (Tidak ada.)
4.2 Standar (Tidak ada.)
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1 Penilaian/asesmen Kompetensi pada unit ini dapat dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan serta dapat diterapkan secara individu maupun sebagai bagian dari suatu kelompok.
1.2 Dalam pelaksanaannya, peserta/asesi harus dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan, dokumen, bahan serta fasilitas asesmen yang dibutuhkan serta dilakukan pada tempat kerja/Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang aman.
1.3 Perencanaan dan proses asesmen ditetapkan dan disepakati bersama dengan mempertimbangkan aspek-aspek tujuan dan konteks asesmen, ruang lingkup, Kompetensi, persyaratan peserta, sumber daya asesmen, tempat asesmen serta jadwal asesmen.
1.4 Asesmen dapat dilakukan dengan metode tes lisan, tes tertulis, observasi di tempat kerja, demonstrasi, simulasi, verifikasi bukti, portofolio, wawancara, dan/atau metode lain yang relevan.
2. Persyaratan Kompetensi (Tidak ada.)
3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 Jenis zat radioaktif
3.1.2 Bungkusan dalam pengangkutan zat radioaktif
3.2 Keterampilan
3.2.1 Memberikan tanda, label, dan plakat pada bungkusan
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Disiplin dalam melakukan setiap tahapan pekerjaan
4.2 Bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan
5. Aspek kritis
5.1 Kecermatan dalam menentukan bungkusan yang akan digunakan dalam pengangkutan zat radioaktif sesuai prosedur
5.2 Ketelitian dalam melakukan pengujian dan pemenuhan sertifikat persetujuan desain bungkusan sesuai prosedur
KODE UNIT : C.26PPR00.046.1 JUDUL UNIT : Menerapkan Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Pengelolaan Limbah Radioaktif DESKRIPSI UNIT : Unit Kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam melakukan pengelolaan limbah radioaktif pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
1. Menyusun rencana pengelolaan limbah radioaktif
1.1 Sumber limbah radioaktif diidentifikasi sesuai dengan jenis Pemanfaatan.
1.2 Rencana pengelolaan limbah radioaktif disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Mengklasifikasi limbah radioaktif
2.1 Limbah radioaktif dikumpulkan sesuai dengan ketentuan.
yang dihasilkan di tempat kerja
2.2 Limbah radioaktif dikelompokkan sesuai dengan ketentuan.
3. Melakukan pengelolaan zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan sesuai dengan ketentuan
3.1 Limbah radioaktif yang merupakan zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan disimpan sementara sesuai dengan ketentuan.
3.2 Limbah radioaktif yang merupakan zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan dikirim ke negara asal atau diserahkan ke fasilitas pengelola limbah radioaktif sesuai dengan ketentuan.
4. Melakukan pengelolaan zat radioaktif terbuka yang tidak digunakan dan bahan serta peralatan yang terkontaminasi dan/atau teraktivasi yang tidak digunakan sesuai dengan ketentuan
3.1 Pengolahan limbah radioaktif dilakukan sesuai dengan ketentuan.
3.2 Penyimpanan sementara limbah radioaktif dilakukan sesuai dengan ketentuan.
3.3 Limbah radioaktif diserahkan ke BATAN sesuai dengan ketentuan.
5. Melakukan perekaman dan pelaporan pengelolaan limbah radioaktif
4.1 Rekaman pengelolaan limbah radioaktif disusun sesuai prosedur.
4.2 Laporan pengelolaan limbah radioaktif disusun sesuai dengan format yang telah ditetapkan.
4.3 Laporan pengelolaan limbah radioaktif dikelola sesuai dengan ketentuan.
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1 Unit Kompetensi ini berlaku untuk seseorang dalam menerapkan proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam pengelolaan limbah radioaktif pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
2. Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 Alat Proteksi Radiasi
2.1.2 Alat ukur radiasi
2.2 Perlengkapan
2.2.1 Wadah atau kontainer limbah radioaktif
2.2.2 Tempat penyimpanan sementara limbah radioaktif
2.2.3 Alat pengolah data
2.2.4 Alat Tulis Kantor (ATK)
3. Peraturan yang diperlukan
3.1 Peraturan Kepala Bapeten No. 8 Tahun 2016 tentang Pengolahan Limbah Radioaktif Tingkat Rendah dan Tingkat Sedang dan/atau perubahannya
4. Norma dan Standar
4.1 Norma
(Tidak ada.)
4.2 Standar (Tidak ada.)
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1 Penilaian/asesmen Kompetensi pada unit ini dapat dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan serta dapat diterapkan secara individu maupun sebagai bagian dari suatu kelompok.
1.2 Dalam pelaksanaannya, peserta/asesi harus dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan, dokumen, bahan serta fasilitas asesmen yang dibutuhkan serta dilakukan pada tempat kerja/Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang aman.
1.3 Perencanaan dan proses asesmen ditetapkan dan disepakati bersama dengan mempertimbangkan aspek-aspek tujuan dan konteks asesmen, ruang lingkup, Kompetensi, persyaratan peserta, sumber daya asesmen, tempat asesmen serta jadwal asesmen.
1.4 Asesmen dapat dilakukan dengan metode tes lisan, tes tertulis, observasi di tempat kerja, demonstrasi, simulasi, verifikasi bukti, portofolio, wawancara, dan/atau metode lain yang relevan.
2. Persyaratan Kompetensi (Tidak ada.)
3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 Jenis limbah radioaktif
3.2 Keterampilan
3.2.1 Pengumpulan limbah radioaktif
3.2.2 Pengelompokan limbah radioaktif
3.2.3 Perekaman dan pelaporan pengelolaan limbah radioaktif
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Teliti dalam melaksanakan setiap tahapan pekerjaan
5. Aspek kritis
5.1 Ketelitian dalam mengumpulkan dan mengelompokkan limbah radioaktif sesuai dengan karakteristiknya masing-masing
5.2 Kehati-hatian dalam menyimpan limbah radioaktif
KODE UNIT : C.26PPR00.047.1 JUDUL UNIT : Melaporkan Kejadian Kegagalan Operasi yang Berpotensi Menimbulkan Kecelakaan Radiasi pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion DESKRIPSI UNIT : Unit Kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam merumuskan laporan kejadian kegagalan operasi yang berpotensi menimbulkan kecelakaan radiasi melalui pemantauan operasional fasiitas radiasi dan pelaporan kegagalan operasi kepada pemegang izin.
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
1. Melakukan pemantauan operasional fasiitas radiasi
1.1 Pengoperasian fasiitas radiasi dipastikan sesuai dengan prosedur kerja yang telah disusun.
1.2 Perencanaan, pengawasan dan evaluasi dilakukan terhadap pengoperasian peralatan radiasi.
2. Mengevaluasi kegagalan operasi pada fasilitas atau kegiatan
2.1 Penyimpangan terhadap prosedur kerja pengoperasian peralatan radiasi dievaluasi sesuai prosedur.
2.2 Kegagalan operasi, urutan kejadian, tindakan pengamanan, dampak, dan rencana tindak lanjut diidentifikasi sesuai prosedur.
3. Melaporkan kegagalan operasi kepada pemegang izin
3.1 Laporan kejadian kegagalan operasi yang berpotensi menimbulkan kecelakaan radiasi disusun sesuai dengan format yang telah ditetapkan.
3.2 Laporan kejadian kegagalan operasi yang berpotensi menimbulkan kecelakaan radiasi disampaikan kepada pimpinan.
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1 Unit Kompetensi ini berlaku untuk seseorang dalam merumuskan laporam kejadian kegagalan operasi yang berpotensi menimbulkan kecelakaan radiasi pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
2. Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 Alat Tulis Kantor (ATK)
2.1.2 Alat pengolah data
2.1.3 Alat pencetak data
2.2 Perlengkapan
2.2.1 Jaringan internet
3. Peraturan yang diperlukan (Tidak ada.)
4. Norma dan Standar
4.1 Norma (Tidak ada.)
4.2 Standar (Tidak ada.)
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1 Penilaian/asesmen Kompetensi pada unit ini dapat dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan serta dapat diterapkan secara individu maupun sebagai bagian dari suatu kelompok.
