Koreksi Pasal 43
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Izin Bekerja Petugas pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, sistem informasi perizinan Badan untuk penatalaksanaan memperoleh surat Izin Bekerja yang sudah ada tetap dipergunakan sampai ada penyesuaian sistem informasi perizinan Badan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Badan ini.
(2) Penyesuaian sistem informasi perizinan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diselesaikan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
Koreksi Anda
