Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Izin Bekerja Petugas pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Badan ini mengatur mengenai Izin Bekerja untuk petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion meliputi: a. pengelompokan petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion; b. persyaratan memperoleh Izin Bekerja; c. penatalaksanaan memperoleh Izin Bekerja; d. kewajiban petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion; dan e. Pelatihan petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion. (2) Fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. produksi radioisotop dan/atau radiofarmaka; b. iradiator; c. produksi barang konsumen yang mengandung zat radioaktif; d. ekspor, impor dan/atau pengalihan barang konsumen yang mengandung zat radioaktif; e. produksi peralatan yang menggunakan zat radioaktif; f. produksi peralatan yang menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion; g. produksi peralatan pendukung peralatan yang menggunakan zat radioaktif atau Pembangkit Radiasi Pengion; h. kalibrasi yang menggunakan Sumber Radiasi Pengion; i. pengelolaan limbah radioaktif; j. Uji Tak Rusak menggunakan Sumber Radiasi Pengion; k. perekaman data dalam sumur pengeboran (well logging); l. penanda dan/atau perunut menggunakan zat radioaktif; m. pengukuran (gauging); n. pemindai bagasi atau barang lainnya menggunakan Sumber Radiasi Pengion; o. pemeriksaan nonmedik pada manusia dengan Pembangkit Radiasi Pengion; p. pemeriksaan peti kemas menggunakan Sumber Radiasi Pengion; q. penyimpanan sumber radioaktif; r. laboratorium uji bungkusan; s. pemeriksaan unjuk kerja peralatan dengan zat radioaktif; t. analisis menggunakan Sumber Radiasi Pengion; u. kedokteran nuklir; v. radioterapi; w. radiologi diagnostik dan/atau intervensional; x. ekspor, impor, dan/atau pengalihan zat radioaktif dan Pembangkit Radiasi Pengion; y. pengalihan zat radioaktif dan Pembangkit Radiasi Pengion; dan z. penyimpanan sementara zat radioaktif dan Pembangkit Radiasi Pengion.
Koreksi Anda