1.2 Dalam pelaksanaannya, peserta/asesi harus dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan, dokumen, bahan serta fasilitas asesmen
yang dibutuhkan serta dilakukan pada tempat kerja/Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang aman.
1.3 Perencanaan dan proses asesmen ditetapkan dan disepakati bersama dengan mempertimbangkan aspek-aspek tujuan dan konteks asesmen, ruang lingkup, Kompetensi, persyaratan peserta, sumber daya asesmen, tempat asesmen serta jadwal asesmen.
1.4 Asesmen dapat dilakukan dengan metode tes lisan, tes tertulis, observasi di tempat kerja, demonstrasi, simulasi, verifikasi bukti, portofolio, wawancara, dan/atau metode lain yang relevan.
2. Persyaratan Kompetensi (Tidak ada.)
3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 Kecelakaan radiasi
3.2 Keterampilan
3.2.1 Memantau operasional fasiitas radiasi
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Teliti dalam melakukan setiap tahapan pekerjaan
4.2 Bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan
5. Aspek kritis
5.1 Kecermatan dalam mengevaluasi penyimpangan terhadap prosedur kerja pengoperasian peralatan radiasi sesuai prosedur
KODE UNIT : C.26PPR00.048.1 JUDUL UNIT : Melakukan Penanggulangan Keadaan Darurat pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
DESKRIPSI UNIT : Unit Kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam melakukan penanggulangan keadaan darurat pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion melalui pengenalan kedaruratan nuklir, penerapan kesiapsiagaan, penanggulangan keadaan darurat, dan evaluasi penanggulangan keadaan darurat di tempat kerja.
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
1. Mengenalkan kedaruratan nuklir di tempat kerja
1.1 Potensi bahaya radiologi diidentifikasi sebagai penyebab keadaan darurat di tempat kerja.
1.2 Rencana penanggulangan keadaan darurat disusun dalam bentuk program kesiapsiagaan sesuai dengan potensi kedaruratan di fasilitas.
1.3 Program kesiapsiagaan disosialisasikan kepada personel terkait di tempat kerja.
2. Menerapkan kesiapsiagaan di daerah kerja
2.1 Program kesiapsiagaan diujicoba secara berkala.
2.2 Program kesiapsiagaan dievaluasi secara berkala.
2.3 Program kesiapsiagaan dikembangkan berdasarkan hasil evaluasi berkala.
3. Melakukan penanggulangan keadaan darurat di tempat kerja
3.1 Sistem manajemen penanggulangan kedaruratan nuklir dibentuk sesuai ketentuan.
3.2 Tingkat kedaruratan diklasifikasi sesuai prosedur.
3.3 Penyebaran informasi keadaan darurat dilakukan kepada pihak terkait.
3.4 Upaya Proteksi Radiasi dilakukan bagi pekerja, masyarakat, dan lingkungan dalam kondisi kedaruratan.
3.5 Pengendalian tanggap darurat dilakukan bersama pihak berkompeten.
4. Melakukan evaluasi penanggulangan keadaan darurat di tempat kerja
4.1 Penyebab terjadinya kedaruratan dianalisis bersama pihak berkompeten.
4.2 Perkiraan dosis yang diterima Pekerja Radiasi diinvestigasi sesuai prosedur.
4.3 Dampak yang ditimbulkan akibat terjadinya keadaan darurat sesuai prosedur.
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1 Unit Kompetensi ini berlaku untuk seseorang dalam melakukan penanggulangan keadaan darurat pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
2. Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 Peralatan Proteksi Radiasi
2.1.2 Alat komunikasi
2.2 Perlengkapan
2.2.1 Alat Pelindung Diri (APD)
3. Peraturan yang diperlukan
3.1 Peraturan Kepala BAPETEN No.
1 Tahun 2010 tentang Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Kedaruratan Nuklir
4. Norma dan Standar
4.1 Norma (Tidak ada.)
4.2 Standar (Tidak ada.)
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1 Penilaian/asesmen Kompetensi pada unit ini dapat dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan serta dapat diterapkan secara individu maupun sebagai bagian dari suatu kelompok.
1.2 Dalam pelaksanaannya, peserta/asesi harus dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan, dokumen, bahan serta fasilitas asesmen yang dibutuhkan serta dilakukan pada tempat kerja/Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang aman.
1.3 Perencanaan dan proses asesmen ditetapkan dan disepakati bersama dengan mempertimbangkan aspek-aspek tujuan dan konteks asesmen, ruang lingkup, Kompetensi, persyaratan peserta, sumber daya asesmen, tempat asesmen serta jadwal asesmen.
1.4 Asesmen dapat dilakukan dengan metode tes lisan, tes tertulis, observasi di tempat kerja, demonstrasi, simulasi, verifikasi bukti, portofolio, wawancara, dan/atau metode lain yang relevan.
2. Persyaratan Kompetensi (Tidak ada.)
3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 Potensi bahaya radiologi
3.1.2 Sistem manajemen penanggulangan kedaruratan nuklir
3.2 Keterampilan
3.2.1 Menerapkan kesiapsiagaan di daerah kerja
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Disiplin dalam melakukan setiap tahapan pekerjaan
5. Aspek kritis
5.1 Ketepatan dalam membentuk sistem manajemen penanggulangan kedaruratan nuklir sesuai ketentuan
5.2 Kecermatan dalam melakukan upaya Proteksi Radiasi bagi pekerja, masyarakat, dan lingkungan dalam kondisi kedaruratan
KODE UNIT : C.26PPR00.049.1 JUDUL UNIT : Menyusun Dokumen Rekaman dan Laporan Hasil Pemantauan pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion DESKRIPSI UNIT : Unit Kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam menyusun dokumen rekaman dan laporan hasil pemantauan melalui penyusunan dokumen rekaman pelaksanaan pemantauan, penyusunan dokumen laporan hasil pemantuan, dan pengendalian dokumen rekaman dan laporan hasil pemantauan.
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
1. Melakukan penyusunan dokumen rekaman pelaksanaan pemantauan
1.1 Dokumen rekaman inventarisasi data Sumber Radiasi Pengion disusun sesuai dengan format yang telah ditentukan.
1.2 Dokumen rekaman data Pekerja Radiasi dan pelaksanaan pelatihan bagi Pekerja Radiasi disusun sesuai dengan format yang telah ditentukan.
1.3 Dokumen rekaman kondisi keandalan peralatan disusun sesuai dengan format yang telah ditentukan.
1.4 Dokumen rekaman pemeliharaan fasilitas dan/atau peralatan disusun sesuai dengan format yang telah ditentukan.
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
1.5 Dokumen rekaman kondisi keandalan perlengkapan Proteksi Radiasi disusun sesuai dengan format yang telah ditentukan.
1.6 Dokumen rekaman hasil pemantauan paparan radiasi di daerah kerja disusun sesuai dengan format yang telah ditentukan.
1.7 Dokumen rekaman hasil pemantauan radioaktivitas lingkungan di luar fasilitas dan instalasi disusun sesuai dengan format yang telah ditentukan.
1.8 Dokumen rekaman hasil pemantauan dosis yang diterima Pekerja Radiasi disusun sesuai dengan format yang telah ditentukan.
1.9 Dokumen rekaman hasil pemantauan kesehatan bagi Pekerja Radiasi disusun sesuai dengan format yang telah ditentukan.
2. Melakukan penyusunan dokumen laporan hasil pemantuan
2.1 Dokumen laporan hasil pemeliharaan fasilitas dan/atau peralatan disusun sesuai dengan format yang telah ditentukan.
2.2 Dokumen laporan hasil pemantauan paparan tingkat radiasi dan/atau kontaminasi radioaktif di daerah kerja disusun sesuai dengan format yang telah ditentukan.
2.3 Dokumen laporan hasil pemantauan radioaktivitas lingkungan di luar fasilitas dan instalasi disusun sesuai dengan format yang telah ditentukan.
2.4 Dokumen laporan hasil pemantauan dosis yang diterima Pekerja Radiasi disusun sesuai dengan format yang telah ditentukan.
