Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Izin Bekerja Petugas pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Badan ini mengatur mengenai Izin Bekerja untuk petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion meliputi:
a. pengelompokan petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;
b. persyaratan memperoleh Izin Bekerja;
c. penatalaksanaan memperoleh Izin Bekerja;
d. kewajiban petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;
dan
e. Pelatihan petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
(2) Fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. produksi radioisotop dan/atau radiofarmaka;
b. iradiator;
c. produksi barang konsumen yang mengandung zat radioaktif;
d. ekspor, impor dan/atau pengalihan barang konsumen yang mengandung zat radioaktif;
e. produksi peralatan yang menggunakan zat radioaktif;
f. produksi peralatan yang menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion;
g. produksi peralatan pendukung peralatan yang menggunakan zat radioaktif atau Pembangkit Radiasi Pengion;
h. kalibrasi yang menggunakan Sumber Radiasi Pengion;
i. pengelolaan limbah radioaktif;
j. Uji Tak Rusak menggunakan Sumber Radiasi Pengion;
k. perekaman data dalam sumur pengeboran (well logging);
l. penanda dan/atau perunut menggunakan zat radioaktif;
m. pengukuran (gauging);
n. pemindai bagasi atau barang lainnya menggunakan Sumber Radiasi Pengion;
o. pemeriksaan nonmedik pada manusia dengan Pembangkit Radiasi Pengion;
p. pemeriksaan peti kemas menggunakan Sumber Radiasi Pengion;
q. penyimpanan sumber radioaktif;
r. laboratorium uji bungkusan;
s. pemeriksaan unjuk kerja peralatan dengan zat radioaktif;
t. analisis menggunakan Sumber Radiasi Pengion;
u. kedokteran nuklir;
v. radioterapi;
w. radiologi diagnostik dan/atau intervensional;
x. ekspor, impor, dan/atau pengalihan zat radioaktif dan Pembangkit Radiasi Pengion;
y. pengalihan zat radioaktif dan Pembangkit Radiasi Pengion; dan
z. penyimpanan sementara zat radioaktif dan Pembangkit Radiasi Pengion.
Koreksi Anda
