Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Izin Bekerja Petugas pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
Teks Saat Ini
Petugas selain PPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b wajib:
a. melaksanakan kegiatan dengan Sumber Radiasi Pengion sesuai Kompetensi yang tercantum dalam Izin Bekerja;
b. melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan prosedur yang ditetapkan;
c. memahami dan melaksanakan semua ketentuan Keselamatan Radiasi dan keamanan zat radioaktif;
d. melaporkan setiap kejadian kecelakaan kepada PPR;
e. melaporkan setiap gangguan kesehatan yang dirasakan, yang diduga akibat bekerja dengan radiasi kepada PPR;
f. melaporkan setiap kejadian kegagalan operasi yang berpotensi kecelakaan radiasi kepada PPR;
g. melakukan pengukuran paparan radiasi di daerah pengendalian dan daerah supervisi;
h. melaksanakan penanggulangan keadaan darurat;
i. melaporkan bukti pelaksanaan tugas petugas selain PPR secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kepada PPR; dan
j. melaporkan perubahan perpindahan perusahaan atau institusi tempat bekerja kepada Kepala Badan dengan melampirkan surat pernyataan tidak terikat kontrak atau perjanjian kerja dengan perusahaan Pemegang Izin Pemanfaatan Tenaga Nuklir yang lain.
Koreksi Anda