2.5 Dokumen laporan hasil pemantauan kesehatan bagi Pekerja Radiasi disusun sesuai dengan format yang telah ditentukan.
3. Mengendalikan dokumen rekaman dan laporan hasil pemantauan
3.1 Dokumen rekaman dan laporan hasil pemantauan dikumpulkan sesuai prosedur.
3.2 Dokumen rekaman dan laporan hasil pemantauan dikelompokkan sesuai prosedur.
3.3 Dokumen rekaman dan laporan hasil pemantauan disimpan sesuai prosedur.
3.4 Dokumen rekaman dan laporan hasil pemantauan dimusnahkan sesuai prosedur.
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1 Unit Kompetensi ini berlaku untuk seseorang dalam menyusun dokumen rekaman dan laporan hasil pemantauan pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
2. Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 Rekaman hasil pemantauan paparan radiasi
2.1.2 Rekaman hasil pemantauan radioaktivitas lingkungan
2.1.3 Rekaman hasil pemantauan dosis yang diterima Pekerja Radiasi
2.1.4 Rekaman hasil pemantauan kesehatan bagi Pekerja Radiasi
2.1.5 Rekaman hasil pemeliharaan peralatan
2.1.6 Alat pengolah data
2.2 Perlengkapan
2.2.1 Alat Tulis Kantor (ATK)
2.2.2 Jaringan internet
3. Peraturan yang diperlukan (Tidak ada.)
4. Norma dan Standar
4.1 Norma (Tidak ada.)
4.2 Standar (Tidak ada.)
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1 Penilaian/asesmen Kompetensi pada unit ini dapat dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan serta dapat diterapkan secara individu maupun sebagai bagian dari suatu kelompok.
1.2 Dalam pelaksanaannya, peserta/asesi harus dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan, dokumen, bahan serta fasilitas asesmen yang dibutuhkan serta dilakukan pada tempat kerja/Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang aman.
1.3 Perencanaan dan proses asesmen ditetapkan dan disepakati bersama dengan mempertimbangkan aspek-aspek tujuan dan konteks asesmen, ruang lingkup, Kompetensi, persyaratan peserta, sumber daya asesmen, tempat asesmen serta jadwal asesmen.
1.4 Asesmen dapat dilakukan dengan metode tes lisan, tes tertulis, observasi di tempat kerja, demonstrasi, simulasi, verifikasi bukti, portofolio, wawancara, dan/atau metode lain yang relevan.
2. Persyaratan Kompetensi (Tidak ada.)
3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 Tata cara penyusunan dokumen rekaman
3.1.2 Tata cara penyusunan dokumen laporan
3.1.3 Tata cara pengelolaan dokumen rekaman dan laporan
3.2 Keterampilan
3.2.1 Penyusunan dokumen laporan hasil pemantuan
3.2.2 Mengelola dokumen rekaman dan laporan
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Berpikir analitis dalam menyusun dokumen rekaman dan laporan hasil pemantuan
5. Aspek kritis
5.1 Ketepatan dalam mengendalikan dokumen rekaman dan laporan hasil pemantauan
KODE UNIT : C.26PPR00.050.1 JUDUL UNIT : Melakukan Verifikasi Penerapan Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi DESKRIPSI UNIT : unit Kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam melakukan verifikasi atas program proteksi dan Keselamatan Radiasi melalui penyiapan verifikasi pelaksanaan program proteksi dan Keselamatan Radiasi, verifikasi pelaksanaan program proteksi dan Keselamatan Radiasi, evaluasi penerapan program proteksi dan Keselamatan Radiasi, dan menyusun laporan verifikasi Keselamatan Radiasi.
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
1. Menyiapkan verifikasi pelaksanaan program proteksi dan Keselamatan Radiasi
1.1 Parameter verifikasi pelaksanaan program proteksi dan Keselamatan Radiasi ditentukan sesuai dengan ketentuan.
1.2 Rencana verifikasi terhadap pelaksanaan program proteksi dan Keselamatan Radiasi disampaikan kepada pihak terkait.
2. Melakukan verifikasi pelaksanaan program proteksi dan Keselamatan Radiasi
2.1 Verifikasi terhadap pelaksanaan program proteksi dan Keselamatan Radiasi dilakukan di tempat kerja.
2.2 Hasil verifikasi terhadap pelaksanaan program proteksi dan Keselamatan Radiasi dirumuskan bersama tim terkait.
3. Melakukan evaluasi penerapan program proteksi dan Keselamatan Radiasi
3.1 Penerapan program proteksi dan Keselamatan Radiasi dievaluasi sesuai prosedur.
3.2 Hasil evaluasi penerapan program proteksi dan Keselamatan Radiasi disiapkan sebagai bahan pemutakhiran program proteksi dan Keselamatan Radiasi.
4. Melakukan penyusunan laporan verifikasi Keselamatan Radiasi
4.1 Laporan verifikasi keselamatan disusun sesuai dengan format yang telah ditentukan.
4.2 Laporan verifikasi keselamatan disampaikan kepada manajemen.
4.3 Laporan verifikasi keselamatan disampaikan kepada instansi yang berwenang.
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1 Unit Kompetensi ini berlaku untuk seseorang dalam melakukan verifikasi program proteksi dan Keselamatan Radiasi.
2. Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 Alat pengolah data
2.1.2 Alat Tulis Kantor (ATK)
2.2 Perlengkapan
2.2.1 Jaringan internet
2.2.2 Hasil pemantauan daerah kerja
2.2.3 Hasil pemantauan radioaktivitas lingkungan
2.2.4 Hasil pemantauan dosis pekerja
2.2.5 Hasil pelaksanaan pemeriksaan kesehatan pekerja
2.2.6 Data inventarisasi Sumber Radiasi Pengion
2.2.7 Data Pekerja Radiasi dan pelaksanaan pelatihan bagi Pekerja Radiasi
2.2.8 Kondisi keandalan peralatan
2.2.9 Kondisi keandalan perlengkapan Proteksi Radiasi
3. Peraturan yang diperlukan (Tidak ada.)
4. Norma dan Standar
4.1 Norma (Tidak ada.)
4.2 Standar (Tidak ada.)
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1 Penilaian/asesmen Kompetensi pada unit ini dapat dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan serta dapat diterapkan secara individu maupun sebagai bagian dari suatu kelompok.
1.2 Dalam pelaksanaannya, peserta/asesi harus dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan, dokumen, bahan serta fasilitas asesmen yang dibutuhkan serta dilakukan pada tempat kerja/Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang aman.
1.3 Perencanaan dan proses asesmen ditetapkan dan disepakati bersama dengan mempertimbangkan aspek-aspek tujuan dan konteks asesmen, ruang lingkup, Kompetensi, persyaratan peserta, sumber daya asesmen, tempat asesmen serta jadwal asesmen.
1.4 Asesmen dapat dilakukan dengan metode tes lisan, tes tertulis, observasi di tempat kerja, demonstrasi, simulasi, verifikasi bukti, portofolio, wawancara, dan/atau metode lain yang relevan.
2. Persyaratan Kompetensi (Tidak ada.)
3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 Program proteksi dan Keselamatan Radiasi
3.1.2 Penerapan program proteksi dan Keselamatan Radiasi
3.2 Keterampilan
3.2.1 Melakukan verifikasi terhadap pelaksanaan program proteksi dan Keselamatan Radiasi di tempat kerja.
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Berpikir analitis dalam melakukan verifikasi program proteksi dan Keselamatan Radiasi
5. Aspek kritis
5.1 Kecermatan dalam mengevaluasi penerapan program proteksi dan Keselamatan Radiasi sesuai prosedur
KODE UNIT : C.26PPR00.051.1 JUDUL UNIT : Memutakhirkan Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion DESKRIPSI UNIT : Unit Kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam memutakhirkan program proteksi dan Keselamatan Radiasi pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
1. Menganalisis hasil evaluasi penerapan program proteksi dan Keselamatan Radiasi
1.1 Hasil evaluasi penerapan program proteksi dan Keselamatan Radiasi dianalisis sesuai prosedur.
1.1 Hasil analisis dipertimbangkan sebagai bahan pemutakhiran program proteksi dan Keselamatan Radiasi.
2. Memutakhirkan program Proteksi dan Keselamatan di tempat kerja
2.1 Pemutakhiran program proteksi dan Keselamatan Radiasi dilakukan sesuai ketentuan.
2.1 Program proteksi dan Keselamatan Radiasi yang telah dimutakhirkan disampaikan kepada pihak terkait.
2.2 Program proteksi dan Keselamatan Radiasi yang telah dimutakhirkan dikelola sesuai ketentuan.
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1 Unit Kompetensi ini berlaku untuk seseorang dalam memutakhirkan program proteksi dan Keselamatan Radiasi pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
2. Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 Alat pengolah data
2.1.2 Alat Tulis Kantor (ATK)
2.2 Perlengkapan
2.2.1 Jaringan internet
2.2.2 Laporan verifikasi Keselamatan Radiasi
3. Peraturan yang diperlukan (Tidak ada.)
4. Norma dan Standar
4.1 Norma (Tidak ada.)
4.2 Standar (Tidak ada.)
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1 Penilaian/asesmen Kompetensi pada unit ini dapat dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan serta dapat diterapkan secara individu maupun sebagai bagian dari suatu kelompok.
