Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Izin Bekerja Petugas pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Izin Bekerja yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 16 Tahun 2014 tentang Surat Izin Bekerja Petugas Tertentu yang Bekerja di Instalasi yang Memanfaatkan Sumber Radiasi Pengion tetap berlaku sampai dengan jangka waktu Izin Bekerja berakhir. (2) Permohonan perpanjangan Izin Bekerja yang sudah diajukan ke Badan pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, perpanjangan tersebut diproses berdasarkan Peraturan Badan ini. (3) Perpanjangan Izin Bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan sesuai lingkup Kompetensi yang dipilih dan menjadi tugas dan wewenang petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion. (4) PPR yang telah memperoleh perpanjangan Izin Bekerja sesuai lingkup Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) tetap dapat bekerja pada fasilitas dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion lain di tempat PPR tersebut bekerja sebelumnya, sampai dengan habis berlakunya izin Pemanfaatan.
Koreksi Anda