Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Izin Bekerja Petugas pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dilarang menerima dosis radiasi melebihi 100 mSv (seratus milisievert) dalam 1 (satu) tahun. (2) Dalam hal petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion menerima dosis melebihi 100 mSv (seratus milisievert) dalam 1 (satu) tahun, Kepala Badan membekukan Izin Bekerja paling lama 4 (empat) tahun sejak perintah pembekuan dikeluarkan. (3) Jika petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion tetap bekerja dengan radiasi selama jangka waktu pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Badan mencabut Izin Bekerja.
Koreksi Anda