1.2 Dalam pelaksanaannya, peserta/asesi harus dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan, dokumen, bahan serta fasilitas asesmen yang dibutuhkan serta dilakukan pada tempat kerja/Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang aman.
1.3 Perencanaan dan proses asesmen ditetapkan dan disepakati bersama dengan mempertimbangkan aspek-aspek tujuan dan konteks asesmen, ruang lingkup, Kompetensi, persyaratan peserta, sumber daya asesmen, tempat asesmen serta jadwal asesmen.
1.4 Asesmen dapat dilakukan dengan metode tes lisan, tes tertulis, observasi di tempat kerja, demonstrasi, simulasi, verifikasi bukti, portofolio, wawancara, dan/atau metode lain yang relevan.
2. Persyaratan Kompetensi (Tidak ada.)
3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 Program proteksi dan Keselamatan Radiasi
3.1.2 Verifikasi Keselamatan Radiasi
3.2 Keterampilan
3.2.1 Mengidentifikasi area perubahan yang dibutuhkan dalam memutakhirkan program proteksi dan Keselamatan Radiasi.
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Berpikir analitis dalam mengidentifikasi area perubahan yang dibutuhkan dalam memutakhirkan program proteksi dan Keselamatan Radiasi
5. Aspek kritis
5.1 Kecermatan dalam memutakhirkan program proteksi dan Keselamatan Radiasi IV. KOMPETENSI PPR A. PPR Produksi Radioisotop dan/atau Radiofarmaka PPR yang akan bekerja pada fasilitas produksi radioisotop dan/atau radiofarmaka harus memiliki seluruh Kompetensi inti dan sebagian
Kompetensi pilihan sebagaimana tercantum dalam daftar unit Kompetensi. Kompetensi pilihan yang harus dimiliki seorang PPR fasilitas produksi radioisotop dan/atau radiofarmaka meliputi:
No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1. C.26PPR00.005.1 Menjelaskan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk Produksi Radioisotop dan/atau Radiofarmaka
2. C.26PPR00.035.1 Berpartisipasi dalam Mendesain Fasilitas Radiasi pada Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
3. C.26PPR00.036.1 MENETAPKAN dan Mengevaluasi Nilai Pembatas Dosis
4. C.26PPR00.037.1 Melakukan Pemantauan Paparan Radiasi di Daerah Kerja pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
5. C.26PPR00.038.1 Melakukan Uji Kebocoran pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
6. C.26PPR00.039.1 Melakukan Pemantauan Kontaminasi Radioaktif di Daerah Kerja pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
7. C.26PPR00.040.1 Melakukan Pemantauan Radioaktivitas Lingkungan pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
8. C.26PPR00.041.1 Melakukan Pemantauan Dosis yang Berasal dari Paparan Radiasi Eksternal pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
9. C.26PPR00.042.1 Melakukan Pemantauan Dosis yang Berasal dari Paparan Radiasi Interna pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
10. C.26PPR00.044.1 Melakukan Dekontaminasi Daerah Kerja pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
11. C.26PPR00.045.1 Memastikan Penerapan Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Pengangkutan/Pengiriman Zat Radioaktif
12. C.26PPR00.046.1 Menerapkan Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Pengelolaan Limbah Radioaktif
B. PPR Iradiator PPR yang akan bekerja pada fasilitas iradiasi dengan iradiator harus memiliki seluruh Kompetensi inti dan sebagian Kompetensi pilihan sebagaimana tercantum dalam daftar unit Kompetensi. Kompetensi pilihan yang harus dimiliki seorang PPR fasilitas iradiasi dengan iradiator meliputi:
No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1. C.26PPR00.006.1 Menjelaskan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk Iradiator
No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
2. C.26PPR00.035.1 Berpartisipasi dalam Mendesain Fasilitas Radiasi pada Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
3. C.26PPR00.036.1 MENETAPKAN dan Mengevaluasi Nilai Pembatas Dosis
4. C.26PPR00.037.1 Melakukan Pemantauan Paparan Radiasi di Daerah Kerja pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
5. C.26PPR00.038.1 Melakukan Uji Kebocoran pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
6. C.26PPR00.041.1 Melakukan Pemantauan Dosis yang Berasal dari Paparan Radiasi Eksternal pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
7. C.26PPR00.045.1 Memastikan Penerapan Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Pengangkutan/Pengiriman Zat Radioaktif
8. C.26PPR00.046.1 Menerapkan Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Pengelolaan Limbah Radioaktif
C. PPR Produksi Barang Konsumen yang Mengandung Zat Radioaktif PPR yang akan bekerja pada fasilitas produksi barang konsumen yang mengandung zat radioaktif harus memiliki seluruh Kompetensi inti dan sebagian Kompetensi pilihan sebagaimana tercantum dalam daftar unit Kompetensi. Kompetensi pilihan yang harus dimiliki seorang PPR fasilitas produksi barang konsumen yang mengandung zat radioaktif meliputi:
No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1. C.26PPR00.007.1 Menjelaskan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk Produksi Barang Konsumen
2. C.26PPR00.035.1 Berpartisipasi dalam Mendesain Fasilitas Radiasi pada Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
3. C.26PPR00.036.1 MENETAPKAN dan Mengevaluasi Nilai Pembatas Dosis
4. C.26PPR00.037.1 Melakukan Pemantauan Paparan Radiasi di Daerah Kerja pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
5. C.26PPR00.039.1 Melakukan Pemantauan Kontaminasi Radioaktif di Daerah Kerja pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
6. C.26PPR00.041.1 Melakukan Pemantauan Dosis yang Berasal dari Paparan Radiasi Eksternal pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
7. C.26PPR00.042.1 Melakukan Pemantauan Dosis yang Berasal dari Paparan Radiasi Interna pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
8. C.26PPR00.044.1 Melakukan Dekontaminasi Daerah Kerja pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
9. C.26PPR00.045.1 Memastikan Penerapan Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Pengangkutan/Pengiriman Zat Radioaktif
10. C.26PPR00.046.1 Menerapkan Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Pengelolaan Limbah Radioaktif
D. PPR Ekspor, Impor dan/atau Pengalihan Barang Konsumen yang Mengandung Zat Radioaktif PPR yang akan bekerja pada kegiatan ekspor, impor dan/atau pengalihan barang konsumen yang mengandung zat radioaktif harus memiliki seluruh Kompetensi inti dan sebagian Kompetensi pilihan sebagaimana tercantum dalam daftar unit Kompetensi. Kompetensi pilihan yang harus dimiliki seorang PPR kegiatan ekspor, impor dan/atau pengalihan barang konsumen yang mengandung zat radioaktif meliputi:
No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1. C.26PPR00.035.1 Berpartisipasi dalam Mendesain Fasilitas Radiasi pada Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
2. C.26PPR00.036.1 MENETAPKAN dan Mengevaluasi Nilai Pembatas Dosis
3. C.26PPR00.037.1 Melakukan Pemantauan Paparan Radiasi di Daerah Kerja pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
