Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Izin Bekerja Petugas pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
Teks Saat Ini
(1) Petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang wajib memiliki Izin Bekerja meliputi:
a. PPR; dan
b. petugas selain PPR.
(2) Untuk petugas selain PPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yaitu petugas yang bekerja pada:
a. fasilitas produksi radioisotop dan/atau radiofarmaka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, meliputi:
1. Operator Fasilitas Produksi Radioisotop dan/atau Radiofarmaka; dan
2. Petugas Perawatan Fasilitas Produksi Radioisotop dan/atau Radiofarmaka;
b. fasilitas iradiator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, meliputi:
1. Operator Iradiator;
2. Petugas Dosimetri Iradiator; dan
3. Petugas Perawatan Iradiator;
c. fasilitas pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f, meliputi:
1. Operator Fasilitas Pengelolaan Limbah Radioaktif; dan
2. Supervisor Fasilitas Pengelolaan Limbah Radioaktif;
d. fasilitas dan/atau kegiatan Uji Tak Rusak menggunakan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf h, khusus yang menggunakan teknik radiografi, meliputi:
1. Radiografer Tingkat II; dan
2. Radiografer Tingkat I.
Koreksi Anda