4. C.26PPR00.039.1 Melakukan Pemantauan Kontaminasi Radioaktif di Daerah Kerja pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
5. C.26PPR00.041.1 Melakukan Pemantauan Dosis yang Berasal dari Paparan Radiasi Eksternal pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
6. C.26PPR00.042.1 Melakukan Pemantauan Dosis yang Berasal dari Paparan Radiasi Interna pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
7. C.26PPR00.044.1 Melakukan Dekontaminasi Daerah Kerja pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
8. C.26PPR00.045.1 Memastikan Penerapan Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Pengangkutan/Pengiriman Zat Radioaktif
9. C.26PPR00.046.1 Menerapkan Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Pengelolaan Limbah Radioaktif
E. PPR Produksi Peralatan yang Menggunakan Zat Radioaktif PPR yang akan bekerja pada fasilitas produksi peralatan yang menggunakan zat radioaktif harus memiliki seluruh Kompetensi inti dan sebagian Kompetensi pilihan sebagaimana tercantum dalam daftar unit Kompetensi. Kompetensi pilihan yang harus dimiliki
seorang PPR produksi peralatan yang menggunakan zat radioaktif meliputi:
No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1. C.26PPR00.008.1 Menjelaskan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk Produksi Peralatan yang Menggunakan Zat Radioaktif
2. C.26PPR00.035.1 Berpartisipasi dalam Mendesain Fasilitas Radiasi pada Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
3. C.26PPR00.036.1 MENETAPKAN dan Mengevaluasi Nilai Pembatas Dosis
4. C.26PPR00.037.1 Melakukan Pemantauan Paparan Radiasi di Daerah Kerja pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
5. C.26PPR00.039.1 Melakukan Pemantauan Kontaminasi Radioaktif di Daerah Kerja pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
6. C.26PPR00.041.1 Melakukan Pemantauan Dosis yang Berasal dari Paparan Radiasi Eksternal pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
7. C.26PPR00.042.1 Melakukan Pemantauan Dosis yang Berasal dari Paparan Radiasi Interna pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
8. C.26PPR00.044.1 Melakukan Dekontaminasi Daerah Kerja pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
9. C.26PPR00.045.1 Memastikan Penerapan Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Pengangkutan/Pengiriman Zat Radioaktif
10. C.26PPR00.046.1 Menerapkan Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Pengelolaan Limbah Radioaktif
F. PPR Produksi Peralatan yang Menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion PPR yang akan bekerja pada fasilitas produksi peralatan yang menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion harus memiliki seluruh Kompetensi inti dan sebagian Kompetensi pilihan sebagaimana tercantum dalam daftar unit Kompetensi. Kompetensi pilihan yang harus dimiliki seorang PPR fasilitas produksi peralatan yang menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion meliputi:
No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1. C.26PPR00.011.1 Menjelaskan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk Produksi Peralatan Pembangkit Radiasi Pengion
2. C.26PPR00.036.1 MENETAPKAN dan Mengevaluasi Nilai Pembatas Dosis
No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
3. C.26PPR00.037.1 Melakukan Pemantauan Paparan Radiasi di Daerah Kerja pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
4. C.26PPR00.041.1 Melakukan Pemantauan Dosis yang Berasal dari Paparan Radiasi Eksternal pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
G. PPR Produksi Peralatan Pendukung Peralatan yang Menggunakan Zat Radioaktif atau Pembangkit Radiasi Pengion PPR yang akan bekerja pada fasilitas produksi peralatan pendukung peralatan yang menggunakan zat radioaktif atau Pembangkit Radiasi Pengion harus memiliki seluruh Kompetensi inti dan sebagian Kompetensi pilihan sebagaimana tercantum dalam daftar unit Kompetensi. Kompetensi pilihan yang harus dimiliki seorang PPR produksi peralatan pendukung peralatan yang menggunakan zat radioaktif atau Pembangkit Radiasi Pengion meliputi:
No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1. C.26PPR00.008.1 Menjelaskan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk Produksi Peralatan yang Menggunakan Zat Radioaktif
2. C.26PPR00.035.1 Berpartisipasi dalam Mendesain Fasilitas Radiasi pada Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
3. C.26PPR00.036.1 MENETAPKAN dan Mengevaluasi Nilai Pembatas Dosis
4. C.26PPR00.037.1 Melakukan Pemantauan Paparan Radiasi di Daerah Kerja pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
5. C.26PPR00.039.1 Melakukan Pemantauan Kontaminasi Radioaktif di Daerah Kerja pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
6. C.26PPR00.041.1 Melakukan Pemantauan Dosis yang Berasal dari Paparan Radiasi Eksternal pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
7. C.26PPR00.042.1 Melakukan Pemantauan Dosis yang Berasal dari Paparan Radiasi Interna pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
8. C.26PPR00.044.1 Melakukan Dekontaminasi Daerah Kerja pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
9. C.26PPR00.045.1 Memastikan Penerapan Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Pengangkutan/Pengiriman Zat Radioaktif
10. C.26PPR00.046.1 Menerapkan Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Pengelolaan Limbah Radioaktif
H. PPR Kalibrasi yang Menggunakan Sumber Radiasi Pengion PPR yang akan bekerja pada fasilitas kalibrasi yang menggunakan Sumber Radiasi Pengion harus memiliki seluruh Kompetensi inti dan sebagian Kompetensi pilihan sebagaimana tercantum dalam daftar unit Kompetensi. Kompetensi pilihan yang harus dimiliki seorang PPR fasilitas kalibrasi yang menggunakan Sumber Radiasi Pengion meliputi:
No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1. C.26PPR00.009.1 Menjelaskan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk Kalibrasi
2. C.26PPR00.035.1 Berpartisipasi dalam Mendesain Fasilitas Radiasi pada Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
3. C.26PPR00.036.1 MENETAPKAN dan Mengevaluasi Nilai Pembatas Dosis
4. C.26PPR00.037.1 Melakukan Pemantauan Paparan Radiasi di Daerah Kerja pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
5. C.26PPR00.038.1 Melakukan Uji Kebocoran pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
6. C.26PPR00.041.1 Melakukan Pemantauan Dosis yang Berasal dari Paparan Radiasi Eksternal pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
7. C.26PPR00.045.1 Memastikan Penerapan Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Pengangkutan/Pengiriman Zat Radioaktif
8. C.26PPR00.046.1 Menerapkan Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Pengelolaan Limbah Radioaktif
I. PPR Pengelolaan Limbah Radioaktif PPR yang akan bekerja pada fasilitas pengelolaan limbah radioaktif harus memiliki seluruh Kompetensi inti dan sebagian Kompetensi pilihan sebagaimana tercantum dalam daftar unit Kompetensi.
Kompetensi pilihan yang harus dimiliki seorang PPR fasilitas pengelolaan limbah radioaktif meliputi:
No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1. C.26PPR00.010.1 Menjelaskan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Pengelolaan Limbah Radioaktif
2. C.26PPR00.035.1 Berpartisipasi dalam Mendesain Fasilitas Radiasi pada Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
3. C.26PPR00.036.1 MENETAPKAN dan Mengevaluasi Nilai Pembatas Dosis
4. C.26PPR00.037.1 Melakukan Pemantauan Paparan Radiasi di Daerah Kerja pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
5. C.26PPR00.038.1 Melakukan Uji Kebocoran pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
6. C.26PPR00.039.1 Melakukan Pemantauan Kontaminasi Radioaktif di Daerah Kerja pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
7. C.26PPR00.040.1 Melakukan Pemantauan Radioaktivitas Lingkungan pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
8. C.26PPR00.041.1 Melakukan Pemantauan Dosis yang Berasal dari Paparan Radiasi Eksternal pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
9. C.26PPR00.042.1 Melakukan Pemantauan Dosis yang Berasal dari Paparan Radiasi Interna pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
10. C.26PPR00.044.1 Melakukan Dekontaminasi Daerah Kerja pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
11. C.26PPR00.045.1 Memastikan Penerapan Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Pengangkutan/Pengiriman Zat Radioaktif
12. C.26PPR00.046.1 Menerapkan Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Pengelolaan Limbah Radioaktif
J. PPR Uji Tak Rusak Menggunakan Sumber Radiasi Pengion PPR yang akan bekerja pada fasilitas Uji Tak Rusak dengan teknik radiografi harus memiliki seluruh Kompetensi inti dan sebagian Kompetensi pilihan sebagaimana tercantum dalam daftar unit Kompetensi. Kompetensi pilihan yang harus dimiliki seorang PPR fasilitas Uji Tak Rusak dengan teknik radiografi meliputi:
No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1. C.26PPR00.012.1 Menjelaskan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk Uji Tak Rusak
2. C.26PPR00.035.1 Berpartisipasi dalam Mendesain Fasilitas Radiasi pada Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
3. C.26PPR00.036.1 MENETAPKAN dan Mengevaluasi Nilai Pembatas Dosis
4. C.26PPR00.037.1 Melakukan Pemantauan Paparan Radiasi di Daerah Kerja pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
5. C.26PPR00.038.1 Melakukan Uji Kebocoran pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
6. C.26PPR00.041.1 Melakukan Pemantauan Dosis yang Berasal dari Paparan Radiasi Eksternal pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
7. C.26PPR00.045.1 Memastikan Penerapan Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Pengangkutan/Pengiriman Zat Radioaktif
8. C.26PPR00.046.1 Menerapkan Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Pengelolaan Limbah Radioaktif
K. PPR Perekaman Data Dalam Sumur Pengeboran (Well Logging) PPR yang akan bekerja pada fasilitas perekaman data dalam sumur pengeboran (well logging) harus memiliki seluruh Kompetensi inti dan sebagian Kompetensi pilihan sebagaimana tercantum dalam daftar unit Kompetensi. Kompetensi pilihan yang harus dimiliki seorang PPR fasilitas perekaman data dalam sumur pengeboran (well logging) meliputi:
No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1. C.26PPR00.013.1 Menjelaskan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk Perekaman Data dalam Sumur Pengeboran (Well Logging)
2. C.26PPR00.035.1 Berpartisipasi dalam Mendesain Fasilitas Radiasi pada Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
3. C.26PPR00.036.1 MENETAPKAN dan Mengevaluasi Nilai Pembatas Dosis
4. C.26PPR00.037.1 Melakukan Pemantauan Paparan Radiasi di Daerah Kerja pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
5. C.26PPR00.038.1 Melakukan Uji Kebocoran pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
6. C.26PPR00.039.1 Melakukan Pemantauan Kontaminasi Radioaktif di Daerah Kerja pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
7. C.26PPR00.041.1 Melakukan Pemantauan Dosis yang Berasal dari Paparan Radiasi Eksternal pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
8. C.26PPR00.044.1 Melakukan Dekontaminasi Daerah Kerja pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
9. C.26PPR00.045.1 Memastikan Penerapan Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Pengangkutan/Pengiriman Zat Radioaktif
10. C.26PPR00.046.1 Menerapkan Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Pengelolaan Limbah Radioaktif
L. PPR Penanda dan/atau Perunut Menggunakan Zat Radioaktif PPR yang akan bekerja pada fasilitas penanda dan/atau perunut menggunakan zat radioaktif harus memiliki seluruh Kompetensi inti dan sebagian Kompetensi pilihan sebagaimana tercantum dalam daftar unit Kompetensi. Kompetensi pilihan yang harus dimiliki
seorang PPR fasilitas penanda dan/atau perunut menggunakan zat radioaktif meliputi:
No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1. C.26PPR00.014.1 Menjelaskan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk Penanda dan/atau Perunut
2. C.26PPR00.036.1 MENETAPKAN dan Mengevaluasi Nilai Pembatas Dosis
3. C.26PPR00.037.1 Melakukan Pemantauan Paparan Radiasi di Daerah Kerja pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
4. C.26PPR00.039.1 Melakukan Pemantauan Kontaminasi Radioaktif di Daerah Kerja pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
5. C.26PPR00.041.1 Melakukan Pemantauan Dosis yang Berasal dari Paparan Radiasi Eksternal pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
6. C.26PPR00.044.1 Melakukan Dekontaminasi Daerah Kerja pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
7. C.26PPR00.045.1 Memastikan Penerapan Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Pengangkutan/Pengiriman Zat Radioaktif
M. PPR Pengukuran (Gauging) PPR yang akan bekerja pada fasilitas pengukuran (gauging) harus memiliki seluruh Kompetensi inti dan sebagian Kompetensi pilihan sebagaimana tercantum dalam daftar unit Kompetensi. Kompetensi pilihan yang harus dimiliki oleh seorang PPR fasilitas pengukuran (gauging) meliputi:
No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1. C.26PPR00.015.1 Menjelaskan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk Pengukuran (Gauging)
2. C.26PPR00.036.1 MENETAPKAN dan Mengevaluasi Nilai Pembatas Dosis
3. C.26PPR00.037.1 Melakukan Pemantauan Paparan Radiasi di Daerah Kerja pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
4. C.26PPR00.038.1 Melakukan Uji Kebocoran pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
5. C.26PPR00.039.1 Melakukan Pemantauan Kontaminasi Radioaktif di Daerah Kerja pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
6. C.26PPR00.041.1 Melakukan Pemantauan Dosis yang Berasal dari Paparan Radiasi Eksternal pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
7. C.26PPR00.044.1 Melakukan Dekontaminasi Daerah Kerja pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
8. C.26PPR00.045.1 Memastikan Penerapan Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Pengangkutan/Pengiriman Zat Radioaktif
9. C.26PPR00.046.1 Menerapkan Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Pengelolaan Limbah Radioaktif
N. PPR Pemindai Bagasi atau Barang Lainnya Menggunakan Sumber Radiasi Pengion PPR yang akan bekerja pada fasilitas pemindai bagasi atau barang lainnya menggunakan Sumber Radiasi Pengion harus memiliki seluruh Kompetensi inti dan sebagian Kompetensi pilihan sebagaimana tercantum dalam daftar unit Kompetensi. Kompetensi pilihan yang harus dimiliki seorang PPR pemindai bagasi atau barang lainnya menggunakan Sumber Radiasi Pengion meliputi:
No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1. C.26PPR00.016.1 Menjelaskan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan pemindai bagasi atau barang lainnya menggunakan Sumber Radiasi Pengion
O. PPR Pemeriksaan Nonmedik Pada Manusia Dengan Pembangkit Radiasi Pengion PPR yang akan bekerja pada fasilitas pemeriksaan nonmedik pada manusia dengan Pembangkit Radiasi Pengion harus memiliki seluruh Kompetensi inti dan sebagian Kompetensi pilihan sebagaimana tercantum dalam daftar unit Kompetensi. Kompetensi pilihan yang harus dimiliki seorang PPR fasilitas pemeriksaan nonmedik pada manusia dengan Pembangkit Radiasi Pengion meliputi:
No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1. C.26PPR00.017.1 Menjelaskan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Pemeriksaan Nonmedik pada Manusia dengan Pembangkit Radiasi Pengion
2. C.26PPR00.036.1 MENETAPKAN dan Mengevaluasi Nilai Pembatas Dosis
3. C.26PPR00.037.1 Melakukan Pemantauan Paparan Radiasi di Daerah Kerja pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
4. C.26PPR00.041.1 Melakukan Pemantauan Dosis yang Berasal dari Paparan Radiasi Eksternal pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
P. PPR Pemeriksaan Peti Kemas Menggunakan Sumber Radiasi Pengion.
PPR yang akan bekerja pada fasilitas pemeriksaan peti kemas menggunakan Sumber Radiasi Pengion harus memiliki seluruh Kompetensi inti dan sebagian Kompetensi pilihan sebagaimana tercantum dalam daftar unit Kompetensi. Kompetensi pilihan yang
harus dimiliki oleh seorang PPR fasilitas pemeriksaan peti kemas menggunakan Sumber Radiasi Pengion meliputi:
No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1. C.26PPR00.018.1 Menjelaskan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk Pemeriksaan Peti kemas
2. C.26PPR00.035.1 Berpartisipasi dalam Mendesain Fasilitas Radiasi pada Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
3. C.26PPR00.036.1 MENETAPKAN dan Mengevaluasi Nilai Pembatas Dosis
4. C.26PPR00.037.1 Melakukan Pemantauan Paparan Radiasi di Daerah Kerja pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
5. C.26PPR00.041.1 Melakukan Pemantauan Dosis yang Berasal dari Paparan Radiasi Eksternal pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
Q. PPR Penyimpanan Sumber Radioaktif PPR yang akan bekerja pada fasilitas penyimpanan sumber radioaktif harus memiliki seluruh Kompetensi inti dan sebagian Kompetensi pilihan sebagaimana tercantum dalam daftar unit Kompetensi.
Kompetensi pilihan yang harus dimiliki seorang PPR fasilitas penyimpanan sumber radioaktif meliputi:
No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1. C.26PPR00.019.1 Menjelaskan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Fasilitas Penyimpanan Sumber Radioaktif
2. C.26PPR00.035.1 Berpartisipasi dalam Mendesain Fasilitas Radiasi pada Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
3. C.26PPR00.036.1 MENETAPKAN dan Mengevaluasi Nilai Pembatas Dosis
4. C.26PPR00.037.1 Melakukan Pemantauan Paparan Radiasi di Daerah Kerja pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
5. C.26PPR00.038.1 Melakukan Uji Kebocoran pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
6. C.26PPR00.041.1 Melakukan Pemantauan Dosis yang Berasal dari Paparan Radiasi Eksternal pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
7. C.26PPR00.045.1 Memastikan Penerapan Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Pengangkutan/Pengiriman Zat Radioaktif
8. C.26PPR00.046.1 Menerapkan Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Pengelolaan Limbah Radioaktif
R. PPR Laboratorium Uji Bungkusan PPR yang akan bekerja pada fasilitas laboratorium uji bungkusan harus memiliki seluruh Kompetensi inti dan sebagian Kompetensi
pilihan sebagaimana tercantum dalam daftar unit Kompetensi.
Kompetensi pilihan yang harus dimiliki seorang PPR fasilitas laboratorium uji bungkusan meliputi:
No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1. C.26PPR00.020.1 Menjelaskan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Laboratorium Uji Bungkusan
2. C.26PPR00.036.1 MENETAPKAN dan Mengevaluasi Nilai Pembatas Dosis
3. C.26PPR00.037.1 Melakukan Pemantauan Paparan Radiasi di Daerah Kerja pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
4. C.26PPR00.038.1 Melakukan Uji Kebocoran pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
5. C.26PPR00.039.1 Melakukan Pemantauan Kontaminasi Radioaktif di Daerah Kerja pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
6. C.26PPR00.041.1 Melakukan Pemantauan Dosis yang Berasal dari Paparan Radiasi Eksternal pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
7. C.26PPR00.044.1 Melakukan Dekontaminasi Daerah Kerja pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
8. C.26PPR00.045.1 Memastikan Penerapan Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Pengangkutan/Pengiriman Zat Radioaktif
9. C.26PPR00.046.1 Menerapkan Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Pengelolaan Limbah Radioaktif
S. PPR Pemeriksaan Unjuk Kerja Peralatan Dengan Zat Radioaktif PPR yang akan bekerja pada fasilitas pemeriksaan unjuk kerja peralatan dengan zat radioaktif harus memiliki seluruh Kompetensi inti dan sebagian Kompetensi pilihan sebagaimana tercantum dalam daftar unit Kompetensi. Kompetensi pilihan yang harus dimiliki seorang PPR fasilitas pemeriksaan unjuk kerja peralatan dengan zat radioaktif meliputi:
No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1. C.26PPR00.021.1 Menjelaskan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Pemeriksaan Unjuk Kerja Peralatan dengan Zat Radioaktif
2. C.26PPR00.046.1 Menerapkan Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Pengelolaan Limbah Radioaktif
T. PPR Analisis Menggunakan Sumber Radiasi Pengion PPR yang akan bekerja pada kegiatan analisis menggunakan Sumber Radiasi Pengion harus memiliki seluruh Kompetensi inti dan sebagian Kompetensi pilihan sebagaimana tercantum dalam daftar unit Kompetensi. Kompetensi pilihan yang harus dimiliki seorang PPR pada kegiatan analisis menggunakan Sumber Radiasi Pengion meliputi:
No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1. C.26PPR00.022.1 Menjelaskan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk Analisis
2. C.26PPR00.046.1 Menerapkan Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Pengelolaan Limbah Radioaktif
U. PPR Kedokteran Nuklir PPR yang akan bekerja pada fasilitas kedokteran nuklir harus memiliki seluruh Kompetensi inti dan sebagian Kompetensi pilihan sebagaimana tercantum dalam daftar unit Kompetensi. Kompetensi pilihan yang harus dimiliki oleh seorang PPR fasilitas kedokteran nuklir meliputi:
No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1. C.26PPR00.023.1 Menjelaskan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk Kedokteran Nuklir
2. C.26PPR00.028.1 Menjelaskan Prinsip-Prinsip Dasar Pengendalian Paparan Medik
3. C.26PPR00.035.1 Berpartisipasi dalam Mendesain Fasilitas Radiasi pada Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
4. C.26PPR00.036.1 MENETAPKAN dan Mengevaluasi Nilai Pembatas Dosis
5. C.26PPR00.037.1 Melakukan Pemantauan Paparan Radiasi di Daerah Kerja pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
6. C.26PPR00.039.1 Melakukan Pemantauan Kontaminasi Radioaktif di Daerah Kerja pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
7. C.26PPR00.040.1 Melakukan Pemantauan Radioaktivitas Lingkungan pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
8. C.26PPR00.041.1 Melakukan Pemantauan Dosis yang Berasal dari Paparan Radiasi Eksternal pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
9. C.26PPR00.042.1 Melakukan Pemantauan Dosis yang Berasal dari Paparan Radiasi Interna pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
10. C.26PPR00.044.1 Melakukan Dekontaminasi Daerah Kerja pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
11. C.26PPR00.045.1 Memastikan Penerapan Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Pengangkutan/Pengiriman Zat Radioaktif
12. C.26PPR00.046.1 Menerapkan Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Pengelolaan Limbah Radioaktif
V. PPR Radioterapi PPR yang akan bekerja pada fasilitas radioterapi harus memiliki seluruh Kompetensi inti dan sebagian Kompetensi pilihan sebagaimana tercantum dalam daftar unit Kompetensi. Kompetensi pilihan yang harus dimiliki oleh seorang PPR fasilitas radioterapi meliputi:
No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1. C.26PPR00.024.1 Menjelaskan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk Radioterapi
2. C.26PPR00.028.1 Menjelaskan Prinsip-Prinsip Dasar Pengendalian Paparan Medik
3. C.26PPR00.035.1 Berpartisipasi dalam Mendesain Fasilitas Radiasi pada Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
4. C.26PPR00.036.1 MENETAPKAN dan Mengevaluasi Nilai Pembatas Dosis
5. C.26PPR00.037.1 Melakukan Pemantauan Paparan Radiasi di Daerah Kerja pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
6. C.26PPR00.038.1 Melakukan Uji Kebocoran pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
7. C.26PPR00.041.1 Melakukan Pemantauan Dosis yang Berasal dari Paparan Radiasi Eksternal pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
8. C.26PPR00.045.1 Memastikan Penerapan Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Pengangkutan/Pengiriman Zat Radioaktif
9. C.26PPR00.046.1 Menerapkan Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Pengelolaan Limbah Radioaktif
W. PPR Radiologi Diagnostik dan/atau Intervensional PPR yang akan bekerja pada fasilitas radiologi diagnostik dan/atau intervensional harus memiliki seluruh Kompetensi inti dan sebagian Kompetensi pilihan sebagaimana tercantum dalam daftar unit Kompetensi. Kompetensi pilihan yang harus dimiliki oleh seorang PPR fasilitas radiologi diagnostik dan/atau intervensional meliputi:
No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1. C.26PPR00.025.1 Menjelaskan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran yang terkait dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk Radiologi Diagnostik dan/atau Intervensional
2. C.26PPR00.028.1 Menjelaskan Prinsip-Prinsip Dasar Pengendalian Paparan Medik
3. C.26PPR00.035.1 Berpartisipasi dalam Mendesain Fasilitas Radiasi pada Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
4. C.26PPR00.036.1 MENETAPKAN dan Mengevaluasi Nilai Pembatas Dosis
No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
5. C.26PPR00.037.1 Melakukan Pemantauan Paparan Radiasi di Daerah Kerja pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
6. C.26PPR00.041.1 Melakukan Pemantauan Dosis yang Berasal dari Paparan Radiasi Eksternal pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
X. PPR Ekspor, Impor, dan/atau Pengalihan Zat Radioaktif dan Pembangkit Radiasi Pengion PPR yang akan bekerja pada kegiatan ekspor, impor, dan/atau pengalihan zat radioaktif harus memiliki seluruh Kompetensi inti dan sebagian Kompetensi pilihan sebagaimana tercantum dalam daftar unit Kompetensi. Kompetensi pilihan yang harus dimiliki seorang PPR kegiatan ekspor dan/atau impor zat radioaktif meliputi:
No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
10. C.26PPR00.035.1 Berpartisipasi dalam Mendesain Fasilitas Radiasi pada Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
11. C.26PPR00.036.1 MENETAPKAN dan Mengevaluasi Nilai Pembatas Dosis
12. C.26PPR00.037.1 Melakukan Pemantauan Paparan Radiasi di Daerah Kerja pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
13. C.26PPR00.038.1 Melakukan Uji Kebocoran pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
14. C.26PPR00.039.1 Melakukan Pemantauan Kontaminasi Radioaktif di Daerah Kerja pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
15. C.26PPR00.041.1 Melakukan Pemantauan Dosis yang Berasal dari Paparan Radiasi Eksternal pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
16. C.26PPR00.042.1 Melakukan Pemantauan Dosis yang Berasal dari Paparan Radiasi Interna pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
17. C.26PPR00.044.1 Melakukan Dekontaminasi Daerah Kerja pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
18. C.26PPR00.045.1 Memastikan Penerapan Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Pengangkutan/Pengiriman Zat Radioaktif
19. C.26PPR00.046.1 Menerapkan Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Pengelolaan Limbah Radioaktif
Y. PPR Pengalihan Zat Radioaktif dan Pembangkit Radiasi Pengion PPR yang akan bekerja pada kegiatan pengalihan zat radioaktif harus memiliki seluruh Kompetensi inti dan sebagian Kompetensi pilihan sebagaimana tercantum dalam daftar unit Kompetensi. Kompetensi
pilihan yang harus dimiliki seorang PPR kegiatan pengalihan zat radioaktif meliputi:
No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1. C.26PPR00.035.1 Berpartisipasi dalam Mendesain Fasilitas Radiasi pada Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
2. C.26PPR00.036.1 MENETAPKAN dan Mengevaluasi Nilai Pembatas Dosis
3. C.26PPR00.037.1 Melakukan Pemantauan Paparan Radiasi di Daerah Kerja pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
4. C.26PPR00.038.1 Melakukan Uji Kebocoran pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
5. C.26PPR00.039.1 Melakukan Pemantauan Kontaminasi Radioaktif di Daerah Kerja pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
6. C.26PPR00.041.1 Melakukan Pemantauan Dosis yang Berasal dari Paparan Radiasi Eksternal pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
7. C.26PPR00.042.1 Melakukan Pemantauan Dosis yang Berasal dari Paparan Radiasi Interna pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
8. C.26PPR00.044.1 Melakukan Dekontaminasi Daerah Kerja pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
9. C.26PPR00.045.1 Memastikan Penerapan Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Pengangkutan/Pengiriman Zat Radioaktif
10. C.26PPR00.046.1 Menerapkan Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Pengelolaan Limbah Radioaktif
Z. PPR Penyimpanan Sementara Zat Radioaktif dan Pembangkit Radiasi Pengion PPR yang akan bekerja pada fasilitas penyimpanan sementara zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion harus memiliki seluruh Kompetensi inti dan sebagian Kompetensi pilihan sesuai dengan jenis kegiatan masing-masing.
PLT. KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUGENG SUMBARJO
LAMPIRAN II PERATURAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG IZIN BEKERJA PETUGAS PADA FASILITAS RADIASI DAN/ATAU KEGIATAN PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION
KERANGKA FORMULIR PERMOHONAN IZIN BEKERJA PETUGAS PADA FASILITAS RADIASI DAN/ATAU KEGIATAN PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION
I.
Penomoran dan jenis permohonan (baru, perpanjangan, atau perubahan)
II. Lingkup pilihan klasifikasi petugas pada fasilitas dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion A. PPR
1. produksi radioisotop dan/atau radiofarmaka;
2. iradiator;
3. produksi barang konsumen yang mengandung zat radioaktif;
4. ekspor, impor dan/atau pengalihan barang konsumen yang mengandung zat radioaktif;
5. produksi peralatan yang menggunakan zat radioaktif;
6. produksi peralatan yang menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion;
7. produksi peralatan pendukung peralatan yang menggunakan zat radioaktif atau Pembangkit Radiasi Pengion;
8. kalibrasi yang menggunakan Sumber Radiasi Pengion;
9. pengelolaan limbah radioaktif;
10. Uji Tak Rusak menggunakan Sumber Radiasi Pengion;
11. perekaman data dalam sumur pengeboran (well logging);
12. penanda dan/atau perunut menggunakan zat radioaktif;
13. pengukuran (gauging);
14. pemindai bagasi atau barang lainnya menggunakan Sumber Radiasi Pengion;
15. pemeriksaan nonmedik pada manusia dengan Pembangkit Radiasi Pengion;
16. pemeriksaan peti kemas menggunakan Sumber Radiasi Pengion;
17. penyimpanan sumber radioaktif;
18. laboratorium uji bungkusan;
19. pemeriksaan unjuk kerja peralatan dengan zat radioaktif;
20. analisis menggunakan Sumber Radiasi Pengion;
21. kedokteran nuklir;
22. radioterapi;
23. radiologi diagnostik dan/atau intervensional;
24. ekspor, impor, dan/atau pengalihan zat radioaktif dan Pembangkit Radiasi Pengion;
25. pengalihan zat radioaktif dan Pembangkit Radiasi Pengion; dan
26. penyimpanan sementara zat radioaktif dan Pembangkit Radiasi Pengion.
B. Petugas selain PPR
1. fasilitas produksi radioisotop dan/atau radiofarmaka:
a. Operator Fasilitas Produksi Radioisotop dan/atau Radiofarmaka; dan
b. Petugas Perawatan Fasilitas Produksi Radioisotop dan/atau Radiofarmaka.
2. fasilitas iradiator, meliputi:
a. Operator Iradiator;
b. Petugas Dosimetri Iradiator; dan
c. Petugas Perawatan Iradiator.
3. fasilitas pengelolaan limbah radioaktif
a. Operator Fasilitas Pengelolaan Limbah Radioaktif; dan
b. Supervisor Fasilitas Pengelolaan Limbah Radioaktif.
4. fasilitas dan/atau kegiatan Uji Tak Rusak menggunakan Sumber Radiasi Pengion, khusus yang menggunakan teknik radiografi, meliputi:
a. Radiografer Tingkat II; dan
b. Radiografer Tingkat I.
III. Data Diri
1. Pasfoto berwarna dengan latar belakang merah ukuran 3x4 cm;
2. Nama;
3. Nomor induk kependudukan;
4. Tempat dan tanggal lahir;
5. Jenis kelamin;
6. Pendidikan;
7. Jurusan;
8. Instansi;
9. Alamat;
10. Nomor telepon/faximili;
11. Nomor seluler;
12. Nomor Izin Bekerja terakhir;
13. Pelatihan/penyegaran:
a. Nama Pelatihan/penyegaran;
b. Nomor sertifikat Pelatihan;
c. Nama Lembaga Pelatihan; dan
d. Tahun.
14. Sertifikasi kompetensi:
a. Lingkup kompetensi;
b. Nomor sertifikat;
c. Nama LSP; dan
d. Masa berlaku.
15. Pengalaman kerja:
a. Posisi;
b. Instansi; dan
c. Tahun.
IV. Keterangan pengisian formulir V. Pernyataan kebenaran input data dan keaslian dokumen
PLT. KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUGENG SUMBARJO
Koreksi Anda
